Iklan_1

Education & Financial Konsulting

Education & Financial Konsulting
Education & Financial Konsulting

Agrobisnis & Pariwisata

Agrobisnis & Pariwisata
Agrobisnis & Pariwisata

Digital & Network Development

Digital & Network Development
Digital & Network Development

PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI XII



PENANGGUNG JAWAB 

Muhammad Dimyati 

 

TIM PENYUSUN 

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENERBIT: 

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, 

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 

Gedung BPPT II Lantai 19, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 

Hak Publikasi Ada Pada KEMENRISTEKDIKTI 

Dilarang Memperbanyak Sebagian Atau Seluruh Isi Buku Ini 

Dalam Bentuk Apapun, Tanpa Izin Tertulis Penerbit 

 

http://simlitabmas.ristekdikti.go.id 

 

PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI XII TAHUN 2018 

ISBN: 978-602-73996-5-5 

 

  

 

   

PANDUAN 

 

PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 

EDISI XII 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat 

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 

 

TAHUN 2018  

 

 

 

  

 

PENGANTAR

 

 

Assalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh, 

Salam sejahtera bagi kita semua, 

Marilah kita panjatkan puji syukur ke Hadirat Tuhan YME yang telah melimpahkan rahmat, nikmat dan petunjuk Nya sehingga Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XII Tahun 2018 telah dapat diselesaikan.   

Buku Panduan Edisi XII ini disusun sesuai dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian di Indonesia. Pertanggungjawaban biaya penelitian berbasis luaran diatur dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Keluaran yang berlaku. Dengan pertanggungjawaban berbasis luaran diharapkan dosen dapat lebih termotivasi untuk memenuhi target luaran yang dijanjikan. Di sisi lain, dosen juga lebih  terpacu untuk mengoptimalkan produktivitas luaran penelitian dengan menargetkan luaran tambahan. 

Meskipun belum sepenuhnya sempurna, Buku Panduan ini juga memberikan arahan penelitian mengikuti bidang fokus, tema, dan topik riset yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Selain itu, secara lebih eksplisit Buku Panduan ini mengakomodasi isu Gender Equity and Social Inclusion (GESI) dengan menambahkan tema dan topik yang relevan untuk setiap bidang fokus. Selain itu setiap usulan penelitian yang didanai harus menargetkan capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT). Dengan terhimpunnya data TKT setiap kegiatan riset, akan memudahkan pemetaan potensinya ke arah hilirisasi dan komersialisasi hasil riset. Selain itu penggunaan Sinta sebagai media pengukur produktivitas riset dan pengabdian juga dioptimalkan dengan menggunakan Sinta ID dalam akses pendanaan melalui Simlitabmas. 

Buku Panduan Edisi XII ini mengalami perubahan substansi yang signifikan bila dibandingkan dengan Buku Panduan Edisi XI. Perubahan tersebut meliputi jumlah skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi lebih sedikit, pengelompokan skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tahapan seleksi, karakteristik skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, rancangan pengaturan untuk luaran wajib dan luaran tambahan, dan lain-lain. Skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi tiga kategori, yaitu Kompetitif Nasional, Desentralisasi, dan Penugasan. Perubahan juga terjadi pada tahapan seleksi proposal penelitian. Tahapan pembahasan proposal dan kunjungan lapangan hanya dilakukan untuk skema penelitian pengembangan, adapun untuk skema lain tahapan seleksi yang dilaksanakan hanya evaluasi dokumen. 

Selain itu, pada Buku Panduan Edisi XII ini juga diatur secara lebih lebih jelas kewenangan pengelolaan penelitian berdasarkan tingkat kinerja penelitian perguruan tinggi. Pada perguruan tinggi dengan kinerja tertinggi, yaitu perguruan tinggi kelompok mandiri, diberikan kewenangan dan tanggungjawab yang lebih besar dalam pengelolaan penelitian. Sebaliknya perguruan tinggi di kelompok terendah, yaitu kelompok binaan, akan mendapatkan kesempatan pembinaan yang lebih besar agar segera dapat meningkatkan kinerja penelitiannya. Model pengaturan kewenangan pengelolaan penelitian ini juga diberlakukan di pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, yaitu memberikan kewenangan mengelola skema desentralisasi ke perguruan tinggi yang kinerjanya sudah bagus dan memberikan skema stimulus ke perguruan tinggi yang kinerjanya belum baik. Pada Buku Panduan Edisi XII ini juga diatur pemberian penugasan secara top down kepada perguruan tinggi untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis kinerja dan kompetensi perguruan tinggi. 

Penggunaan sistem informasi dan komunikasi pada Panduan Edisi XII ini mendapatkan porsi lebih besar dibandingkan Edisi sebelumnya. Pengusul penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tidak mengunggah proposalnya ke Simlitabmas tetapi pengusul langsung mengisikan usulannya ke Simlitabmas. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kemudahan dari sisi tahapan pengelolaan karena semua transaksi dapat tercatat di database.  

Terbitnya Buku Panduan Edisi XII diharapkan dapat secara efektif memberikan panduan bagi para dosen untuk berpartisipasi dalam pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (c.q. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat), baik yang bersifat kompetitif nasional, desentralisasi, maupun yang bersifat penugasan. Selain itu, terbitnya Buku Panduan ini juga diharapkan dapat secara efektif memberikan panduan umum bagi Direktorat Riset dan Masyarakat, lembaga pengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat/Lembaga Penelitian/Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat/nama lain yang sejenis), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Atas terbitnya Buku Panduan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua anggota tim penyusun serta pihak-pihak yang berperan atas sumbangsih yang telah diberikan mulai dari menggagas dan menyusun sampai dengan penerbitan. Kami menyadari bahwa buku panduan ini masih jauh dari sempurna, sehingga kami mempersilahkan kepada khalayak untuk berkenan memberikan saran dan masukan untuk perbaikan ke depannya. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih atas perhatian dari pembaca semua. Semoga panduan ini dapat memberikan manfaat untuk memajukan bangsa Indonesia dan dunia pendidikan kita pada khususnya. 

Wassalamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh 

 

 

  Jakarta,     Maret   2018 

  Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat 

 

   

  Ocky Karna Radjasa 

 

 

SAMBUTAN

DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN 

 

Assalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,  

Puji Syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala nikmat sehingga buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII ini dapat diselesaikan. Penerbitan Buku Panduan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mencapai standar nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentangStandar Nasional Pendidikan Tinggi. 

Upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terus menerus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (Ditjen Penguatan Risbang) untuk mencapai hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional. Diharapkan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu tinggi dapat berkontribusi secara nyata kepada peningkatan daya saing bangsa. Secara empiris tidak dapat disangkal bahwa salah satu faktor utama pendukung kemajuan bangsa adalah inovasi yang berbasis pada penelitian yang bermutu.  

Capaian Indonesia dalam publikasi pada jurnal internasional sebagai salah satu indikator penelitian sudah meningkat secara signifikan, dimana di lingkup ASEAN Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Singapura. Akan tetapi upaya kita tidak boleh berhenti. Penelitian, selain perlu diarahkan untuk menghasilkan produk-produk inovasi dan respon cepat terhadap kebutuhan masyarakat, hasil penelitian juga perlu diarahkan untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik berupa Hak Cipta maupun Hak Kekayaan Industrial (Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Merek, Rahasia Dagang dan PerlindunganVarietasTanaman).  

Menyadari pentingnya peran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan selalu mendorong terbangunnya pusat-pusat keunggulan (center of excellence) yang dapat memberikan jawaban atas berbagai persoalan baik di daerah, nasional, dan global. Pengembangan pusat-pusat unggulan nasional dengan memanfaatkan kepakaran yang ada di berbagai perguruan tinggi dengan fokus tertentu, baik berbasis sektor, komoditas, maupun isu strategis nasional, selalu ditingkatkan dengan melibatkan berbagai disiplin keilmuan. Strategi yang dilakukan oleh Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan adalah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan penelitian kepada perguruan tinggi melalui program desentralisasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sedangkan untuk isuisu nasional diwadahi melalui kompetitif nasional. Sementara itu, untuk isu-isu yang dipandang strategis Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan dapat memberikan penugasan kepada Perguruan Tinggi yang mempunyai kompetensi yang tinggi dalam bidang yang bersangkutan melalui skema penugasan. 

Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan menyadari bahwa perbaikan mutu penelitian akan mampu mendorong peningkatan daya saing dan meneguhkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pemerintah Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan mutu dan kuantitas publikasi akademisi. Dukungan pendanaan untuk penelitian dinyatakan secara tegas dalam Undang-undangNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 89 bahwa perguruan tinggi mendapatkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dimana paling sedikit 30% dialokasikan untuk kegiatan penelitian. Sejalan dengan adanya dukungan pendanaan yang semakin baik dari pemerintah, perguruan tinggi harus mengelola agenda penelitiannya dengan lebih profesional, diantaranya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

Dengan senang hati saya menyambut baik terbitnya Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII ini dan semoga dapat lebih meningkatkan produktivitas dosen di perguruan tinggi. Buku Panduan ini telah diselaraskan dengan sistem pengelolaan berbasis TIK, sehingga dapat menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Saya sangat menghargai upaya Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat beserta seluruh jajaran dan para tenaga ahlinya yang telah berhasil menyusun Buku Panduan ini. 

Wassalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh, 

 

Jakarta,    Maret 2018  

Direktur Jenderal  

Penguatan Riset dan Pengembangan, 

 

 

 

Muhammad Dimyati 

   

DAFTAR ISI

 

 

PENGANTAR ................................................................................................................................ i 

SAMBUTAN ............................................................................................................................... iii 

DIREKTUR JENDERAL PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN ................................ iii 

DAFTAR ISI .................................................................................................................................. v 

DAFTAR TABEL .........................................................................................................................ix 

BAB 1 PENDAHULUAN ............................................................................................................ 1 

BAB 2 PENGELOLAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT ....... 9 

2.1 Pendahuluan .................................................................................................................... 9 

2.2 Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ............................... 9 

2.3 Ketentuan Umum ........................................................................................................... 11 

2.4 Tahapan Pengelolaan Penelitian .................................................................................... 13 

 Tahap Pengumuman ............................................................................................. 14 

 Tahap Pengusulan ................................................................................................ 14 

 Tahap Penyeleksian/Penunjukan .......................................................................... 14 

 Tahap Penetapan .................................................................................................. 16 

 Tahap Pelaksanaan ............................................................................................... 16 

 Tahap Pengawasan ............................................................................................... 16 

 Tahap Pelaporan................................................................................................... 17 

 Tahap Penilaian Hasil Penelitian .......................................................................... 18 

2.5 Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat ................................................................ 18 

2.6 Kewenangan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat .................... 26  Kewajiban DRPM Ditjen Penguatan Risbang ...................................................... 26  Kewajiban Perguruan Tinggi ............................................................................... 26 

 Kewajiban Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ................................................ 27 

2.7 Indikator Kinerja Penelitian ........................................................................................... 27 

2.8 Indikator Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat ........................................................ 28 

2.9 Komite Penilaian dan/atau Reviewer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Internal Perguruan Tinggi .............................................................................................. 30 

2.10 Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ......................................... 31 

2.11 Penyesuaian Skema Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ............................. 31 

BAB 3 PENGELOLAAN MELALUI SIMLITABMAS .............................................................. 34 

3.1 Pengusulan Penelitian .................................................................................................... 34 

3.2 Pengusulan Pengabdian kepada Masyarakat .................................................................. 36 

3.3 Penilaian ........................................................................................................................ 38 

BAB 4 PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL ..................................................................... 39 4.1 Skema Penelitian Dasar ................................................................................................. 39 

 Pendahuluan ......................................................................................................... 39 

 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 39 

 Luaran Penelitian ................................................................................................. 39 

 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 39 

 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 40 

4.2 Skema Penelitian Terapan ............................................................................................. 40  Pendahuluan ......................................................................................................... 40

 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 40

 Luaran Penelitian ................................................................................................. 40

 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 41

 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 41

4.3 Skema Penelitian Pengembangan .................................................................................. 41  Pendahuluan ......................................................................................................... 41

 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 41

 Luaran Penelitian ................................................................................................. 42

 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 42

 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 42

4.4 Skema Penelitian Dosen Pemula.................................................................................... 42  Pendahuluan ......................................................................................................... 42 

 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 42 

 Luaran Penelitian ................................................................................................. 43 

 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 43 

 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 43 

4.5 Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi ................................................... 43 

 Pendahuluan ......................................................................................................... 43 

 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 43 

 Luaran Penelitian ................................................................................................. 44 

 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 44 

 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 44 

4.6 Skema Penelitian Pascasarjana ...................................................................................... 44 

 Pendahuluan ......................................................................................................... 44 

 Penelitian Tesis Magister ..................................................................................... 45 

 Penelitian Disertasi Doktor .................................................................................. 46 

 Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul ......................... 47 

 Penelitian Pasca Doktor ....................................................................................... 47 

BAB 5 PENELITIAN DESENTRALISASI ................................................................................ 49 

5.1 Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi ................................................ 49 

5.1.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 49 

5.1.2 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 49 5.1.3 Luaran Penelitian ................................................................................................. 49 

5.1.4 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 49 

5.1.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 49 

5.2 Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi ................................................ 50 

5.2.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 50 

5.2.2 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 50 5.2.3 Luaran Penelitian ................................................................................................. 50 

5.2.4 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 50 

5.2.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 50 

5.3 Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi ..................................... 51 

5.3.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 51 

5.3.2 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 51 5.3.3 Luaran Penelitian ................................................................................................. 51 

5.3.4 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 51 

5.3.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 52 

BAB 6 PENELITIAN PENUGASAN ......................................................................................... 53 

6.1 Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi ............................................. 53 6.1.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 53

6.1.2 Tujuan Penelitian ................................................................................................. 53 6.1.3 Luaran Penelitian ................................................................................................. 53

6.1.4 Kriteria Penelitian ................................................................................................ 53

