Oleh, Yofi Silvianingasih
Judul |
Konsep
Pembiayaan Dengan Prinsip Syariah |
Latar
Belakang Penelitian |
Perbankan
syariah tersebut relatif baru di Indonesia akan tetapi pertumbuhannya dari
tahun ke tahun baik dari sisi jumlah banknya maupun ekspansi penghimpun dana
dan pembiayaannya cukup signifikan dalam memberikan kontribusi pada market
share perbankan nasional. Hal ini menjadi fenomena yang terus dicermati
kalangan bisnis karena merupakan peluang yang sangat perspektif untuk terus
dikembangkan, mengingat bahwa penduduk di Indonesia yang mayoritas muslim
merupakan pasar yang cukup potensial bagi perkembangan perbankkan syariah. Bank
Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan
pada al-Quran dan Hadits Nabi SAW, dengan kata lain Bank Syariah adalah
lembaga keuangan yang memiliki usaha pokok memberikan pembiayaan dan
jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Bank syariah
menghindari sistem bunga dalam mengoperasikan usahanya. Keberadaan bank
syariah/bank Islam dapat dijadikan sebagai solusi alternatif terhadap
persoalaan tentang adanya pertentangan antara bunga dengan riba |
Pokok
Masalah |
1. Bagaimana
konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan apa perbedaannya jika
dibandingkan dengan konsep kredit dalam sistem konvesional? 2. Bagaimana
proses pemberian pembiayaan ditinjau dari aspek hukum? |
Tujuan
Penelitian |
1. Menjelaskan
konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan kemudian membandingkan dengan
konsep kredit dalam sistem konvesional. 2. Memberikan
suatu penjelasan dan pemahaman mengenai proses pemberian pembiayaan beserta
dengan aspek hukum berkenaan. |
Metode
Penelitian |
Menggunakan
pendekatan yuridis-normatif dimana akan dilakukan suatu penelitian yang
meninjau pada data-data sekunder yang berupa dokumen, arsip dan data-data
lain |
Hasil
Penelitian |
Dalam
pedoman pelaksanaan Pembiayaan Syariah dijelaskan terminilogi, konsep serta
petunjuk pelaksaan pembiayaan sebagai berikut : A. Pengertian
pembiayaan : 1. Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah : Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BRI dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut. 2. Prinsip
Syariah : aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara BRI dan pihak lain
untuk penyimpanan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syaria` B. Batasan,
Ruang Lingkup dan Jenis Pembiayaan Pembiayaan mencakup seluruh segmen bisnis, baik
individual maupun grup, direct maupun contingent untuk kegiatan usaha yang
produktif maupun konsumtif. Jenis pembiayaan meliputi : Murabahah, Salam,
Istishna’, Mudharabahah, Musyarakah, Ijaraha, Ijarah Wa Iqtina (Ijarah
Muntahiyyah Bittamalik), Qard, Rahn, Kafalah, Hawalah, Pengalihan Hutang dan
lain-lain. 3. Pengertian
Kredit : penyedia uang atau barang tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lainnya. |
Kelebihan |
1. Berpedoman pada Prinsip-Prinsip Syariah 2. Sistem Pembagian Keuntungan 3. Pengelolaan Dana Sesuai Syariat 4. Manajemen Finansial yang Aman dan Tepercaya 5. Nasabah sebagai Mitra 6. Jumlah Angsuran Tetap 7. Transparansi Sistem 8. Menggunakan Prinsip Akad yang
dipakai dalam perbankan syariah pun sangat beragam seperti:
9. Ada Kewajiban Zakat 2,5% |
Kekurangan |
1. Utama Kelemahan bank Islam adalah bahwa bank dengan sisem ini terlalu
berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang
yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam
sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik,sehingga diperlukan
usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayaan dari bank Islam. 2. Sitem bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit
terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai
simpanannya di bank tidak tetap.Dengan demikian kemungkinan salah hitung
setiap saat bias terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar dari
bank konvensional. 3. Karena bank ini membawa misi bagi hasil yang adil,maka bank Islam
lebih memerlukan tenaga-tenaga profesionan yang andal dari pada bank
konvensional. Kekeliruan dalam menilaui proyek yang akan dibiayai bank dengan
system bagi hasil akan membawa akibat yang lebih besar daripada yang dihadapi
bank konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga |
rekomendasi |
Nada
sinisme masih sering terdengar sebagian besar umat Islam terhadap perbankan
syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya, misalnya perbedaan bank syariah
dengan bank konvensional hanya kosa kata belaka yaitu “bunga “
diganti dengan “bagi hasil”. Umumnya orang hanya tahu bahwa
bank syariah adalah bank tanpa bunga dan tidak tahu sama sekali mengenai
mekanisme “bagi hasil” sehingga sering bertanya-tanya kalau menabung di bank
syariah dan tidak mendapatkan bunga lalu saya mendapat apa?. Disisi lain
menurut persepsi mereka yang namanya bagi hasil pasti nilainya lebih
kecil dari bunga bank. Sementara
bank syariah dengan sistim bagi hasil tidak memberikan kepastian
pendapatan sebagaimana bunga bank konvensional memberikan kepastian
pendapatan. Sedang menurut sebagian pedagang yang membutuhkan pinjaman,
menyatakan kredit di bank syariah prosesnya rumit dan berbelit-belit. Bank
syariah juga masih dipandang sebagai lembaga sosial seperti menyalurkan zakat
dan memberikan uang tanpa perlu mengembalikan. |