Iklan_1

Education & Financial Konsulting

Education & Financial Konsulting
Education & Financial Konsulting

Agrobisnis & Pariwisata

Agrobisnis & Pariwisata
Agrobisnis & Pariwisata

Digital & Network Development

Digital & Network Development
Digital & Network Development
Teknik Persidangan

Yogi Iskandar

9/08/2016

Pokok- pokok Pelaksanaan dalam Persidangan I.              Kedudukan persidangan dalam suatu organisasi 1.        Organisasi ...

Teknik Persidangan



Image result for gambar kartun persidangan
Pokok- pokok Pelaksanaan dalam Persidangan
I.             Kedudukan persidangan dalam suatu organisasi
1.       Organisasi secara sederhana bisa diartikan sebagai suatu wadah dari sekumpulan orang untuk mencapai tujuan.
2.       Untuk menjalankan organisasi kearah pencapaian tujuan maka dibutuhkan pengurus organisasi. Pengurus inilah yang bertanggung jawab atas maju mundurnya organisasi.
3.       Dalam upaya mencapai tujuan organisasi, para pengurus bekerja berdasarkan keputusan-keputusan yang telah digariskan dan ditetapkan oleh organisasi.
4.       Keputusan organisasi dibicarakan, dirumuskan dan diputuskan melalui persidangan dalam suatu forum resmi organisasi.
5.       Suatu organisasi sangat berkepentingan atas lahirnya keputusan-keputusan yang baik, benar, berbobot dan yang mampu membawa organisasi untuk mencapai tujuannya. Keputusan semaca itu hanya dapat lahir dari  suatu proses persidangan yang terencana, terarah dan kekuatan demokratis, dan diikuti oleh segenap eksponen organisasi.
6.       Dengan demikian persidangan mempunyai kedudukan yang strategis dalam suatu organisasi. Setiap pengurus dan anggota suatu organisasi harus mampu memimpin dan mengikuti persidangan.
II.           Nama dan Jenis Persidangan
1.       Biasanya organisasi memberi nama tertentu terhadap forum resmi persidangan organsasinya sesuai dengan selera masing- masing. Nama- nama yang biasanya digunakan antara lain: Rapat, musyawarah, konferensi, kongres,dan muktamar.
2.       Jenis- jenis persidangan:
a.       Sidang paripurna, yaitu persidangan yang diikuti oleh seluruh peserta, peninjau dan orang- orang yang berkepentingan.
b.      Sidang pleno, yaitu persidangan yang diikuti oleh peserta dan peninjau.
c.       Sidang komisi yaitu persidangan yang diikuti oleh sekolompok anggota untuk membahas suatu masalah tertentu.
3.       Panitia kecil dalam persidangan:
a.       Panitia Ad Hoc (badan pekerja) yaitu suatu tim yang bertugas untuk mempersiapkan atau merampungkan suatu masalah yang akan dibicarakan.
b.      Tim perumus, yaitu suatu tim yang bertugas merumuskan materi yang sudah dibicarakan.
c.       Premateur, yaitu wakil
III.         Formasi tempat duduk dalam persidangan
1.       Format Ladam Kuda
Tempat duduk peserta disusun dalam bentuk seperti ladam kuda, sementara pimpinan sidang duduk diantara dua ladam kuda.
2.       Format Melingkar
Tempat duduk peserta disusun dalam bentuk lingkaran, sementara pimpinan sidang menempati salah satu sisinya.
3.       Format Segi Empat
Tempat duduk peserta disusun dalam bentuk segiempat, sementara pimpinan sidang menempati pada salah satu sisinya.
4.       Format Memanjang
Tempat duduk peserta disusun dalam berderet memanjang kesamping sementara pimpinan sidang duduk di depan peserta.
IV.        Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang bisa hanya terdiri dari satu orang (pimpinan tunggal), bisa juga tiga orang yang terdiri dari ketua, wakil dan sekertaris atau bisa juga berbentuk presidium yaitu sejumlah orang yang dipercaya untuk memimpin persidangan baik secara bersama-sama maupun secara bergantian.
Tipe pimpinan sidang:
1.       Tipe demokratis, yaitu pimpinan sidang yang berusaha secara adil menampung segenap aspirasi peserta dan mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi terbanyak.
2.       Tipe paseuda demokratis, yaitu pimpinan sidang yang berprilaku seolah- olah demokratis tetapi dalam pengambilan keputusan dengan berbagai cara dia memaksakan kehendaknya.
3.       Tipe otoritet, yaitu pimpinan sidang yang memaksakan kehendaknya untuk disepakati oleh peserta sidang
Tugas- tugas yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang:
1.       Menjamin setiap peserta mengerti pada masalah yang sedang dibahas
2.       Menjamin setiap peserta dapat dipahami oleh peserta lain
3.       Posisi harus dalam keadaan netral
4.       Menjamin peserta untuk dapat menyampaikan pendapatnya
5.       Menjamin teraturnya jalan komunikasi dengan baik
6.       Menyimpulkan dan merumuskan pendapat- pendapat yang telah disepakati
Pimpinan sidang yang baik seyogyanya memiliki:
1.       Daya nalar (intelegensi) yang cukup tinggi.
2.       Kemampuan berbahasa yang baik
3.       Kemampuan untuk mengambil keputusan
4.       Kepekaan (sensitivitas) yang cukup tinggi
5.       Kebijaksanaan dan toleransi yang cukup tinggi
6.       Menguasai masalah/ materi yang sedang dibahas
7.       Menguasai teknik persidangan
V.          Peserta Sidang
Tipe- tipe peserta sidang:
1.       Tipe Egois, yaitu peserta yang ingin menang sendiri, cenderung menganggap pendapatnya yang paling benar, melecehkan pendapat orang lain, dan selalu berusaha memaksakan pendapat.