6.1.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 54

6.2 Skema Kajian Kebijakan Strategis .............................................................................. 54

6.2.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 54

6.2.2 Tujuan .................................................................................................................. 54 6.2.3 Luaran .................................................................................................................. 54

6.2.4 Kriteria ................................................................................................................. 54

6.2.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 55

6.3 Skema World Class Research ...................................................................................... 55 

6.3.1. Pendahuluan ......................................................................................................... 55 

6.3.2. Tujuan Penelitian ................................................................................................. 55 6.3.3. Luaran Penelitian ................................................................................................. 55 

6.3.4. Kriteria Penelitian ................................................................................................ 55 6.3.5. Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 56 

BAB 7 PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT KOMPETITIF NASIONAL ...................... 57 

7.1 Program Kemitraan Masyarakat .................................................................................... 57 

7.1.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 57 

7.1.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 57 7.1.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 58 

7.1.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 58 

7.1.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 58 

7.2 Program Kemitraan Masyarakat Stimulus ..................................................................... 58 

7.2.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 58 

7.2.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 59 7.2.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 59 

7.2.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 59 

7.2.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 59 

7.3 Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat ................. 59 

7.3.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 59 

7.3.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 60 7.3.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 60 

7.3.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 60 

7.3.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 61 

7.4 Program Pengembangan Kewirausahaan ....................................................................... 61 7.4.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 61 

7.4.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 62 7.4.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 62 

7.4.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 62 

7.4.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 63 

7.5 Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah ....................................................... 63 

7.5.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 63 

7.5.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 63 7.5.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 64 

7.5.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 64 

7.5.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 64 

7.6 Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus ......................................... 64 

7.6.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 64 

7.6.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 65 7.6.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 65

7.6.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 65

7.6.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 66

7.7 Program Pengembangan Desa Mitra .............................................................................. 66

7.7.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 66

7.7.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 67 7.7.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 67

7.7.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 67

7.7.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 68

7.8 Program Kemitraan Wilayah ......................................................................................... 68

7.8.1 Pendahuluan ......................................................................................................... 68 

7.8.2 Tujuan Kegiatan ................................................................................................... 69 7.8.3 Luaran Kegiatan ................................................................................................... 69 

7.8.4 Kriteria Kegiatan .................................................................................................. 69 

7.8.5 Persyaratan Pengusul ........................................................................................... 69 

BAB 8 PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DESENTRALISASI.................................. 70 

  Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi ................................... 70 

8.1 Pendahuluan .................................................................................................................. 70 

8.2 Tujuan Kegiatan ............................................................................................................ 70 8.3 Luaran Kegiatan ............................................................................................................ 70 

8.4 Kriteria Kegiatan ........................................................................................................... 70 

8.5 Persyaratan Pengusul ..................................................................................................... 71 

BAB 9 PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENUGASAN .......................................... 72 

  Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat ................................................................. 72 

9.1 Pendahuluan .................................................................................................................. 72 

9.2 Tujuan Kegiatan ............................................................................................................ 72 9.3 Luaran Kegiatan ............................................................................................................ 72 

9.4 Kriteria Kegiatan ........................................................................................................... 73 9.5 Persyaratan Pengusul ..................................................................................................... 73 

BAB 10 PENUTUP ...................................................................................................................... 74 

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 75 

LAMPIRAN ................................................................................................................................. 76 

Lampiran 1. Rumpun Ilmu ...................................................................................................... 76 

Lampiran 2. Bidang Fokus Riset, Tema Riset, dan Topik Riset Prioritas ................................ 87 

Lampiran 3. Deskripsi Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) ............................................ 95 Lampiran 4. Penilaian Seleksi, Pengawasan, dan Hasil ......................................................... 112 

 

 

 

   

DAFTAR TABEL 

 

 

Tabel 1.1 Program untuk Mendukung Keberlanjutan Penelitian dan Pengabdian Kepada 

Masyarakat bagi Dosen .......................................................................................... 7 

Tabel 2.1 Pengusulan Penelitian Berdasarkan Klaster Perguruan Tinggi .............................. 10 

Tabel 2.2 Pengusulan  Pengabdian kepada Masyarakat  Berdasarkan   Klaster Perguruan  

Tinggi .................................................................................................................. 11 

Tabel 2.3 Distribusi Kewenangan dalam Tahapan Penelitian Berdasarkan Kelompok 

Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi dan Status Kelembagaan Perguruan 

Tinggi .................................................................................................................. 13 

Tabel 2.4 Jadwal Tentatif Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada 

Masyarakat ........................................................................................................... 19 

Tabel 2.5 Ringkasan Pengusulan, Seleksi, dan Pelaksanaan Penelitian Berdasarkan 

Skema Pendanaan................................................................................................. 20 

Tabel 2.6 Ringkasan Pengusulan, Seleksi dan Pelaksanaan Pengabdian kepada 

Masyarakat Berdasarkan Skema Pendanaan ......................................................... 21 

Tabel 2.7 Ringkasan Skema Pendanaan, Tim Peneliti, dan Waktu Penelitian ....................... 22 

Tabel 2.8 Kesesuaian Skema Penelitian Pendanaan BOPTN dengan Acuan PMK ................ 25 

Tabel 2.9 Skema Pendanaan, Tim Pelaksana, Waktu, dan Pendanaan Pengabdian kepada 

Masyarakat ........................................................................................................... 25 

Tabel 2.10 Indikator Kinerja Penelitian ................................................................................. 27 

Tabel 2.11 Indikator Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat ............................................... 28 

Tabel 2.12 Ilustrasi Luaran dan Waktu Penelitian .................................................................. 31 

Tabel 2.13 Penyesuaian Skema Penelitian pada Panduan Edisi X dan  XI ke  Panduan  

Edisi XII .............................................................................................................. 32 

Tabel 2.14 Penyesuaian Skema Pengabdian Kepada Masyarakat pada Panduan Edisi X dan 

XI ke Panduan Edisi XII  ..................................................................................... 33 

   

 

  

 

BAB  1 

PENDAHULUAN 

 

 

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga telah menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang disebutkan dalam Pasal 2 bahwa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam pelaksanaannya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menetapkan visi tahun 2015-2019 sebagai berikut : “Terwujudnya pendidikan tinggi yang bermutu serta kemampuan iptek dan inovasi untuk mendukung daya saing bangsa”. Pendidikan tinggi yang bermutu dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang berpengetahuan, terdidik, dan terampil, sedangkan kemampuan iptek dan inovasi dimaknai oleh keahlian SDM dan lembaga litbang serta perguruan tinggi dalam melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek yang ditunjang oleh penguatan kelembagaan, sumber daya, dan jaringan.  

Sementara itu, peningkatan daya saing bangsa bermakna bahwa iptek dan pendidikan tinggi dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan oleh keunggulan produk teknologi hasil litbang yang dihasilkan oleh industri/perusahaan yang didukung oleh lembaga litbang 

(LPNK, LPK, Badan Usaha, dan Perguruan Tinggi) dan tenaga terampil pendidikan tinggi.  

Dalam upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas Kemenristekdikti mempunyai misi yaitu 1) Meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas; dan 2) Meningkatkan kemampuan Iptek dan inovasi untuk menghasilkan nilai tambah produk inovasi. Misi ini mencakup upaya menjawab permasalahan pembangunan iptek dan pendidikan tinggi pada periode 2015-2019 dalam segi pembelajaran dan kemahasiswaan, kelembagaan, sumber daya, riset dan pengembangan, dan penguatan inovasi. Dalam Lampiran Permenristekdikti No. 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015–2019 disebutkan juga bahwa untuk dapat memenuhi harapan masyarakat agar Perguruan Tinggi juga bisa berperan sebagai agen pembangunan sosial dan ekonomi, termasuk mewujudkan kesetaraan gender dan inklusi sosial. Oleh karena itu Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat menghasilkan inovasi yang dapat memberikan kemanfaatan sosial ekonomi bagi masyarakat secara luas. 

Perguruan Tinggi Indonesia telah banyak menghasilkan inovasi yang mendatangkan manfaat langsung bagi masyarakat. Ke depan, Perguruan Tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi inovasi yang bermanfaat langsung pada masyarakat. Sebagaimana tertuang dalam Lampiran Permen Ristekdikti No. 13 Tahun 2015, sasaran program dan indikator kinerja program yang berkaitan langsung dengan luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi: 1) meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan pendidikan tinggi; 2) meningkatnya kualitas kelembagaan Iptek dan Dikti; 3) meningkatnya relevansi, kualitas, dan kuantitas sumber daya Iptek dan Dikti; 4) meningkatnya relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan; dan 5) menguatnya kapasitas inovasi. 

Agar amanah di atas dapat dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan standar tertentu. Secara umum tujuan penelitian di perguruan tinggi adalah: 

1. menghasilkan penelitian sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 

2. menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik; 

3. meningkatkan kapasitas penelitian; 

4. mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia; dan 

5. meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional. 

Setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola penelitian yang memenuhi standar yang telah dijelaskan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian sebagai berikut. 

1. Standar hasil penelitian, yaitu mencakup kriteria minimal tentang: a) mutu hasil penelitian; b) diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa; c) semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik; d) terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi; dan e) tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.   

2. Standar isi penelitian, yaitu merupakan kriteria minimal yang meliputi: a) kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan; b) berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; c) orientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri; d) mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional; dan e) memuat prinsipprinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang. 

3. Standar proses penelitian, yaitu meliputi: a) kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan; b) memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; c) mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; dan d) penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi, selain harus memenuhi ketentuan dan juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. 

4. Standar penilaian penelitian, yaitu merupakan kriteria minimal penilaian yang meliputi: a) proses dan hasil penelitian yang dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan; b) harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian; dan c) penggunaan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian dengan mengacu ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi. 

5. Standar peneliti, merupakan kriteria minimal peneliti yang meliputi: a) kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian; b) kemampuan tingkat penguasaan metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian yang ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian; dan c) menentukan kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. 

6. Standar sarana dan prasarana penelitian, merupakan kriteria minimal: a) sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian; b) sarana perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi serta dapat dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan c) memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. 

7. Standar pengelolaan penelitian, merupakan kriteria minimal tentang: a) perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian; dan b) pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian seperti lembaga penelitian, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi. 

8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian, yaitu: a) kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian yang berasal dana penelitian internal perguruan tinggi, pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat; b) digunakan untuk membiayai perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, pelaporan hasil penelitian, dan diseminasi hasil penelitian; c) dana pengelolaan penelitian wajib disediakan oleh perguruan tinggi digunakan untuk membiayai manajemen penelitian (seleksi usulan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan diseminasi hasil penelitian), peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insentif Kekayaan Intelektual (KI); dan d) perguruan tinggi tidak dibenarkan untuk mengambil fee dari para peneliti. 

Tujuan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi adalah:  

1. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 

2. mengembangkan model pemberdayaan masyarakat; 

3. meningkatkan kapasitas pengabdian kepada masyarakat; 

4. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;  

5. melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan 

6. melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.  

Seperti halnya pelaksanaan penelitian, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat mengelola pengabdian kepada masyarakat berdasar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat sebagai berikut.  

1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal yang meliputi: a) hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan b) hasil pengabdian kepada masyarakat dapat berupa penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan, pemanfaatan teknologi tepat guna, bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar. 

2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal tentang: 

a) kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat mengacu pada standar hasil pengabdian kepada masyarakat yaitu bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan b) hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna, memberdayakan masyarakat, teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah, serta Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri. 

3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal tentang: a) kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan; b) kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa pelayanan kepada masyarakat, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya, peningkatan kapasitas masyarakat; atau pemberdayaan masyarakat; c) pengabdian kepada masyarakat yang wajib mempertimbangkan standar mutu, menjamin keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan; d) kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi; dan e) kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang harus diselenggarakan secara terarah, terukur, dan terprogram. 

4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal penilaian terhadap: a) proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat; b) penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit dari sisi edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan; c) kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses pengabdian kepada masyarakat; d) tingkat kepuasan masyarakat, terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program, dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan, terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan; dan e) dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat. 

5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal yang meliputi: a) kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; b) wajib memiliki penguasaan metode penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan yang  ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil pengabdian kepada masyarakat; dan c) kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat untuk menentukan kewenangan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. 

6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal tentang: a) sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat yang ada di perguruan tinggi untuk memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan; dan b) sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan sarana perguruan tinggi yang dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan penelitian serta  harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.  

7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal tentang: a) perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola pengabdian kepada masyarakat dengan bentuk lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi; b) kelembagaan yang wajib untuk menyusun dan mengembangkan rencana program pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana strategis pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi, serta menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat; c) kelembagaan yang dapat memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi pelaksanaan pemantauan, evaluasi pelaksanaan, diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; d) kelembagaan yang dapat memfasilitasi kegiatan peningkatan kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, memberikan penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi, mendayagunakan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama; dan e) kemampuan lembaga untuk dapat melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dikelolanya ke pangkalan data pendidikan tinggi. 

8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat, merupakan kriteria minimal: a) sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat melalui dana internal perguruan tinggi, pendanaan pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat; b) pengelolaan pendanaan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen atau instruktur yang digunakan untuk membiayai perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; c) mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat yang harus diatur berdasarkan ketentuan di perguruan tinggi; d) perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan termasuk peningkatan kapasitas pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan e) perguruan tinggi tidak dibenarkan untuk mengambil fee dari pelaksana pengabdian kepada masyarakat. 

Agar tujuan dan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (Ditjen Penguatan Risbang), cq.  Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada DRPM Ditjen Penguatan Risbang mencakup rumpun ilmu sebagaimana dimuat dalam Lampiran 1. 

Selain mengembangkan berbagai program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat langsung ke perguruan tinggi, DRPM juga senantiasa membangun kerja sama dengan berbagai lembaga mitra, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di tingkat nasional, kerja sama dilakukan dengan lembaga pemerintah, seperti kementerian/non-kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga kemasyarakatan. DRPM juga terus mengembangkan kerja sama perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga riset internasional, asosiasi keilmuan, dan lembaga pendidikan di berbagai negara.  

