Administrasi pembelajar dosen merujuk pada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dosen untuk mengelola dan mengatur proses pembelajaran di perguruan tinggi. Kegiatan ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan tujuan menciptakan lingkungan akademis yang efektif dan efisien. Dalam administrasi pembelajar, dosen bertanggung jawab menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS), menyiapkan bahan ajar, serta mengelola kelas secara administratif, seperti absensi, evaluasi tugas dan ujian, serta penilaian akhir. Selain itu, dosen juga harus memastikan keberlangsungan proses belajar-mengajar sesuai dengan standar akademik dan peraturan institusi. Administrasi yang baik membantu dosen dalam memberikan pengajaran yang terstruktur, mendukung pencapaian tujuan pembelajaran, dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.