2.       Tipe Tengkar, yaitu peserta yang agitatif, konfrontatif dan cenderung anarkhis.
3.       Tipe Pemalu, yaitu peserta yang sebelumnya punya kemampuan tetapi mempunyai hambatan psikologis berupa rasa malu untuk mengemukakan pendapatnya.
4.       Tipe Kritis, yaitu peserta yang punya daya analisa cukup tinggi, berwawasan luas, argumentatif, illustratif
5.       Tipe apresiatif, yaitu peserta yang memiliki sifat toleransi tinggi, menghargai pendapat orang lain dan santun dalam mengemukakan pendapat.
Tugas- tugas yang harus diperhatikan oleh peserta sidang:
1.       Mengikuti seluruh kegiatan dengan teratur, mendengarkan, memperhatikan dan menganalisa pendapat orang lain.
2.       Pro-aktif menyampaikan ide atau pendapat yang logis dan kualitatif
3.       Memutuskan arah pembahasan pada tujuan persidangan
4.       Peserta sidang yang baik seyogyanya memiliki sifat:
a.       Kritis
b.      Tolerasi
c.       Apresiatif
d.      Aktif
VI.        Istilah- istilah dalam persidangan
1.       Quorum, yaitu jumlah peserta minimal yang dibutuhkan untuk syahnya suatu persidangan.
2.       Session, yaitu satuanwaktu yang digunakan dalam persidangan.
3.       Skorsing, yaitu menghentikan persidangan untuk sementara waktu karena alasan tertentu.
4.       Lobying, yaitu pembicaraan diluar persidangan untuk menyesuaikan pendapat.
5.       Voting, yaitu pemungutan suara diantara peserta sidang, apabila musyawarah tidak tercapai.
6.       Aklamasi, yaitu penerimaan seluruh peserta sidang terhadap suatu keputusan.
7.       Walk  Out (WO), yaitu tindakan meninggalkan ruangan oleh peserta sidang karena tidak setuju terhadap proses maupun hasil persidangan.
8.       Termin, yaitu cara pembagian kesempatan-kesempatan berbicara bagi para peserta sidang.
9.       Dead Lock, keadaan dimana tidak bisa dicapai kesepakatan/ keputusan akibat pertentangan diantara peserta sidang.
10.   Intrupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain (peserta/ pimpinan) karena ada hal- hal prinsipil yang perlu diluruskan.
Macam- macam intrupsi:
a)      Poin of order: memotong pembicaraan untuk menyampaikan pesan atau usulan karena dianggap telah menyimpang dari masalah yang sedang dibahas.
b)      Point of information: memotong pembicaraan orang untuk menyampaikan informasi pelengkap.
c)       Point of correction/ interufts of clearn: memotong pembicaraan atau menyampaikan koreksi atau pembetulan.
d)      Point of priviledge/ out of order: memotong pembicaraan ke arahnya sudah keluar dari konteks yang dibicarakan dan telah menyinggung pihak lain.
VII.      Penggunaan Palu Sidang
1.       Palu sidang adalah “senjata” pimpinan sidang di dalam memimpin sidang. Ada etika tersendiri dalam penggunaan palu sidang.
2.       Arti ketukan palu sidang.
1)      Palu sidang diketuk satu kali, dilakukan untuk keperluan:
a.       Memohon perhatian peserta.
b.      Mengambil keputusan sementara.
c.       Menskor dan membuka kembali sidang dari skorsing yang lamanya 1X10 menit atau 1X15 menit.
2)      Palu sidang diketukan dua kali, dilakukan untuk keperluan menskorsing dan membuka kembali sidang dari skorsing waktu yang lamanya 2X15 menit atau 2X30 menit atau lebih dari itu.
3)      Palu sidang diketukan 3X, dilakukan untuk keperluan
a.       Membuka sidang secara resmi
b.      Menetapkan keputusan akhir
c.       Menutup sidang secara resmi
4)      Palu sidang diketukan berkali- kali dilakukan untuk  keperluan secara berturut- turut merupakan perhatian pada peserta sidang yang biasanya dilakukan sidang dalam keadaan ribut yang tidak dapat diatasi dengan perhatian lisan.
3.       Kode- kode tersebut disamping sangat menentukan pada suatu jalannya persidangan, juga harus diperhatikan oleh seluruh peserta sidang karena palu sidang sangat berwibawa dalam proses persidangan.
VIII.    Teknik Mengambil Keputusan
1.       Otokratik                        : Hanya seorang yang dapat mengambil keputusan
2.       Konsultasi                       : Seorang yang mengambil keputusan dengan terlebih dahulu    mendapat nasihat orang lain/ berkomunikasi lebih dahulu dengan orang lain.
3.       Minoritas                        : Sejumlah kecil/ orang- orang yang mempunyai interests tertentu yang mengambil keputusan.
4.       Aklamasi                         : Keputusan yang diambil berdasarkan pesetujuan anggota yang hadir.
5.       Musyawarah                    : Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat
6.       Votting                            : Keputusan yang diambil berdasarkan pemungutan suara
IX.         Teknik Pengambilan Votting
1.       Votting sample
2.       Votting keseluruhan
X.           Teori Menyanggah Pendapat Orang lain
1.       Teori Horizon, yaitu cara menyanggah pendapat orang lain  secara langsung tanpa mempertimbangkan sikap orang yang disanggah itu
2.       Teori adaptasi, yaitu cara menyanggah orang lain dengan menyesuaikan diri pada minat dan kondisi lawan bicara.
Donload Dokumen Disini


Share Post:

Yogi Iskandar


Yogi Iskandar

Yogi Iskandar

Sponsor By:

SUBSCRIBER


SUBSCRIBER

Iklan_Foot