Disamping program hibah penelitian yang bersifat mono tahun, sejak tahun 1992 DRPM telah mengeluarkan berbagai program hibah penelitian jangka panjang (multitahun) yang diharapkan dapat menghasilkan luaran yang benar-benar bermutu dan bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mulai tahun 2011, diberlakukan program desentralisasi yaitu sebagian kegiatan penelitian dilimpahkan kewenangan pengelolaannya ke perguruan tinggi. Kebijakan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan budaya meneliti bagi para dosen serta merangsang terbentuknya kelompok-kelompok peneliti handal secara merata di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Perguruan tinggi juga diwajibkan untuk mengembangkan program penelitian unggulan guna memanfaatkan kepakaran, sarana dan prasarana yang ada di perguruan tinggi selaras dengan kebutuhan pembangunan lokal, nasional maupun internasional. Sementara itu, untuk menjawab tantangan yang lebih luas dan bersifat strategis, Ditjen Penguatan Risbang melalui DRPM terus mengembangkan program Penelitian Kompetitif Nasional yang pengelolaannya dilakukan oleh DRPM.  

Implementasi kebijakan desentralisasi telah mampu menumbuhkan keunggulan penelitian di perguruan tinggi. Keunggulan penelitian di perguruan tinggi berdasar bidang fokus telah dapat dipetakan. Hasil pemetaan ini digunakan sebagai dasar dalam pemberian penugasan sesuai dengan bidang unggulan riset yang dimiliki dengan membentuk konsorsium penelitian. Penugasan riset kepada perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang yang strategis juga dilaksanakan untuk menunjang kebijakan Kemenristekdikti.  

Sebagai strategi dalam usaha menopang eksistensi dan keberlanjutan penguatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, Ditjen Penguatan Risbang secara berkelanjutan telah melaksanakan berbagai program bantuan dalam bentuk kegiatan atau reward berdasarkan kinerja peneliti/dosen melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diuraikan dalam Tabel 1.1 berikut. 

Tabel 1.1  Program untuk Mendukung Keberlanjutan Penelitian dan Pengabdian Kepada 

Masyarakat bagi Dosen 

No Program Keterangan 

1 Pelatihan penulisan artikel ilmiah internasional dan nasional Meningkatkan motivasi dan kemampuan menulis artikel ilmiah Internasional dan Nasional bagi para dosen/peneliti perguruan tinggi 

2 Pelatihan pemanfaatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berpotensi paten  Meningkatkan motivasi dosen untuk mendaftarkan hasil penelitiannya dalam memperoleh paten. 

3 Pelatihan pengelolaan dan 

akreditasi jurnal elektronik Meningkatkan pengelolaan proses jurnal 

elektronik yang terstandar 

4 Bantuan pengelolaan/tata kelola jurnal elektronik Pembinaan dan peningkatan mutu jurnal elektronik 

5 Pelatihan dosen sebagai calon asesor akreditasi terbitan berkala ilmiah Menggali dan meningkatkan motivasi, dan kemampuan dosen sebagai Calon Asesor 

Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah 

6 Bantuan seminar luar negeri Meningkatkan motivasi dan aktualisasi dosen sebagai peneliti yang diakui internasional melalui keikutsertaan seminar luar negeri 

7 Insentif buku ajar Memotivasi dan menumbuh-kembangkan minat dosen perguruan tinggi dalam menghasilkan publikasi ilmiah Buku Ajar yang sesuai dengan disiplin ilmu dan mata kuliah yang diampunya. 

8 Hibah buku teks Memberikan insentif bagi dosen untuk menindaklanjuti hasil-hasil penelitian di lingkungan perguruan tinggi yang dapat disusun dalam buku teks. 

9 Bantuan internasionalisasi jurnal Meningkatkan pengelolaan jurnal menjadi jurnal bereputasi yang terindeks secara internasional. 

10 Bantuan penyelenggaraan seminar internasional Meningkatkan kapasitas perguruan tinggi dalam menyelenggarakan seminar internasional. 

11 Insentif artikel jurnal internasional Mendorong dan meningkatkan gairah para dosen/peneliti untuk mempublikasikan artikel 

No Program Keterangan 

ilmiah dalam berkala ilmiah internasional bereputasi sehingga terjadi peningkatan komunikasi ilmiah antar peneliti tingkat 

Internasional. 

12 Publikasi elektronik (profil hasil ppm, profil hasil penelitian, profil ki) Mempublikasi karya dosen/peneliti dalam bentuk profil hasil penelitian, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, invensi dan paten melalui publikasi elektronik. 

13 Melanggan dan menyediakan 

referensi ilmiah bagi dosen peneliti Meningkatkan referensi ilmiah internasional bagi para peneliti dosen 

Kebijakan desentralisasi penelitian pada hakekatnya adalah pelimpahan tugas dan wewenang kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian agar tercipta iklim akademik yang kondusif untuk melaksanakan kegiatan penelitian secara berkualitas, terprogram dan berkesinambungan. Pemberian kewenangan pengelolaan penelitian ke perguruan tinggi pada akhirnya akan menghasilkan kemandirian kelembagaan penelitian di perguruan tinggi dalam mengelola penelitian secara transparan, akuntabel dan objektif. Guna mendukung program pemberian kewenangan pengelolaan penelitian ke perguruan tinggi agar berjalan dengan baik, Ditjen Penguatan Risbang melalui DRPM telah melakukan berbagai upaya, yang mencakup hal-hal berikut:  

1. pemetaan kinerja penelitian yang telah mengklasifikasikan perguruan tinggi kedalam empat kelompok, yaitu kelompok Mandiri, Utama, Madya, dan Binaan. Pengelompokan ini digunakan sebagai dasar dalam pemberian kewenangan dan alokasi dana penelitian. Pemetaan kinerja penelitian dilakukan setiap tiga tahun sekali, dengan harapan bahwa setiap perguruan tinggi akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja penelitiannya sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan; 

2. penyusunan mekanisme kewenangan pengelolaan penelitian ke perguruan tinggi sebagai landasan operasional; 

3. penyusunan Sistem Penjaminan Mutu Penelitian Perguruan Tinggi (SPMPPT); 

4. penyusunan kriteria dan mekanisme pengangkatan penilai internal perguruan tinggi serta penetapan sistem seleksi usulan; dan 

5. penyusunan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian. 

Sejalan dengan program penelitian, DRPM memberikan kewenangan ke perguruan tinggi untuk mengelola pendanaan program pengabdian kepada masyarakat secara lebih otonomi melalui program desentralisasi. Dengan mempertimbangkan kapasitas dan kepentingan kelembagaan, perguruan tinggi dapat ditugasi melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.  

Seiring dengan semakin kompleks dan luasnya cakupan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, mulai tahun 2012 DRPM (saat itu Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Ditjen Dikti) mengembangkan sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sistem tersebut dinamakan Sistem Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut Simlitabmas. Dengan Simlitabmas, proses pengajuan dan seleksi usulan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, laporan akhir, penggunaan anggaran, serta pelaporan hasilhasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dikelola dengan baik sehingga transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dapat dijamin.  

   

BAB 2 

PENGELOLAAN PENELITIAN DAN 

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 

 

 

2.1 Pendahuluan 

Sejalan dengan perannya sebagai fasilitator, penguat, dan pemberdaya, Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan (Ditjen Penguatan Risbang) berupaya terus mengawal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi diarahkan untuk: 

a. mewujudkan keunggulan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi; 

b. meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional dan internasional; 

c. meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu; 

d. meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi; dan 

e. memfungsikan potensi perguruan tinggi dalam menopang daya saing bangsa. 

2.2 Program Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Program penelitian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan (c.q Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat - DRPM) untuk dosen di perguruan tinggi meliputi kategori 3 kategori yaitu Penelitian Kompetitif Nasional, Penelitian Desentralisasi, dan Penelitian Penugasan. Masing-masing kategori terdiri atas skema penelitian sebagai berikut. 

A. Kategori Penelitian Kompetitif Nasional 

1. Skema Penelitian Dasar (PD) 

2. Skema Penelitian Terapan (PT) 

3. Skema Penelitian Pengembangan (PP) 

4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) 

5. Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) 

6. Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) 

B. Kategori Penelitian Desentralisasi 

1. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) 

2. Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) 

3. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) 

C. Kategori Penelitian Penugasan 

1. Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) 

2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) 

3. Skema World Class Research (WCR) 

Seluruh skema penelitian di atas diarahkan mengacu pada sepuluh bidang fokus, tema riset, dan topik riset prioritas. Sepuluh bidang fokus yang dimaksud disajikan dalam Lampiran 2. Kewenangan pengusulan penelitian dilaksanakan berdasarkan pada klaster perguruan tinggi sebagaimana pada Tabel 2.1.  

   

Tabel 2.1  Pengusulan Penelitian Berdasarkan Klaster Perguruan Tinggi 

Kategori dan Skema Penelitian Pengelola Klaster Perguruan Tinggi 

Mandiri Utama Madya Binaan 

A. Kategori Kompetitif Nasional

1. Skema Penelitian Dasar (PD) DRPM  

2. Skema Penelitian Terapan (PT) DRPM  

3. Skema Penelitian 

Pengembangan (PP) DRPM  

4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) LLDIKTI - - -  

5. Skema Penelitian Kerjasama 

Antar Perguruan Tinggi (PKPT) DRPM - -  

6. Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) DRPM  

B. Kategori Penelitian Desentralisasi

1. Skema Penelitian Dasar

Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) PT

2. Skema Penelitian Terapan

Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) PT

3. Skema Penelitian

Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) PT

C. Kategori Penelitian Penugasan

1. Skema Konsorsium Riset

Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) DRPM -

2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) DRPM  

3. Skema World Class Research (WCR) DRPM  

Program Pengabdian kepada Masyarakat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal 

Penguatan Riset dan Pengembangan (c.q Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat - DRPM) untuk dosen di perguruan tinggi meliputi kategori dan Program Pengabdian kepada Masyarakat sebagai berikut. 

A. Kategori Kompetitif Nasional 

1. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) 

2. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS) 

3. Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) 

4. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) 

5. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) 

6. Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) 

7. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) 

8. Program Kemitraan Wilayah (PKW) 

B. Kategori Desentralisasi 

Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT) 

C. Kategori Penugasan 

Program Penerapan Ipteks kepada Masyarakat (PPIM) Kewenangan pengelolaan dan pengusulan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan klaster perguruan tinggi diatur sebagaimana pada Tabel 2.2.  

Tabel 2.2  Pengusulan Pengabdian kepada Masyarakat Berdasarkan Klaster Perguruan Tinggi 

Kategori dan Program 

Pengabdian kepada 

Masyarakat Pengelola Klaster Perguruan Tinggi 

Unggul Sangat Bagus Memuaskan Kurang Memuaskan 

A. Kategori Kompetitif Nasion al

1. Program Kemitraan 

Masyarakat (PKM); DRPM  

2. Program Kemitraan

Masyarakat Stimulus (PKMS); DRPM - - -  

3. Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran

dan Pemberdayaan Masyarakat (KKNPPM). DRPM  

4. Program

Pengembangan 

Kewirausahaan (PPK); DRPM  

5. Program

Pengembangan Produk 

Unggulan Daerah 

(PPPUD) DRPM  

6. Program

Pengembangan Usaha 

Produk Intelektual 

Kampus (PPUPIK); DRPM  

7. Program

Pengembangan Desa Mitra (PPDM);  DRPM  

8. Program Kemitraan Wilayah (PKW) DRPM  

B. Kategori Desentralisasi

Program Pemberdayaan

Masyarakat Unggulan 

Perguruan Tinggi (PPMUPT) PT

C. Kategori Penugasan

Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat (PPIM) DRPM  

2.3 Ketentuan Umum 

Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus mengacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, DRPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai berikut. 

a. Ketua peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

b. Anggota peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau bukan dosen. 

c. Dosen dengan jabatan akademik Guru Besar dan Lektor Kepala memiliki kesempatan untuk mengusulkan di skema kompetitif nasional dan desentralisasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan di masing-masing skema. 

d. Usulan dilakukan melalui Simlitabmas (http://simlitabmas.ristekdikti.go.id) dan harus mendapatkan persetujuan dari  Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.  

e. Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota) dan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).  

f. Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial-humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sain-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).  

g. Khusus untuk skema Penelitian Pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan baik sebagai ketua maupun anggota tidak termasuk ketentuan poin e dan f. 

h. Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana pengabdian atau terbukti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai sebelumnya, maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber pendanaannya dari DRPM selama 2 tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara. 

i. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku. 

j. Peneliti dan pelaksana pengabdian diwajibkan membuat Catatan Harian dalam melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian diisikan ke Simlitabmas sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat juga diwajibkan membuat Logbook. Logbook berisi catatan detil tentang substansi penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang meliputi bahan, data, metode, analisis, hasil, dan lain-lain yang dianggap penting. Logbook disimpan oleh peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan KI.  

k. Peneliti atau pelaksana pengabdian yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi. 

l. Pertanggungjawaban dana penelitian mengacu pada ketentuan SBK tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

m. Peneliti atau pelaksana pengabdian wajib mencantumkan acknowledgement yang menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia) pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster. 

2.4 Tahapan Pengelolaan Penelitian 

Secara umum, tahapan kegiatan penelitian meliputi pengumuman, pengusulan, penyeleksian/penunjukan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian keluaran. Jadwal semua tahapan kegiatan tersebut disampaikan oleh DRPM melalui laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id dan/atau melalui media lain.  Distribusi kewenangan setiap tahapan penelitian berdasarkan kelompok kinerja penelitian perguruan tinggi dan status kelembagaannya diatur sebagaimana pada Tabel 2.3. 

