Oleh, Yofi Silvianingasih
| Judul | Konsep
  Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah | 
| Latar
  Belakang Penelitian | Perbankan
  syariah tersebut relatif baru di Indonesia akan tetapi pertumbuhannya dari
  tahun ke tahun baik dari sisi jumlah banknya maupun ekspansi penghimpun dana
  dan pembiayaannya cukup signifikan dalam memberikan kontribusi pada market
  share perbankan nasional. Hal ini menjadi fenomena yang terus dicermati
  kalangan bisnis karena merupakan peluang yang sangat perspektif untuk terus
  dikembangkan, mengingat bahwa penduduk di Indonesia yang mayoritas muslim
  merupakan pasar yang cukup potensial bagi perkembangan perbankkan syariah. Bank
  Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
  Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga
  keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan
  pada al-Quran dan Hadits Nabi SAW, dengan kata lain Bank Syariah adalah
  lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok memberikan pembiayaan dan
  jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
  pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank syariah
  menghindari sistem bunga dalam mengoperasikan usahanya. Keberadaan bank
  syariah/bank Islam dapat dijadikan sebagai solusi alternatif terhadap
  persoalaan tentang adanya pertentangan antara bunga dengan riba | 
| Pokok
  Masalah | 1.      Bagaimana
  konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan apa perbedaannya jika
  dibandingkan dengan konsep kredit dalam sistem konvesional? 2.      Bagaimana
  proses pemberian pembiayaan ditinjau dari aspek hukum? | 
| Tujuan
  Penelitian | 1.      Menjelaskan
  konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan kemudian membandingkan dengan
  konsep kredit dalam sistem konvesional. 2.      Memberikan
  suatu penjelasan dan pemahaman mengenai proses pemberian pembiayaan beserta
  dengan aspek hukum berkenaan. | 
| Metode
  Penelitian | Menggunakan
  pendekatan yuridis-normatif dimana akan dilakukan suatu penelitian yang
  meninjau pada data-data sekunder yang berupa dokumen, arsip dan data-data
  lain | 
| Hasil
  Penelitian | Dalam
  pedoman pelaksanaan Pembiayaan Syariah dijelaskan terminilogi, konsep serta
  petunjuk pelaksaan pembiayaan sebagai berikut : A.    Pengertian
  pembiayaan :  1.    Pembiayaan
  berdasarkan Prinsip Syariah : Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
  dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BRI dengan pihak
  lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
  tagihan tersebut. 2.    Prinsip
  Syariah : aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara BRI dan pihak lain
  untuk penyimpanan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang
  dinyatakan sesuai dengan syaria` B.     Batasan,
  Ruang Lingkup dan Jenis Pembiayaan Pembiayaan mencakup seluruh segmen bisnis, baik
  individual maupun grup, direct maupun contingent untuk kegiatan usaha yang
  produktif maupun konsumtif. Jenis pembiayaan meliputi : Murabahah, Salam,
  Istishna’, Mudharabahah, Musyarakah, Ijaraha, Ijarah Wa Iqtina (Ijarah
  Muntahiyyah Bittamalik), Qard, Rahn, Kafalah, Hawalah, Pengalihan Hutang dan
  lain-lain. 3.    Pengertian
  Kredit : penyedia uang atau barang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
  berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
  pihak lainnya. | 
| Kelebihan | 1.      Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Syariah 2.      Sistem Pembagian Keuntungan 3.      Pengelolaan Dana Sesuai Syariat 4.      Manajemen Finansial yang Aman dan Tepercaya 5.      Nasabah sebagai Mitra 6.      Jumlah Angsuran Tetap 7.      Transparansi Sistem 8.      Menggunakan Prinsip Akad yang
  dipakai dalam perbankan syariah pun sangat beragam seperti: 
 9.      Ada Kewajiban Zakat 2,5% | 
| Kekurangan | 1.      Utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu
  berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang
  yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam
  sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan
  usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam. 2.      Sitem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit
  terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai
  simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung
  setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari
  bank konvensional. 3.      Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam
  lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank
  konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan
  system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi
  bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga | 
| rekomendasi | Nada
  sinisme masih sering terdengar sebagian besar umat Islam terhadap perbankan
  syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, misalnya perbedaan bank syariah
  dengan bank konvensional hanya kosa kata belaka yaitu “bunga “
  diganti dengan “bagi hasil”.  Umumnya orang hanya tahu bahwa
  bank syariah adalah bank tanpa bunga dan tidak tahu sama sekali mengenai
  mekanisme “bagi hasil” sehingga sering bertanya-tanya kalau menabung di bank
  syariah dan tidak mendapatkan bunga lalu saya mendapat apa?. Disisi lain
   menurut persepsi mereka yang namanya bagi hasil pasti nilainya lebih
  kecil dari bunga bank. Sementara
   bank syariah dengan sistim bagi hasil tidak memberikan kepastian
  pendapatan sebagaimana bunga bank konvensional memberikan kepastian
  pendapatan. Sedang menurut sebagian pedagang yang membutuhkan pinjaman,
  menyatakan kredit di bank syariah prosesnya rumit dan berbelit-belit. Bank
  syariah juga masih dipandang sebagai lembaga sosial seperti menyalurkan zakat
  dan memberikan uang tanpa perlu mengembalikan. | 
 
 
 
