Iklan_1

Education & Financial Konsulting

Education & Financial Konsulting
Education & Financial Konsulting

Agrobisnis & Pariwisata

Agrobisnis & Pariwisata
Agrobisnis & Pariwisata

Digital & Network Development

Digital & Network Development
Digital & Network Development
RESUME JURNAL MARKETING SYARIAH

Yogi Iskandar

3/05/2021

Oleh, Yofi Silvianingasih   Judul Konsep Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah Latar Belakang Penelitian ...

RESUME JURNAL MARKETING SYARIAH

Oleh, Yofi Silvianingasih

 

Judul

Konsep Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah

Latar Belakang Penelitian

Perbankan syariah tersebut relatif baru di Indonesia akan tetapi pertumbuhannya dari tahun ke tahun baik dari sisi jumlah banknya maupun ekspansi penghimpun dana dan pembiayaannya cukup signifikan dalam memberikan kontribusi pada market share perbankan nasional. Hal ini menjadi fenomena yang terus dicermati kalangan bisnis karena merupakan peluang yang sangat perspektif untuk terus dikembangkan, mengingat bahwa penduduk di Indonesia yang mayoritas muslim merupakan pasar yang cukup potensial bagi perkembangan perbankkan syariah.

Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Quran dan Hadits Nabi SAW, dengan kata lain Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank syariah menghindari sistem bunga dalam mengoperasikan usahanya. Keberadaan bank syariah/bank Islam dapat dijadikan sebagai solusi alternatif terhadap persoalaan tentang adanya pertentangan antara bunga dengan riba

Pokok Masalah

1.      Bagaimana konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan apa perbedaannya jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam sistem konvesional?

2.      Bagaimana proses pemberian pembiayaan ditinjau dari aspek hukum?

Tujuan Penelitian

1.      Menjelaskan konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan kemudian membandingkan dengan konsep kredit dalam sistem konvesional.

2.      Memberikan suatu penjelasan dan pemahaman mengenai proses pemberian pembiayaan beserta dengan aspek hukum berkenaan.

Metode Penelitian

Menggunakan pendekatan yuridis-normatif dimana akan dilakukan suatu penelitian yang meninjau pada data-data sekunder yang berupa dokumen, arsip dan data-data lain

Hasil Penelitian

Dalam pedoman pelaksanaan Pembiayaan Syariah dijelaskan terminilogi, konsep serta petunjuk pelaksaan pembiayaan sebagai berikut :

A.    Pengertian pembiayaan :

1.    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah : Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BRI dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut.

2.    Prinsip Syariah : aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara BRI dan pihak lain untuk penyimpanan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria`

B.     Batasan, Ruang Lingkup dan Jenis Pembiayaan

Pembiayaan mencakup seluruh segmen bisnis, baik individual maupun grup, direct maupun contingent untuk kegiatan usaha yang produktif maupun konsumtif. Jenis pembiayaan meliputi : Murabahah, Salam, Istishna’, Mudharabahah, Musyarakah, Ijaraha, Ijarah Wa Iqtina (Ijarah Muntahiyyah Bittamalik), Qard, Rahn, Kafalah, Hawalah, Pengalihan Hutang dan lain-lain.

3.    Pengertian Kredit : penyedia uang atau barang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainnya.

Kelebihan

1.      Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Syariah

2.      Sistem Pembagian Keuntungan

3.      Pengelolaan Dana Sesuai Syariat

4.      Manajemen Finansial yang Aman dan Tepercaya

5.      Nasabah sebagai Mitra

6.      Jumlah Angsuran Tetap

7.      Transparansi Sistem

8.      Menggunakan Prinsip Akad yang dipakai dalam perbankan syariah pun sangat beragam seperti:

  • Mudharabah (bagi hasil)
  • Rahn
  • Qard
  • Musyarakah (perkongsian)
  • Murabahah
  • Ijarah (sewa-menyewa)
  • Wakalah (keagenan)
  • Salam
  • Istishna’
  • Hawalah
  • Wadiah

9.      Ada Kewajiban Zakat 2,5%

Kekurangan

1.      Utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam.

2.      Sitem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari bank konvensional.

3.      Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga

rekomendasi

Nada sinisme masih sering terdengar sebagian besar umat Islam terhadap perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, misalnya perbedaan bank syariah dengan bank konvensional hanya kosa kata belaka yaitu “bunga “ diganti dengan “bagi hasil”.  Umumnya orang hanya tahu bahwa bank syariah adalah bank tanpa bunga dan tidak tahu sama sekali mengenai mekanisme “bagi hasil” sehingga sering bertanya-tanya kalau menabung di bank syariah dan tidak mendapatkan bunga lalu saya mendapat apa?. Disisi lain  menurut persepsi mereka yang namanya bagi hasil pasti nilainya lebih kecil dari bunga bank.

Sementara  bank syariah dengan sistim bagi hasil tidak memberikan kepastian pendapatan sebagaimana bunga bank konvensional memberikan kepastian pendapatan. Sedang menurut sebagian pedagang yang membutuhkan pinjaman, menyatakan kredit di bank syariah prosesnya rumit dan berbelit-belit. Bank syariah juga masih dipandang sebagai lembaga sosial seperti menyalurkan zakat dan memberikan uang tanpa perlu mengembalikan.

 

 



Share Post:

Yogi Iskandar


Yogi Iskandar

Yogi Iskandar

Sponsor By:

SUBSCRIBER


SUBSCRIBER

Iklan_Foot