Tabel 2.3 Distribusi Kewenangan dalam Tahapan Penelitian Berdasarkan Kelompok Kinerja Penelitian Perguruan Tinggi dan Status Kelembagaan Perguruan Tinggi 

No Tahapan 

Pelaksanaan Penelitian KLASTER DAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI 

MANDIRI UTAMA MADYA BINAAN 

PTNBH PTN BLU 

/ Satker PTS PTNBH PTN BLU 

/ Satker PTS PTN BLU 

/ Satker PTS PTN BLU 

/ Satker PTS 

1 Pengumuman DRPM DRPM D RPM DR PM 

2 Pengusulan:                     

a. Kompetitif  

b. Desentralisasi Tida k ada 

3 Penyeleksian / Penujukkan                     

a. Evaluasi 

Dokumen     

• Skema Kompetitif Otonom dan block grant DR PM DRPM dan  block grant DR PM D RPM DR PM 

• Skema 

Desentralisasi Tida k ada 

b. Pembahasan 

dan visitasi               

• Skema Kompetitif DR PM DRPM D RPM DR PM 

• Skema 

Desentralisasi Tida k ada 

c. Rekomendasi Dius ulkan institusi  (khusus sk ema 

desent ralisasi) Diusulka skema n institusi (khusus 

 desentralis asi) Tid ak ada Tida k ada 

4 Penetapan DR PM DRPM D RPM DR PM 

5 Pelaksanaan                     

a. Kontrak DIRJEN 

RISBANG - PT DRPM     PT DRPM -

 

LL DiktiPT DIRJEN 

RISBANG - PT DRPM  - PT DRPM -

LL Dikti PT DRPM  - PT DRPM -LL 

Dikti-PT DRPM  - PT DRPM -

LL Dikti – PT 

b. Pencairan Dana                     

• ke Institusi DITJEN RISBANG DR PM DIRJEN RISBANG DR PM D RPM DR PM 

• ke peneliti LPPM LPPM PT-

LPPM LPP M PT -

LPPM LPPM PT -LPPM LPPM PT-

LPPM 

• Lap kemajuan D RPM DR PM 

6 Pengawasan                     

a. Desentralisasi                     

• Peneliti DRPM DRPM tida k ada 

• Institusi DRPM DRPM DRPM DRPM DRPM DRPM tida k ada tida k ada 

b. Kompetitif Nasional                     

• Peneliti DRPM DRPM DRPM DRPM DRPM DRPM DRPM DRPM DRPM 

• Institusi DRPM tida k ada DRPM tida k ada tida k ada tida k ada 

7 Pelaporan                      

a. Desentralisasi                     

• Peneliti ke institu si dan Simlitabmas tidak ada 

• Institusional tidak ada tidak ada 

No Tahapan 

Pelaksanaan Penelitian KLASTER DAN KELEMBAGAAN PERGURUAN TINGGI

MANDIRI UTAMA MADYA BINAAN 

PTNBH PTN BLU 

/ Satker PTS PTNBH PTN BLU 

/ Satker PTS PTN BLU 

/ Satker PTS PTN BLU 

/ Satker PTS 

c. Kompetitif Nasional                     

• Peneliti ke Institusi 

Simlitabmas  

• Institusional tidak ada tidak ada tidak ada tidak ada 

8 Penilaian keluaran pelaksanaan Penelitian Dikelola 

Institusi dan dilaporkan ke DRPM Dikelola institusi dan dilaporkan ke 

DRPM untuk 

desentralisasi, 

dikelola institusi 

dan DRPM untuk kompetitif nasional Dikelola Institusi dan DRPM DRPM DRPM 

 

Selanjutnya setiap tahapan pelaksanaan penelitian sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 2.3 dapat dijabarkan lebih lanjut dengan melihat aspek kinerja penelitian perguruan tinggi, status kelembagaan perguruan tinggi, dan skema penelitian sebagai berikut. 

  Tahap Pengumuman 

Siklus pengelolaan penelitian diawali dengan DRPM mengumumkan penerimaan usulan penelitian secara daring melalui Simlitabmas.Pengumuman penerimaan usulan dilampiri dengan buku panduan penelitian beserta buku panduan teknis pengusulan melalui Simlitabmas. Perguruan Tinggi/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi 

menginformasikan penerimaan usulan kepada dosen/peneliti di lingkup kerjanya masingmasing. 

  Tahap Pengusulan 

Pengusulan usulan dilakukan oleh dosen dengan mengakses Simlitabmas sesuai kewenangan yang dimiliki perguruan tinggi berdasarkan klaster kinerja penelitian perguruan tinggi. Perguruan tinggi klaster mandiri, utama dan madya memiliki kewenangan mengusulkan skema kompetitif nasional dan desentralisasi, sedangkan klaster binaan hanya memiliki kewenangan mengusulkan skema kompetitif nasional. Detail prosedur pengusulan melalui Simlitabmas diatur lebih lanjut pada Bab 3. 

  Tahap Penyeleksian/Penunjukan 

2.4.3.1 Tahap Penyeleksian 

Seleksi usulan dilakukan oleh tim penilai dan/atau reviewer secara daring melalui 

Simlitabmas. Untuk skema Penelitian Pengembangan dan skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi yang lolos pada seleksi daring dilanjutkan dengan pembahasan dan visitasi/kunjungan lapangan ke institusi mitra. Kewenangan seleksi usulan yang dimiliki perguruan tinggi berdasarkan klaster kinerja penelitian perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut. 

A.  Perguruan Tinggi Klaster Mandiri 

Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster mandiri mengikuti ketentuan sebagai berikut. 

a. Perguruan tinggi klaster mandiri dengan status kelembagaan sebagai Perguruan Tinggi berbadan hukum (PTNBH klaster Mandiri) melakukan seleksi usulan penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional secara otonom berdasarkan target dan dana yang dialokasikan oleh DRPM Kemenristekdikti dalam bentuk block grant kepada masing-masing PTNBH klaster Mandiri. 

b. Seleksi usulan penelitian PTNBH klaster Mandiri dapat dilakukan oleh reviewer internal. 

c. Perguruan tinggi (PT) klaster mandiri non PTNBH melakukan seleksi usulan penelitian secara mandiri untuk penelitian desentralisasi.  

d. Seleksi usulan penelitian desentralisasi PT non PTNBH dapat dilakukan oleh reviewer internal. 

e. PT non PTNBH memberikan rekomendasi usulan penelitian desentralisasi yang akan didanai kepada DRPM berdasarkan hasil seleksi. 

f. DRPM melakukan seleksi usulan penelitian untuk penelitian kompetitif nasional yang diusulkan oleh PT non PTNBH. 

B. Perguruan Tinggi Klaster Utama 

Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster utama mengikuti ketentuan sebagai berikut. 

a. Perguruan tinggi klaster utama dengan status kelembagaan sebagai perguruan tinggi berbadan hukum PTNBH (PTNBH klaster Utama) melakukan seleksi usulan penelitian desentralisasi secara otonom. 

b. Seleksi usulan penelitian PTNBH dapat dilakukan oleh reviewer internal. 

c. Usulan penelitian kompetitif nasional yang diusulkan oleh PTNBH diseleksi oleh DRPM. 

d. Pendanaan penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional PTNBH melalui mekanisme block grant.  

e. PT klaster utama non PTNBH melakukan seleksi usulan penelitian desentralisasi secara mandiri. 

f. Seleksi usulan penelitian desentralisasi PT klaster utama non PTNBH dapat dilakukan oleh gabungan reviewer internal dan reviewer nasional. 

g. PT klaster utama non PTNBH memberikan rekomendasi usulan penelitian desentralisasi yang layak didanai kepada DRPM, berdasarkan hasil seleksi. 

h. DRPM melakukan seleksi usulan penelitian untuk penelitian kompetitif nasional yang diusulkan oleh PT klaster utama non PTNBH. 

C. Perguruan Tinggi Klaster Madya 

Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster madya mengikuti ketentuan sebagai berikut. 

a. Seleksi usulan penelitian skema desentralisasi dilakukan oleh gabungan reviewer internal dan reviewer nasional (eksternal) yang diangkat oleh DRPM. 

b. Reviewer eksternal yang ditunjuk oleh PT dengan sepengetahuan DRPM. 

c. DRPM melakukan seleksi usulan penelitian untuk penelitian kompetitif nasional.  

D. Perguruan Tinggi Klaster Binaan 

Seleksi usulan dosen dari perguruan tinggi klaster binaan untuk penelitian kompetitif nasional dilakukan oleh DRPM.  

2.4.3.2 Tahap Penunjukan 

Tahap penunjukan dilakukan untuk menentukan penelitian dan tim peneliti yang akan ditetapkan dengan mekanisme penugasan. Mekanime penugasan ini diperuntukkan bagi penelitian yang dipandang strategis sesuai kompetensi instititusi dan tim peneliti dengan ketentuan sebagai berikut.   

a. Peneliti ditugaskan untuk melakukan penelitian dengan dasar surat penugasan dari DRPM.  

b. Peneliti  menyampaikan usulan kepada DRPM sesuai dengan penugasan.  

c. Usulan penelitian dengan mekanisme penunjukkan tetap dinilai oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer untuk menilai kelayakan besaran anggaran yang dituangkan dalam berita acara.  

d. Berita acara tersebut diserahkan kepada DRPM sebagai dasar pertimbangan penetapan. 

  Tahap Penetapan 

Penetapan usulan yang layak untuk didanai diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Pimpinan PTNBH klaster Mandiri menetapkan usulan penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional yang akan didanai, berdasarkan hasil seleksi; 

b. DRPM menetapkan usulan penelitian sebagai berikut: 

1. penelitian desentralisasi PT klaster Mandiri dan Utama non PTNBH;  

2. PTNBH klaster Utama berdasarkan rekomendasi komite penilai dan/atau reviewer; 

3. penelitian desentralisasi  PT klaster Madya; 

4. penelitian kompetitif nasional selain PTNBH klaster Mandiri. 

c. besaran biaya yang ditetapkan merupakan harga output sub keluaran penelitian; 

d. penetapan usulan penelitian yang didanai diinformasikan melalui Simlitabmas. 

  Tahap Pelaksanaan 

Tahap pelaksanaan penelitian diatur dengan ketentuan sebagai berikut. a. Pelaksanaan penelitian diawali dengan membuat kontrak penelitian. 

b. Kontrak penelitian dilakukan setelah usulan penelitian ditetapkan dan diumumkan melalui Simlitabmas oleh DRPM.  

c. Penandatanganan kontrak penelitian dilakukan segera setelah pengumuman penetapan penerimaan usulan. 

d. Proses penandatanganan kontrak dan pencairan dana penelitian berdasarkan status kelembagaan perguruan tinggi berdasarkan pola pengelolaan keuangan, yaitu PTNBH, PTN-BLU, PTN Satker, atau PTS.  

e. Penandatanganan kontrak PTNBH dilaksanakan antara Menteri Ristekdikti dan Pimpinan PT. 

f. Pimpinan PT PTNBH atau LPPM atau sebutan lain membuat kontrak penugasan kepada ketua peneliti. 

g. Penandatanganan kontrak PT non PTNBH dilaksanakan antara DRPM dengan Perguruan Tinggi (untuk PTN)/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (untuk PTS). 

h. Pelaksanaan penelitian mengacu pada kontrak penelitian. 

i. Kontrak Penelitian sekurang-kurangnya berisi:  

1. Pejabat penandatangan kontrak  

2. Dasar pembuatan/ruang lingkup kontrak 

3. Jumlah dana dan mekanisme pencairan dana penelitian 

4. Masa berlaku kontrak 

5. Target Luaran 

6. Hak dan kewajiban 

7. Pelaporan penelitian 

8. Monitoring dan evaluasi 

9. Perubahan tim pelaksana dan substansi penelitian 

10. Pajak  

11. Kekayaan Intelektual 

12. Force majeure 

13. Sanksi 

14. Sengketa 

  Tahap Pengawasan 

Sasaran pengawasan meliputi peneliti dan penyelenggara penelitian (institusi) masingmasing mengikuti ketentuan sebagai berikut. 

A. Monitoring dan Evaluasi Peneliti 

a. Pengawasan pelaksanaan penelitian wajib dilakukan oleh PT dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi. 

b. PTNBH klaster Mandiri melakukan monitoring dan evaluasi skema desentralisasi dan kompetitif nasional secara internal.  

c. PT non PTNBH klaster Mandiri melakukan monitoring dan evaluasi skema desentralisasi secara internal.  

d. PTNBH dan non PTNBH klaster Utama melakukan monitoring dan evaluasi skema desentralisasi secara internal. 

e. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh reviewer, dan setiap judul penelitian wajib dilakukan monitoring dan evaluasi oleh 2 reviewer bersertifikat atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh DRPM. 

f. Monitoring dan evaluasi oleh PT dapat dilakukan oleh reviewer internal.  

g. Reviewer internal PT ditetapkan oleh Rektor dengan mengikuti persyaratan yang telah dijelaskan dalam bagian 2.9. 

h. DRPM melakukan monitoring dan evaluasi skema kompetitif nasional bagi PT non PTNBH klaster Mandiri dan PTNBH selain klaster Mandiri. 

i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi skema desentralisasi dan/atau kompetitif nasional PT klaster Madya dan Binaan dilakukan secara eksternal dengan reviewer eksternal yang diangkat oleh DRPM. 

j. DRPM memfasilitasi keperluan reviewer PT, terutama untuk reviewer eksternal bagi PT klaster Madya dan Binaan. 

k. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan DRPM melalui Simlitabmas.  

B. Monitoring dan Evaluasi Institusi 

a. DRPM menyelenggarakan monitoring dan evaluasi institusi untuk pelaksanaan penelitian di PT klaster Mandiri maupun Utama.  

b. Monitoring dan evaluasi institusi dilakukan pada PTNBH klaster Mandiri atas pelaksanaan skema penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional. 

c. Monitoring dan evaluasi institusi dilakukan pada PT klaster Mandiri non PTNBH atas pelaksanaan skema penelitian desentralisasi. 

d. Monitoring dan evaluasi institusi dilakukan pada PTNBH dan non PTNBH klaster Utama atas pelaksanaan skema penelitian desentralisasi. 

e. Kegiatan monitoring dan evaluasi institusi dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi institusi yang ditunjuk oleh DRPM. 

f. Borang Penilaian Monitoring dan Evaluasi disajikan dalam Buku panduan penelitian  

g. Tim monitoring dan evaluasi institusi wajib melaporkan ke DRPM melalui Simlitabmas. 

h. DRPM wajib memberikan umpan balik kepada institusi untuk peningkatan penjaminan mutu yang berkelanjutan. 

  Tahap Pelaporan 

Peneliti berkewajiban memberikan laporan kemajuan, laporan akhir tahun, dan laporan akhir penelitian mengikuti ketentuan sebagai berikut. 

a. Ketua Tim Peneliti wajib melaporkan kemajuan output riset, dan catatan harian aktivitas riset sesuai tenggat waktu yang ditentukan. 

b. Kemajuan output riset dan catatan harian aktivitas riset dilaporkan melalui Simlitabmas. 

c. Ketua Tim Peneliti wajib membuat Laporan Akhir Tahun Penelitian melalui Simlitabmas. 

d. Ketua Tim Peneliti wajib membuat Laporan Akhir Penelitian melalui Simlitabmas. 

e. Ketua Tim Peneliti wajib membuat Surat Pernyataan Tidak Ada Aset (untuk yang tidak ada aset)/Berita Acara Serah Terima Aset (untuk yang memiliki aset) mengikuti format yang ditentukan (format laporan sesuai dengan Panduan Penelitian yang berlaku). 

f. PT klaster Mandiri dan Utama wajib melaporkan kinerja penelitian institusinya melalui Simlitabmas. 

  Tahap Penilaian Hasil Penelitian 

Tahap penilaian hasil penelitian mengikuti ketentuan sebagai berikut. 

a. Peneliti wajib menyampaikan laporan hasil penelitian yang merupakan laporan akhir pelaksanaan penelitian dan rancangan luaran hasil penelitian lainnya yang telah dijanjikan kepada LPPM atau sebutan lainnya/DRPM.  

b. Penilaian dilakukan oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian untuk menilai kelayakan atas pelaksanaan penelitian berdasarkan laporan hasil penelitian dan rancangan luaran hasil penelitian lainnya.  

c. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian memberikan rekomendasi kepada LPPM atau sebutan lainnya/DRPM berupa hasil penilaian yang terdiri atas:  1. persentase tingkat keberhasilan penelitian sesuai dengan usulan yang dijanjikan;  

2. saran dan masukan terkait kesesuaian anggaran penelitian yang telah diberikan terhadap hasil penelitian;  

3. saran dan masukan terkait keberlanjutan penelitian; dan  

4. rekomendasi untuk mendapatkan biaya luaran tambahan. 

d. Pelaksanaan kontrak penelitian yang sesuai dengan kaidah ilmiah dan ketentuan kontrak penelitian tidak dapat dinyatakan gagal. Penilaian tentang pemenuhan kaidah ilmiah kontrak penelitian dilakukan berdasarkan rekomendasi reviewer keluaran penelitian. 

e. Hasil penilaian dan rekomendasi dituangkan dalam berita acara untuk disampaikan kepada LPPM atau sebutan lainnya/DRPM. 

2.5 Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat 

Secara umum tahapan pelaksanaan penelitian sebagaimana dijelaskan di atas berlaku juga pada pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dikelola langsung oleh DRPM Ditjen Risbang untuk kompetitif nasional dan penugasan dan dikelola PT untuk skema desentralisasi. Pengelolaan pendanaan pengabdian kepada masyarakat mengikuti pola pendanaan penelitian, yaitu dengan mengelompokkan perguruan tinggi didasarkan pada kinerja pengabdian kepada masyarakat masing-masing perguruan tinggi. 

Jadwal tentatif semua tahapan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disajikan pada Tabel 2.4. Tabel 2.5 menyajikan ringkasan persyaratan pengusulan, seleksi, dan pelaksanaan penelitian berdasarkan skema pendanaan. Tabel 2.6 menyajikan ringkasan persyaratan pengusulan dari setiap skema pendanaan pengabdian kepada masyarakat. Ringkasan skema pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan tim pelaksana, waktu, dan pendanaan disajikan pada Tabel 2.7 dan Tabel 2.8. Skema Pendanaan, Tim Pelaksana, Waktu, dan Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat disajikan pada Tabel 2.9. 

   

Tabel 2.4  Jadwal Tentatif Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

No Uraian Kegiatan Bulan ke

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 

  Usulan Bar u

1 Pengumuman 

pengusulan usulan  

2 Pengusulan usulan  

3 Penilaian usulan  

4 Pembahasan usulan dan kunjungan lapangan tim pakar ke pengusul/unit pengusul (jika ada)  

6 Penetapan usulan yang didanai  

  Pen danaan Ke giatan berjalan

7 Pengumuman usulan yang didanai  

8 Kontrak  

9 Pelaksanaan   

10 Laporan kemajuan  

11 Pengawasan (Monitoring dan evaluasi) internal PT  

12 Pengawasan (Monitoring dan evaluasi) eksternal  

13 Laporan tahunan/akhir  

14 Seminar Hasil 

/Penilaian luaran  

15 Pengajuan usulan lanjutan  

 

 

 

Tabel 2.5. Ringkasan Pengusulan, Seleksi, dan Pelaksanaan Penelitian Berdasarkan Skema Pendanaan 

TAHAPAN PENGELOLAAN  KATEGORI PENELITIAN

KOMPETITIF NASIONAL DESENTRALISASI PENUGASAN 

PD PT PP PDP PKPT PPS PDUPT PTUPT PPUPT KRU-PT KKS WCR 

Pengusulan secara daring Pengisian identitas pengusul  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengisian identitas usulan penelitian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Mengisi kelengkapan usulan sesuai skema ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Persetujuan pimpinan unit ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Seleksi Penilaian usulan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pembahasan usulan dan kunjungan lapangan ✓ ✓

Penetapan pemenang ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pelaksanaan Pengisian catatan harian, logbook dan Laporan kemajuan  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengawasan internal ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengawasan eksternal ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pelaporan Laporan akhir ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Penilaian hasil ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengisian dan penilaian usulan lanjutan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Keterangan: 

PD = Penelitian Dasar; PT= Penelitian Terapan; PP = Penelitian Pengembangan;  PDP = Penelitian Dosen Pemula; PKPT = Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi; PPS = Penelitian Pascasarjana; PDUPT= Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi; PTUPT = Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi; PPUPT = Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi: KRU-PT= Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi; dan KKS = Kajian Kebijakan Strategis; WCR = World Class Research. 

 

   

20 

  PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI 12 TAHUN 2018 

 

 

 

 

Tabel 2.6  Ringkasan Pengusulan, Seleksi dan Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat Berdasarkan Skema Pendanaan 

Tahapan Pendanaan di setiap Skema Pengabdian kepada Masyarakat PKM PKMS KKN-PPM PPK PPPUD PPUPIK PPDM PKW PPMUPT* PPIM 

Pengusulan secara daring Pengisian identitas pengusul  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengisian identitas usulan  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Mengisi kelengkapan usulan sesuai skema ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Persetujuan pimpinan unit ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Seleksi Penilaian usulan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pembahasan usulan dan kunjungan lapangan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Penetapan pemenang ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pelaksanaan Pengisian catatan harian, logbook dan Laporan kemajuan  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengawasan internal ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengawasan eksternal ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pelaporan Laporan akhir ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Penilaian hasil ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Pengisian dan

  penilaian usulan lanjutan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

Keterangan: 

PKM = Program Kemitraan Masyarakat; PKMS = Program Kemitraan Masyarakat Stimulus; KKN-PPM = Program Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran  dan Pemberdayaan Masyarakat; PPK = Program Pengembangan Kewirausahaan; PPPUD = Program Pengembangan ProdukUnggulan Daerah ; PPUPIK = Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus ; PPDM = Program Pengembangan Desa Mitra; PKW = Program Kemitraan Wilayah; PPMUPT = Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi.; PPIM = Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat. 

*)  Penilaian usulan, pembahasan usulan, dan kunjungan lapangan dilaksanakan oleh perguruan tinggi pengusul

21 

  PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI 12 TAHUN 2018 

 

 

 

Tabel 2.7 Ringkasan Skema Pendanaan, Tim Peneliti, dan Waktu Penelitian 

Skema Pendanaan Syarat Tim Peneliti Waktu (tahun)

A. PENELITIAN KOMPETI TIF NASIONAL 

1. Skema Penelitian Dasar (PD) • Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor. 

ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author. 

Anggota pengusul 1-2 orang.  

2-3 

2. Skema Penelitian Terapan (PT) Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor. 

Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua

artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author, atau minimal memiliki satu KI status terdaftar. 

Memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan)  yang berisikan kesediaan bekerjasama dalam penelitian. 

Anggota pengusul 1-2 orang. 2-3 

3. Skema Penelitian 

Pengembangan (PP) Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor. 

Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama

atau corresponding author atau minimal memiliki satu KI status granted. 

Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan. 

Anggota pengusul 1-2 orang.

4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) Ketua pengusul berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional maksimal asisten ahli atau belum memiliki jabatan fungsional. 

Anggota pengusul 1-2 orang. 

Pengusul hanya boleh mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua atau anggota.

5. Skema Penelitian Kerja 

Sama Antar Perguruan 

Tinggi (PKPT) Tim Peneliti Pengusul (TPP) terdiri atas ketua dan maksimum dua orang anggota. 

TPP berpendidikan S-2 dengan jabatan fungsional maksimum lektor.

Tim Peneliti Mitra (TPM) bukan merupakan tempat TPP menempuh pendidikan terakhir.  

Klaster kinerja penelitian Perguruan tinggi TPM harus lebih tinggi dari perguruan tinggi TPP. 

TPP dan TPM harus berasal dari PT yang berbeda 

TPM terdiri atas seorang ketua dan seorang anggota, keduanya berpendidikan S-3.

Skema Pendanaan Syarat Tim Peneliti Waktu (tahun)

Ketua peneliti TPM minimal mempunyai 5 publikasi pada jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama atau corresponding author atau satu KI terdaftar.  

Usulan penelitian dibuat secara bersama antara TPP dan TPM. 

6. Skema 

Penelitian 

Pascasarjana 

(PPS) Penelitian 

Tesis 

Magister 

(PTM) Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3).  

Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing dan dua orang mahasiswa magister bimbingannya.

 

Penelitian 

Disertasi 

Doktor 

(PDD) Pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3), dan mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor dari dalam dan/atau luar negeri, baik program doctor by course maupun doctor by research.  

Ketua pengusul memiliki pengalaman publikasi minimal dua artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author di jurnal internasional bereputasi. 

Anggota tim terdiri atas co-promotor dan satu orang mahasiswa doktor bimbingannya. 1-2 

 

Penelitian 

Pendidikan 

Magister 

Menuju 

Doktor 

Sarjana Unggul 

(PMDSU) Ketua pengusul adalah promotor dari mahasiswa program PMDSU yang masih aktif dan sudah dinyatakan lulus perkuliahan Semester 1, dan sedang menempuh kuliah di Semester 2 serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan. 

Ketua pengusul memiliki h-index ≥ 2 yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi dan memiliki rekam jejak penelitian yang sangat baik. 

Anggota pengusul adalah co-promotor, dengan pembagian tugas yang jelas antara tim pengusul yang terlibat serta disetujui oleh yang bersangkutan.

Penelitian 

Pasca 

Doktor Ketua pengusul adalah dosen senior berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dan memiliki h-index ≥ 3 untuk bidang sain dan teknologi, h-index ≥ 2 untuk bidang sosial (h-index dari lembaga pengindeks internasional bereputasi). 

Peneliti pasca doktor harus sudah memiliki publikasi di jurnal

internasional bereputasi dan lulus paling lama 3 tahun pada saat pengusulan. 

Peneliti pasca doktor mendapatkan izin dari pimpinan institusi tempat bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk melaksanakan penelitian pasca doktor. 

Peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pasca doktor. 

Topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu peneliti pasca doktor dan kepakaran peneliti pengusul.

B. PENELITIAN DESENTRALISASI 

1. Skema Penelitian Dasar 

Unggulan Perguruan 

Tinggi (PDUPT) • Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor.  

2-3 

Skema Pendanaan Syarat Tim Peneliti Waktu (tahun)

Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau dua artikel di jurnal nasional terakreditasi. 

Anggota pengusul 1-2 orang.

2. Skema Penelitian Terapan Unggulan 

Perguruan Tinggi 

(PTUPT) Ketua pengusul S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor. 

Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau dua atikel di jurnal nasional terakreditasi atau minimal memiliki satu KI status terdaftar. 

Anggota pengusul 1-2 orang.  

2-3 

3. Skema Penelitian Pengembangan 

Unggulan Perguruan 

Tinggi (PPUPT) Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor. 

Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima

artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki satu KI status granted. 

Memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan. 

Anggota pengusul 2-3 orang.

C. PENELITIAN PENUGAS AN 

1. Skema Konsorsium Riset  

Unggulan Perguruan 

Tinggi (KRU-PT) Ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional lektor. 

Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal tujuh artikel di database terindeks bereputasi atau minimal memiliki satu KI status granted. 

Anggota pengusul minimal 3 orang.

2. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) • Ketua pengusul berpendidikan S3 sesuai keahlian dalam rumpun ilmu bidang strategis yang ditugaskan dengan minimal

jabatan Lektor Kepala. 

Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi berupa artikel di database terindeks bereputasi sekurang-kurangnya dua artikel.  

Anggota pengusul 2-5 orang.

3. Skema World Class Research (WCR) DRPM menetapkan peneliti yang memenuhi syarat untuk diundang mengikuti seleksi pada suatu bidang fokus;  

Pengusul  mempunyai h-index ≥ 10 dengan publikasi berupa

artikel di jurnal terindeks pada database bereputasi >50;  

ketua pengusul berpendidikan S3; 

anggota pengusul berpendidikan S3, berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul, perguruan tinggi lain, atau lembaga litbang; dan 

anggota pengusul minimal 2 orang. 1-3 

 

   

Tabel 2.8. Kesesuaian Skema Penelitian Pendanaan BOPTN dengan Acuan PMK 

Skema Pendanaan Acuan SBK Riset* Waktu 

(tahun) 

A. PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL

1. Skema Penelitian Dasar (PD) SBK Riset Dasar 2-3 

2. Skema Penelitian Terapan (PT) SBK Riset Terapan 2-3 

3. Skema Penelitian Pengembangan (PP) SBK Riset Pengembangan

4. Skema Penelitian Dosen Pemula (PDP) SBK Riset Pembinaan/Kapasitas

5. Skema Penelitian Kerja Sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan

6. Skema Penelitian Pascasarjana (PPS) SBK Riset Dasar atau SBK Riset Terapan 1-3 

B. PENELITIAN DESENTRALISASI

7. Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) SBK Riset Dasar  

2-3 

8. Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) SBK Riset Terapan 2-3 

9. Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) SBK Riset Pengembangan

C. PENELITIAN PENUGASAN

10. Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT) SBK Riset Terapan atau SBK Riset Pengembangan 2-3 

11. Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) SBK Kajian Aktual Strategis

12. Skema World Class Research (WCR) SBK Riset Dasar 1-3 

Keterangan: 

* Biaya yang diusulkan ke DRPM minimal 60% dari dana maksimal SBK 

Tabel 2.9 Skema Pendanaan, Tim Pelaksana, Waktu, dan Pendanaan Pengabdian kepada 

Masyarakat 

Skema Pengabdian kepada Masyarakat Tim Pelaksana Waktu 

(tahun) Biaya (juta Rp) 

DRPM* PT** Mitra** 

A. KOMPETITIF NASIONAL  

1. Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Ketua dengan maksimum 2 anggota 1 50  

2. Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS) Ketua dengan maksimum 2 anggota 1 25  

3. Program Kuliah Kerja Nyata - Pembelajaran  dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Ketua dengan maksimum 2 anggota 1 50  

4. Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) Ketua dengan maksimum 3 anggota  3 150 20  

5. Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) Ketua dengan  maksimum 3 anggota  3 150 10 

6. Program pengembangan Usaha 

Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) Ketua dengan  maksimum 3 anggota  3 200 30  

7. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) Ketua dengan  maksimum 3 anggota  3 150 10  

8. Program Kemitraan Wilayah (PKW) Ketua dengan  maksimum 3 anggota  3 150 100 

Skema Pengabdian kepada Masyarakat Tim Pelaksana Waktu 

(tahun) Biaya (juta Rp) 

DRPM* PT** Mitra** 

B. KATEGORI DESENTRALISASI  

Program Pemberdayaan Masyarakat 

Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT) Ketua dengan  maksimum 3 anggota  3 150 10  

C. KATEGORI PENUGASAN  

Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat (PPIM) Ketua dengan  maksimum 3 anggota 1 150  

Keterangan: 

* Biaya yang diusulkan ke DRPM minimal 60% dari dana maksimal yang ditetapkan setiap skema **  Kontribusi minimal PT dan Mitra dalam bentuk cash atau in kind 

2.6 Kewenangan Pengelolaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Dalam melaksanakan pengelolaan penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, perlu ada pedoman kewenangan yang jelas. Panduan ini diperlukan sebagai acuan bagi perguruan tinggi dalam merumuskan perencanaan pengelolaan penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.   

  Kewajiban DRPM Ditjen Penguatan Risbang 

Kewajiban DRPM Ditjen Penguatan Risbang dalam pengelolaan penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi adalah sebagai berikut. 

a. Menyusun dan menetapkan norma penelitian  dan Pengabdian kepada masyarakat pada tingkat nasional dalam format Sistem Penjaminan Mutu Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat Perguruan Tinggi. 

b. Menyusun dan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. 

c. Menetapkan alokasi anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

d. Menyelenggarakan pendanaan penelitian kompetitif nasional, penelitian desentralisasi, dan penelitian penugasan. 

e. Menyelenggarakan pendanaan pengabdian kepada masyarakat kompetitif nasional, desentralisasi, dan penugasan. 

f. Menyusun dan menetapkan prosedur operasional standar (POS) untuk pelaksanaan pendanaan penelitian  dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh DRPM. 

g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diatur pada bagian 2.2. 

h. Melaksanakan pembinaan dan memfasilitasi peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. 

i. Melaksanakan pengelolaan pengaduan di tingkat nasional. 

j. Menyusun dan mengelola basis data (database) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai dari usulan, penilaian usulan secara daring, penentuan pemenang, pengawasan (monitoring dan evaluasi), dan capaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja utama (IKU) dan indikator kinerja kegiatan (IKK) yang relevan dengan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara daring melalui http://simlitabmas.ristekdikti.go.id.  

  Kewajiban Perguruan Tinggi 

Kewajiban perguruan tinggi dalam pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi hal-hal berikut. 

a. Melaksanakan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diatur pada bagian 2.2. 

b. Menyusun rencana strategis penelitian (renstra penelitian) dan pengabdian kepada masyarakat (renstra pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

c. Menetapkan indikator kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan IKU yang ditetapkan oleh DRPM. 

d. Menyusun pedoman pengembangan dan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada standar norma SPMPPT. 

e. Mendorong terbentuknya kelompok peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berdaya saing nasional dan internasional. 

f. Mengembangkan sistem basis data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang mencakup capaian kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi. 

g. Melaksanakan kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antara perguruan tinggi dan peneliti/pelaksana pengabdian. 

h. Melaporkan hasil kegiatan kepada DRPM melalui Simlitabmas.  

  Kewajiban Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi 

Kewajiban Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dalam pengelolaan penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi mencakup hal-hal berikut. 

a. Melaksanakan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kewenangan yang diberikan oleh DRPM. 

b. Mewakili DRPM dalam kontrak penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi swasta (PTS). 

c. Membantu DRPM dalam mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk PTS yang memerlukan pembinaan. 

d. Melaksanakan penugasan dari DRPM untuk mengelola skema penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tertentu. 

2.7 Indikator Kinerja Penelitian 

Pengendalian penelitian dilakukan melalui penentuan indikator kinerja utama yang ditetapkan secara nasional. Setiap perguruan tinggi wajib menyusun rencana pencapaian kinerja utama penelitian dengan mengacu pada IKU yang diukur berbasis hasil pemetaan kinerja, seperti tertera pada Tabel 2.10.  

Tabel 2.10 Indikator Kinerja Penelitian 

No Jenis Luaran Indikator Capaian 

TS** TS+1 TS+2 TS+3 TS+4 

1 Artikel ilmiah dimuat di jurnal  Internasional  

Nasional terakreditasi  

Nasional tidak terakreditasi  

2 Artikel ilmiah dimuat di prosiding Internasional  

Nasional  

Lokal  

3 (Keynote Speaker/Invited) dalam temu ilmiah Internasional  

Nasional  

Lokal  

4 Pembicara kunci/tamu (Visiting Lecturer) Internasional  

 

 

No Jenis Luaran Indikator Capaian 

TS** TS+1 TS+2 TS+3 TS+4 

5 Kekayaan Intelektual (KI) Paten  

Paten sederhana  

Hak cipta  

Merek dagang  

Rahasia dagang  

Desain produk industri  

Indikasi geografis  

Perlindungan varietas tanaman  

Perlindungan topografi sirkuit terpadu  

6 Teknologi Tepat Guna  

7 Model/Purwarupa/Desain/Ka rya seni/ Rekayasa Sosial  

8 Buku (ISBN)  

9 Book-chapter (ISBN)  

10 Jumlah Dana Kerja Sama 

Penelitian Internasional  

Nasional  

Regional  

11 Angka partisipasi dosen*  

12 Dokumen feasibility study  

13 Business plan  

14 Naskah akademik (policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis)  

* Jumlah dosen yang terlibat dalam penelitian dibagi total dosen tetap perguruan tinggi 

** TS = Tahun sekarang, tahun awal dimulainya kegiatan, dituliskan secara eksplisit, misalnya 2018, TS+1 = 2019, dst. 

2.8 Indikator Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat 

Pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui penentuan indikator kinerja utama yang ditetapkan secara nasional. Setiap perguruan tinggi wajib menyusun rencana pencapaian kinerja utama pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada IKU yang diukur berbasis hasil pemetaan kinerja, seperti tertera pada Tabel 2.11.  

Tabel 2.11 Indikator Kinerja Pengabdian Kepada Masyarakat 

No Jenis Luaran Indikator Capaian Tahun 

TS** TS+1 TS+2 TS+3 TS+4 

1 Publikasi di jurnal ilmiah cetak atau elektronik Artikel di Jurnal Internasional  

Artikel di Jurnal Nasional Terakreditasi  

Artikel di Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi  

2 Artikel ilmiah dimuat di prosiding cetak atau elektronik Internasional  

Nasional  

Lokal  

3 Artikel di media masa cetak atau elektronik Nasional  

Lokal  

4 Dokumentasi pelaksanaan Video kegiatan  

No Jenis Luaran Indikator Capaian Tahun 

TS** TS+1 TS+2 TS+3 TS+4 

5 (Keynote 

Speaker/Invited) dalam temu ilmiah Internasional  

Nasional  

Lokal  

6 Pembicara tamu 

(Visiting Lecturer) Internasional  

7 Kekayaan Intelektual (KI) Paten  

Paten Sederhana  

Perlindungan Varietas Tanaman  

Hak Cipta  

Merk Dagang  

Rahasia Dagang  

Desain Produk Industri  

Indikasi Geografis  

Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  

8 Teknologi Tepat Guna   

9 Model/Purwarupa/Des ain/Karya seni/ Rekayasa Sosial  

10 Buku Buku ber ISBN  

11 Bahan ajar  

12 Mitra Non Produktif Ekonomi Pengetahuannya meningkat  

Keterampilannya meningkat  

Kesehatannya meningkat  

Pendapatannya meningkat  

Pelayanannya  meningkat  

13 Mitra Produktif  

Ekonomi/Perguruan 

Tinggi Pengetahuannya meningkat  

Keterampilannya meningkat  

Kualitas produknya meningkat  

Jumlah produknya meningkat     

Jenis produknya meningkat  

Kapasitas produksi meningkat  

Berhasil melakukan ekspor   

Berhasil melakukan  pemasaran antar pulau  

Jumlah aset meningkat  

Jumlah omsetnya meningkat  

Jumlah tenaga kerjanya meningkat  

Kemampuan manajemennya meningkat  

Keuntungannya meningkat  

Income generating PT meningkat   

Produk tersertifikasi  

Produk terstandarisasi  

Unit usaha berbadan hukum  

Jumlah wirausaha baru mandiri  

14 Angka partisipasi dosen*  

* Jumlah dosen yang terlibat dalam pengabdian kepada masyarakat dibagi total dosen tetap perguruan tinggi ** TS = Tahun sekarang 

Penelitian secara spesifik juga harus menyebutkan tingkat kesiapterapan atau kematangan luaran yang dihasilkan sesuai Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 42 tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi dan Keputusan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor: 603/E1.2/2016 tentang Pedoman Indikator Capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi sebagaimana diuraikan pada Lampiran 3. 

2.9 Komite Penilaian dan/atau Reviewer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Internal Perguruan Tinggi 

Komite Penilaian dan/atau reviewer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat internal perguruan tinggi melakukan seleksi usulan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DRPM. Komite penilaian/reviewer Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat internal perguruan tinggi harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan reviewer penelitian internal perguruan tinggi dimaksud meliputi:  

a. mempunyai tanggungjawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik reviewer, dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer; 

b. berpendidikan doktor; 

c. mempunyai jabatan fungsional serendah-rendahnya lektor; 

d. berpengalaman dalam bidang penelitian sedikitnya pernah dua kali sebagai ketua pada penelitian berskala nasional dan atau pernah mendapatkan penelitian berskala internasional;  

e. berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi 

(corresponding author); 

f. berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional; dan 

g. diutamakan yang memiliki h-index dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi, pengalaman dalam penulisan bahan ajar dan mempunyai KI.  

Persyaratan reviewer Pengabdian kepada Masyarakat internal perguruan tinggi meliputi:  

a. mempunyai tanggungjawab, berintegritas, jujur, mematuhi kode etik reviewer, dan sanggup melaksanakan tugas-tugas sebagai reviewer; 

b. berpendidikan doktor dengan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; atau S2 dengan jabatan fungsional lektor kepala  

c. berpengalaman dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat sedikitnya pernah satu kali sebagai ketua pelaksana kegiatan multi tahun dan satu kali dalam kegiatan mono tahun;  

d. berpengalaman dalam publikasi ilmiah pada jurnal internasional dan atau nasional terakreditasi sebagai penulis utama (first author) atau penulis korespondensi 

(corresponding author); 

e. berpengalaman sebagai pemakalah dalam seminar ilmiah internasional dan atau seminar ilmiah nasional; dan 

f. diutamakan yang memiliki h-index dari lembaga pengindeks internasional yang bereputasi, pengalaman dalam penulisan bahan ajar dan memegang KI. 

Mekanisme pengangkatan reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal perguruan tinggi adalah sebagai berikut. 

a. Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  mengumumkan secara terbuka penerimaan calon reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

b. Calon reviewer mendaftarkan diri atau didaftarkan oleh pihak lain ke lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.  

c. Seleksi calon reviewer didasarkan pada kriteria tersebut di atas sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan. 

d. Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengumumkan hasil seleksi reviewer internal secara terbuka. 

e. Reviewer penelitian dan pengabdian kepada masyarakat internal ditetapkan melalui Keputusan Rektor/Direktur/Ketua perguruan tinggi dengan masa tugas satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.  

f. Perguruan tinggi wajib menyampaikan nama-nama reviewer penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat internalnya ke DRPM dengan mengunggah SK penetapan reviewer ke Simlitabmas. 

2.10 Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Pembiayaan penelitian mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Keluaran (SBK), yang memuat kebijakan satuan biaya untuk SBK Sub-Keluaran Penelitian. Peraturan tersebut mengatur penganggaran kegiatan penelitian dengan mempertimbangkan jenis, bidang penelitian, dan sub-keluaran yang dihasilkan. Pada dasarnya pembiayaan penelitian terdiri atas dua pembiayaan, yaitu SBK Riset dan SBK Tambahan.  

SBK riset untuk skema penelitian melalui pendanaan BOPTN terdiri atas SBK Riset 

Pembinaan/Kapasitas, SBK Riset Dasar, SBK Riset Terapan, SBK Riset Pengembangan, dan SBK Kajian Aktual Strategis sebagaimana terlihat pada Tabel 2.8. SBK Riset merupakan batas maksimal biaya yang dapat disetujui untuk mencapai target luaran wajib. SBK Riset harus dijabarkan mengikuti Standar Biaya Masukan (SBM) yang sedang berlaku. SBK Tambahan merupakan batas maksimal biaya yang dapat disetujui untuk setiap luaran tambahan. 

Pengusul diwajibkan membuat rencana anggaran biaya (RAB) penelitian dengan mengacu pada SBK Riset. Justifikasi RAB dibuat berdasarkan kebutuhan penelitian sesuai dengan karakteristik, kategori, skema, dan bidang fokus penelitian. Rincian RAB memuat komponen biaya untuk menyelesaikan penelitian. Anggaran luaran tambahan dapat diusulkan dengan mengacu SBK Tambahan pada PMK yang berlaku. Tabel 2.12 menyajikan ilustrasi luaran wajib yang harus dipenuhi dan luaran tambahan yang dapat dicapai oleh pengusul. 

Pembiayaan pengabdian kepada masyarakat bersumber pada dana pendidikan. Sampai tahun anggaran 2019, pembiayaan masyarakat belum berbasis luaran. 

Tabel 2.12. Ilustrasi Luaran dan Waktu Penelitian 

Luaran Penelitian Tahun pelaksanaan

Ke-1 ke-2 ke-3 ke-4 ke-5 

Laporan komprehensif: laporan penelitian dan luaran wajib.  

Luaran tambahan  

Keterangan:  

- Laporan komprehensif sebagai keluaran dari dana penelitian sesuai SBK pada masing-masing kategori riset untuk masing-masing bidang fokus memuat laporan penelitian dan luaran wajib sesuai dengan skema yang diusulkan. 

- Luaran wajib pada tahun pertama dapat disampaikan dalam bentuk kemajuan pencapaian (sebagai contoh dalam publikasi pada jurnal masih dalam bentuk draf artikel atau artikel yang telah diajukan) 

- Luaran wajib yang ditargetkan setiap skema penelitian tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan biaya keluaran. 

2.11 Penyesuaian Skema Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 

Perubahan skema penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Buku Panduan ini membawa konsekuensi perlu disesuaikannya keberlanjutan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang sedang didanai berdasarkan panduan edisi sebelumnya. Penyesuaian skema pada Panduan Edisi X dan XI ke Panduan Edisi XII ini untuk skema penelitian dan skema pengabdian kepada masyarakat diilustrasikan pada Diagram 2.13 dan 2.14.  

Penelitian Produk Terapan (PPT) 

Penelitian Strategis Nasional (STRANAS) 

Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan (PSHP) 

Penelitian Prioritas Nasional Master Plan 

Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 

Penelitian Penciptan dan Penyajian Seni (P3S) 

Tabel 2.13 Penyesuain skema penelitian pada Panduan Edisi X dan XI ke Panduan Edisi XII 

 

Skema penelitian pada Panduan Edisi X Skema penelitian pada Panduan Edisi XI Skema penelitian pada Panduan Edisi XII 

 

 

Penelitian Strategis Nasional (PSN) 

Penelitian Penciptan dan Penyajian Seni (P3S) 

  Penelitian Terapan (PT) 

 

 

Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN)  

Penelitian Dosen Pemula (PDP)  

Penelitian Kerjasama Antar perguruan Tinggi (PEKERTI)  

Penelitian Pengembangan (PP)  

 

 

   

Penelitian Disertasi Doktor (PDD) 

Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) 

PenelitianTim Pascasarjana (PTP) 

Penelitian Pasca Doktor (PPD) 

Penelitian Disertasi Doktor (PDD) 

Penelitian Magister untuk Doktor Sarjana Unggul (PMDSU) 

PenelitianTim Pascasarjana (PTP) 

Penelitian Pasca Doktor (PPD) 

Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) 

Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) 

Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) 

Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) 

Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) 

Penelitian Pengembangan 

Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) 

Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri (RAPID)  

Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNAS)  

Penelitian Dosen Pemula (PDP)  

Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PEKERTI)  

Penelitian Dosen Pemula (PDP)  

Penelitian Kerjasama Antar perguruan Tinggi (PEKERTI)  

Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) 

  Penelitian Pascasarjana (PPS)  

  

 

 

   

  

   

 

Skema Konsorsium Riset 

Unggulan Perguruan Tinggi (KRUPT) 

Skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS) 

Skema World Class Research (WCR) 

Tabel 2.14  Penyesuaian skema pengabdian kepada masyarakat pada Panduan Edisi X dan XI ke Panduan Edisi XII 

 

Skema pengabdian pada Panduan Edisi X Skema pengabdian pada Panduan Edisi XI Skema pengabdian pada Panduan Edisi XII 

 

   

Program Kemitraan Masyarakat (PKM)  

Iptek bagi Masyarakat (IbM)  Program Kemitraan 

Masyarakat (PKM)  

 

Program Kemitraan 

Program Kuliah Kerja Nyata 

- Pembelajaran dan 

Pemberdayaan Masyarakat 

(KKN-PPM)  

Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)  

  Masyarakat Stimulus 

(PKMS)  

 

 

Program Kuliah Kerja Nyata 

Program Kuliah Kerja Nyata  

- Pembelajaran  dan 

Pembelajaran dan Pemberdayaan  

Pemberdayaan Masyarakat 

Masyarakat (KKN-PPM)  

(KKN-PPM)  

 

Program Pengembangan 

Iptek bagi Kewirausahaan (IbK)  

Kewirausahaan (PPK)  

 

Program Pengembangan 

Produk Unggulan Daerah (PPPUD) 

Program Pengembangan Produk  Ekspor (PPPE) 

Program Hi-Link 

Program Pengembangan 

  Produk Unggulan Daerah (PPPUD) 

 

Program Pengembangan 

Iptek bagi Produk Unggulan Daerah (IbPUD) 

Iptek bagi Produk Ekspor (IbPE) 

Program Hi-Link 

Iptek bagi Inovasi dan Kreativitas 

Usaha Produk Intelektual 

Kampus (IbKIK)  

Program Pengembangan 

Usaha Produk Intelektual Kampus  (PPUPIK)  

Kampus  (PPUPIK)  

 

Program Pengembangan 

Iptek bagi Wilayah (IbW) 

Iptek bagi Wilayah antara PT-CSR atau PT-Pemda-CSR 

Iptek bagi Desa Mitra (IbDM)  

Desa Mitra (PPDM)  

 

Program Kemitraan Wilayah 

Program Kemitraan Wilayah (PKW) 

Program Kemitraan Wilayah 

PT – CSR atau PT - Pemda – CSR 

Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)  

(PKW) 

 

  Program Pemberdayaan 

Masyarakat Unggulan 

Perguruan Tinggi 

(PPMUPT)  

   

  Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat (PPIM)  

 

BAB 3 

PENGELOLAAN MELALUI SIMLITABMAS 

 

 

Sebagaimana telah dijelaskan di BAB 2, tahapan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi tahapan pengumuman, pengusulan, penyeleksian /penunjukan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan penilaian keluaran. Setiap tahapan dikelola melalui Simlitabmas. Proses pengusulan, penilaian, pengawasan, dan pelaporan penelitian dan pengabdian kepada  masyarakat melalui Simlitabmas dijelaskan sebagai berikut.  

3.1 Pengusulan Penelitian 

Dosen yang akan mengusulkan penelitian harus mempunyai akun di Simlitabmas. Selanjutnya, pengusul harus masuk (login) untuk mengisi data secara online sebagaimana tahapan berikut.  

I. IDENTITAS 

a. Identitas Ketua Pengusul 

1. NIDN/NIDK atau identitas resmi lainnya bagi non dosen 

2. Nama peneliti 

3. Pangkat dan Jabatan 

4. Email pengusul 

5. Isian curriculum vitae (CV) dengan menunjukkan riwayat data penelitian pengusul berupa isian data publikasi dan perolehan KI (judul, jenis dan status KI, serta dengan mencantumkan URL jika ada). Riwayat data peneliti berupa ID peneliti atau tautan/link/URL yang berisikan rekam jejak peneliti yang tercantum di lembaga pengindek nasional atau internasional secara daring (Sinta, Scopus, Thompson, Google Scholar, Microsoft Academic, dll.). Rekam jejak peneliti dapat juga ditunjukkan dalam bentuk daring lainnya, misalnya personal webpage. 

6. Isian ID Sinta 

7. Isian h-Index  

8. Isian anggota peneliti Dosen/Non Dosen  seperti isian 1-7 di atas 

b. Identitas usulan 

1. Rumpun Ilmu 

2. Bidang fokus penelitian 

3. Tema penelitian 

4. Topik Penelitian 

5. Judul Penelitian 

6. Status Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) penelitian dan target yang ingin dicapai 

7. Skema penelitian 

8. Tahun usulan dan lama penelitian 

9. Biaya yang diusulkan di tahun berjalan 

10. SBK penelitian 

11. Total biaya penelitian 

c. Lembaga Pengusul 

1. Nama unit lembaga pengusul,  

2. Sebutan jabatan unit. 

3. Nama pimpinan  

4. NIP/NIK pimpinan 

 

II. RINGKASAN  

Ringkasan penelitian tidak lebih dari 500 kata yang berisi latarbelakang penelitian, tujuan dan tahapan metode penelitian, luaran yang ditargetkan, serta uraian TKT penelitian yang diusulkan. Dalam ringkasan juga dituliskan maksimal 5 kata kunci. 

III. LATAR BELAKANG 

Latar belakang penelitian tidak lebih dari 500 kata yang berisi latar belakang dan permasalahan yang akan diteliti, tujuan khusus, dan urgensi penelitian. Pada bagian ini perlu dijelaskan uraian tentang spesifikasi khusus terkait dengan skema. 

IV. TINJAUAN PUSTAKA 

Tinjauan pustaka tidak lebih dari 1000 kata dengan mengemukakan state of the art dan peta jalan (road map) dalam bidang yang diteliti. Bagan dan road map dibuat dalam bentuk JPG/PNG yang kemudian disisipkan dalam isian ini. Sumber pustaka/referensi primer yang relevan dan dengan mengutamakan hasil penelitian pada jurnal ilmiah dan/atau paten yang terkini. Disarankan penggunaan sumber pustaka 10 tahun terakhir. 

V. METODE  

Metode atau cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan ditulis tidak melebihi 600 kata. Bagian ini dilengkapi dengan diagram alir penelitian yang menggambarkan apa yang sudah dilaksanakan dan yang akan dikerjakan selama waktu yang diusulkan.  Format diagram alir dapat berupa file JPG/PNG. Bagan penelitian harus dibuat secara utuh dengan penahapan yang jelas, mulai dari awal bagaimana proses dan luarannya, dan indikator capaian yang ditargetkan. Di bagian ini harus juga mengisi tugas masingmasing anggota pengusul sesuai tahapan penelitian yang diusulkan. 

VI. LUARAN DAN TARGET CAPAIAN  

Pada bagian ini, Pengusul wajib mengisi luaran wajib dan tambahan, tahun capaian, dan status pencapaiannya. Lengkapi luaran publikasi berupa artikel dengan menyebutkan nama jurnal dan nama penerbit yang dituju untuk luaran berupa buku. 

VII. RENCANA ANGGARAN BIAYA 

Rencana anggaran biaya penelitian maksimum mengacu pada PMK tentang SBK Sub Keluaran Penelitian yang berlaku. Selanjutnya rincian biaya tersebut harus mengacu pada SBM yang berlaku. Besarnya anggaran yang diusulkan tergantung pada skema dan bidang fokus penelitian yang diusulkan. Rincian biaya dalam usulan harus memuat SBK penelitian (biaya ini sudah termasuk biaya pencapaian luaran wajib) dan biaya luaran tambahan yang akan dicapai.  

VIII. JADWAL  

Jadwal penelitian disusun sesuai dengan isian pada pengusulan di Simlitabmas. 

IX. DAFTAR PUSTAKA 

Daftar pustaka disusun dan ditulis berdasarkan sistem nomor sesuai dengan urutan pengutipan. Hanya pustaka yang disitasi pada usulan penelitian yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka. 

X. PERSETUJUAN ATAU PERNYATAAN MITRA 

Persetujuan atau pernyataan mitra dengan format bebas yang telah disahkan oleh mitra dengan tanda tangan pimpinan mitra dan cap diatas meterai Rp. 6000 kemudian disimpan dan diunggah dalam bentuk file PDF dengan ukuran tidak lebih dari 1MB. 

 

XI. PERSETUJUAN USULAN 

Pengusulan diakhiri dengan konfirmasi pengiriman (submission) oleh pengusul yang selanjutnya dilakukan persetujuan (approval) oleh pimpinan unit (LP/LPPM atau sebutan lainnya). Pengusul akan mendapatkan konfirmasi dari Simlitabmas apabila usulannya sudah lolos administrasi dan disetujui oleh pimpinan unit. Pimpinan unit dapat membentuk tim untuk melakukan verifikasi kelayakan administrasi yang dimaksud. Jika dinilai usulan tidak layak dengan alasan yang cukup kuat misalkan terjadi duplikasi usulan, tidak sesuai dengan renstra PT untuk skema desentralisasi, atau plagiasi usulan, maka pimpinan unit dapat tidak menyetujui usulan dengan memberikan alasan yang dilaporkan melalui Simlitabmas. 

3.2 Pengusulan Pengabdian kepada Masyarakat 

Dosen yang akan menyampaikan usulan kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus mempunyai akun di Simlitabmas. Selanjutnya, pengusul harus masuk (login) untuk mengisi data secara online sebagaimana tahapan berikut.  

I. IDENTITAS 

a. Identitas Ketua Pengusul 

1. NIDN/NIDK 

2. Nama pelaksana 

3. Pangkat dan Jabatan 

4. Isian curriculum vitae (CV) dengan menunjukkan riwayat data pengusul berupa isian data publikasi dan perolehan KI. Riwayat data pengusul dapat berupa ID pengusul atau tautan/link/URL yang berisikan rekam jejak pengusul yang tercantum di lembaga pengindek nasional atau internasional secara daring (Sinta, Scopus, Thompson, Google Scholar, Microsoft Academic, dll.). Rekam jejak pengusul dapat juga ditunjukkan dalam bentuk daring lainnya, misalnya personal webpage. 

5. Isian ID Sinta  

6. Isian anggota pengusul, seperti isian 1-5 di atas 

b. Identitas usulan 

1. Judul pengabdian kepada masyarakat 

2. Skema pengabdian kepada masyarakat yang dipilih oleh pengusul 

3. Tahun usulan dan lama pengabdian kepada masyarakat 

4. Biaya yang diusulkan di tahun berjalan 

5. Total biaya pengabdian kepada masyarakat 

6. Target capaian luaran pengabdian kepada masyarakat 

c. Lembaga Pengusul 

1. Nama unit lembaga pengusul 

2. Sebutan jabatan unit 

3. Nama Pimpinan  

4. NIP/NIK pimpinan 

II. RINGKASAN  

Ringkasan usulan maksimal 500 kata yang memuat permasalahan, solusi dan target luaran yang akan dicapai sesuai dengan  masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat. Ringkasan juga memuat uraian secara cermat dan singkat rencana kegiatan yang diusulkan dan ditulis dengan jarak satu spasi.  

 

 

III. PENDAHULUAN 

Bagian pendahuluan maksimum 2000 kata yang berisi uraian analisis situasi dan permasalahan. Deskripsi lengkap bagian pendahuluan pada masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat diuraikan pada Simlitabmas. 

IV. SOLUSI PERMASALAHAN 

Bagian ini maksimum terdiri atas 1500 kata yang berisi uraian semua solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara sistematis.  Deskripsi lengkap bagian solusi permasalahan untuk masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat diuraikan pada Simlitabmas. 

V. METODE PELAKSANAAN 

Metode pelaksanaan maksimal terdiri atas 2000 kata  yang menjelaskan tahapan atau langkah-langkah dalam melaksanakan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi permasalahan mitra. Deskripsi lengkap bagian metode pelaksanaan untuk masing-masing skema pengabdian kepada masyarakat diuraikan pada Simlitabmas. Pada bagian ini wajib mengisi uraian kepakaran dan tugas masing-masing anggota tim pengabdian kepada masyarakat.  

VI. LUARAN DAN TARGET CAPAIAN  

Pada bagian ini, pengusul wajib mengisi luaran wajib dan tambahan, tahun capaian, dan status pencapaiannya. Sama halnya seperti pada luaran penelitian, luaran publikasi pengabdian kepada masyarakat yang berupa artikel diwajibkan menyebutkan nama jurnal yang dituju dan untuk luaran berupa buku harus mencantumkan nama penerbit yang dituju. 

VII. ANGGARAN  

Justifikasi anggaran disusun secara rinci sesuai dengan format yang langsung diisikan melalui Simlitabmas. 

VIII. JADWAL  

Jadwal pengabdian kepada masyarakat disusun sesuai isian pada pengusulan di Simlitabmas. 

IX. DAFTAR PUSTAKA 

Daftar pustaka disusun dan ditulis berdasarkan sistem nomor sesuai urutan pengutipan. Hanya pustaka yang disitasi pada usulan pengabdian kepada masyarakat yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka. 

X. PERSETUJUAN ATAU PERNYATAAN MITRA 

Persetujuan atau pernyataan mitra dengan format bebas yang telah disahkan oleh mitra dengan tanda tangan pimpinan mitra dan cap di atas meterai Rp. 6000 kemudian disimpan dan disisipkan dalam bentuk file PDF dengan ukuran tidak lebih dari 1MB. 

XI. GAMBARAN IPTEK  

Bagian ini berisi uraian maksimal 500 kata menjelaskan gambaran iptek yang akan dilaksanakan pada mitra. 

XII. PETA LOKASI 

Bagian ini berisikan peta lokasi mitra yang dilengkapi dengan penjelasan jarak mitra dengan PT pengusul. 

   

XIII. PROSES PERSETUJUAN USULAN 

Pengusulan diakhiri dengan konfirmasi pengiriman (submission) oleh pengusul yang selanjutnya dilakukan persetujuan (approval) oleh pimpinan unit (LPM/LPPM atau sebutan lainnya). Pengusul akan mendapatkan konfirmasi dari Simlitabmas apabila usulannya sudah lolos administrasi dan disetujui oleh pimpinan unit. Pimpinan unit dapat membentuk tim untuk melakukan verifikasi kelayakan administrasi yang dimaksud. Jika dinilai usulan tidak layak dengan alasan yang cukup kuat misalkan terjadi duplikasi usulan, tidak sesuai dengan renstra PT untuk skema desentralisasi, atau plagiasi usulan, maka pimpinan unit dapat tidak menyetujui usulan dengan memberikan alasan yang dilaporkan melalui Simlitabmas. 

3.3 Penilaian 

Sesuai tahapan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana telah diuraikan pada Bab 2, penilaian dilakukan pada tahapan seleksi, pelaksanaan, dan pelaporan. Pada tahap seleksi dilakukan penilaian usulan dan pembahasan dan penilaian di lapangan. Pada tahapan pelaksanaan dilakukan penilaian pengawasan. 

Pada saat pelaksanaan dan pada  akhir tahun pelaksanaan penerima dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diwajibkan melaporkan kemajuan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Laporan kemajuan dan laporan akhir tahun dilakukan dengan mengakses dan mengisikan capaian luaran sesuai yang direncanakan, penggunaan anggaran (untuk Pengabdian kepada Masyarakat), berkas seminar hasil di Simlitabmas oleh ketua peneliti/pelaksana pengabdian. Pada tahap ini dilakukan penilaian hasil dan penilaian usulan lanjutan untuk skema multi tahun. Penilaian seleksi, pelaksanaan, dan pelaporan mengacu pada Lampiran 4.  

 

   

BAB 4 

PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL 

 

 

4.1 Skema Penelitian Dasar 

  Pendahuluan 

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sasaran dari penelitian ini adalah dihasilkannya teori, metode, atau prinsip kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema Penelitian Dasar ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian Dasar akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3 seperti penjelasan pada Lampiran 3. 

Sesuai dengan RPJMN dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh Bidang Fokus 

Riset  yang telah tertuang dalam Lampiran 2 yang meliputi: (1) Pangan-Pertanian, (2) EnergiEnergi Baru dan Terbarukan, (3) Kesehatan-Obat, (4) Transportasi, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan. Substansi Penelitian Dasar harus mengacu pada sepuluh Bidang Fokus Riset dimaksud yang selanjutnya diturunkan ke tema, topik, dan judul penelitian. 

  Tujuan Penelitian 

Tujuan Penelitian Dasar sebagai berikut:  

a. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau prinsip kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada pengukuran TKT 1-3; 

b. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan tinggi; 

c. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi; dan 

d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam atau di luar negeri. 

  Luaran Penelitian 

Luaran wajib Penelitian Dasar per tahun dapat berupa:  

a. minimal satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau  

b. minimal satu buku hasil penelitian ber ISBN; atau  

c. minimal tiga artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau 

d. minimal tiga book chapter yang terindeks pada database bereputasi atau ber-ISBN.    

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

  Kriteria Penelitian 

Kriteria Penelitian Dasar mengikuti pedoman sebagai berikut: 

a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun; dan 

b. pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu SBK Penelitian Dasar. 

  Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul Penelitian Dasar sebagai berikut: 

a. berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor;  

b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud; dan 

c. anggota pengusul 1-2 orang. 

4.2 Skema Penelitian Terapan   Pendahuluan 

Penelitian Terapan merupakan penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan solusi dari suatu masalah yang ada di masyarakat, industri, pemerintahan sebagai kelanjutan dari riset dasar. Penelitian Terapan adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks. Penelitian ini berorientasi produk ipteks yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan. Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian Terapan akan berada di tingkat 4 sampai dengan tingkat 6. 

Skema Penelitian Terapan ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. 

Sesuai dengan RPJMN dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh Bidang Fokus 

Riset  yang telah tertuang dalam Lampiran 2 yang meliputi: (1) Pangan-Pertanian, (2) EnergiEnergi Baru dan Terbarukan, (3) Kesehatan-Obat, (4) Transportasi, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan. Substansi Penelitian Terapan harus mengacu pada sepuluh Bidang Fokus Riset dimaksud yang selanjutnya diturunkan ke tema, topik, dan judul penelitian. 

  Tujuan Penelitian 

Tujuan Penelitian Terapan sebagai berikut:  

a. meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan perguruan tinggi untuk menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; 

b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin; 

c. membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan mitra pengguna hasil penelitian; 

d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri; dan 

e. mendapatkan kepemilikan KI produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. 

  Luaran Penelitian 

Luaran wajib Penelitian Terapan berupa: 

a. minimal satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI di tahun pertama; dan 

b. dokumentasi hasil uji coba produk, purwarupa, kebijakan atau pertunjukan karya seni pada tahun ke-2 dan selanjutnya. 

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

  Kriteria Penelitian 

Kriteria Penelitian Terapan mengikuti pedoman berikut: 

a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap tahun; dan 

b. pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu SBK Penelitian Terapan. 

  Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul Penelitian Terapan sebagai berikut: 

a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor; 

b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu KI status terdaftar; 

c. memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan)  yang berisikan kesediaan bekerjasama dalam penelitian.  Adanya dukungan pendanaan oleh mitra menjadi nilai tambah dari usulan; dan 

d. anggota pengusul 1-2 orang. 

4.3 Skema Penelitian Pengembangan 

  Pendahuluan 

Penelitian Pengembangan ditujukan untuk mencapai pengembangan lebih lanjut pada tahapan model/produk/purwarupa yang telah di uji coba dalam lingkungan yang sebenarnya. Penelitian pengembangan adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial. Dalam penelitian ini diperlukan keterlibatan mitra sebagai investor. Dalam proses pengukuran TKT, hasil penelitian pengembangan berada di level TKT 7 sampai 9 (Lampiran 

3). 

Sesuai dengan RPJMN dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh Bidang Fokus 

Riset  yang telah tertuang dalam Lampiran 2 yang meliputi: (1) Pangan-Pertanian, (2) EnergiEnergi Baru dan Terbarukan, (3) Kesehatan-Obat, (4) Transportasi, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan.  Substansi Penelitian Pengembangan harus mengacu pada sepuluh Bidang Fokus Riset dimaksud yang selanjutnya diturunkan ke tema, topik, dan judul penelitian. 

Skema Penelitian Pengembangan dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.  

  Tujuan Penelitian 

Tujuan Penelitian Pengembangan sebagai berikut: 

a. menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang siap diterapkan yang dicirikan dengan TKT  7-9; 

b. merealisasikan peta jalan teknologi atau hasil riset yang bersifat multidisiplin yang menghasilkan produk komersial; 

c. membangun kemitraan Academic, Bussiness, Government, dan Community (ABGC); dan 

d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri. 

  Luaran Penelitian 

Luaran wajib Penelitian Pengembangan sebagai berikut: a. tahun kesatu: 

1. purwarupa laik industri  dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang berKI; 

2. dokumen feasibility study; 

b. tahun kedua hasil uji laik industri; dan 

c. tahun ketiga business plan. 

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

  Kriteria Penelitian 

Kriteria Penelitian Pengembangan mengikuti ketentuan berikut: 

a. Penelitian Pengembangan bersifat multitahun dengan jangka waktu penelitian 3 tahun.  

b. Luaran akan dievaluasi setiap tahun; dan 

c. Pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu SBK Penelitian Pengembangan. 

  Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul Penelitian Pengembangan sebagai berikut: 

a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor; 

b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu KI status granted; 

c. memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan; dan 

d. anggota pengusul 1-2 orang. 

4.4 Skema Penelitian Dosen Pemula 

  Pendahuluan 

Program Penelitian Dosen Pemula (PDP) dimaksudkan sebagai kegiatan penelitian dalam rangka membina dan mengarahkan para peneliti pemula untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah baik nasional maupun internasional.  

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian oleh Ditjen Penguatan Risbang, PDP merupakan salah satu skema penelitian yang diperuntukkan bagi dosen tetap pada perguruan tinggi klaster Binaan. Skema ini diharapkan dapat menginisiasi penyusunan peta jalan penelitian bagi pengusul. Hasil penelitian skema ini berada di level TKT 1 sampai 6 (Lampiran 3). 

  Tujuan Penelitian 

Tujuan PDP sebagai berikut:  

a. untuk membina dan meningkatkan kemampuan meneliti dosen pemula;  

b. menjadi sarana latihan bagi dosen pemula untuk mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah baik nasional atau prosiding seminar internasional; dan 

c. menginisiasi penyusunan peta jalan penelitiannya. 

  Luaran Penelitian 

Luaran wajib PDP berupa publikasi satu artikel ilmiah dalam jurnal nasional ber ISSN atau prosiding seminar internasional atau 1 produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI. Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan mengacu Tabel 2.10. 

  Kriteria Penelitian 

Kriteria PDP mengikuti ketentuan berikut: 

a. pembiayaan PDP mengacu SBK Riset Pembinaan/Kapasitas; 

b. jangka waktu penelitian satu tahun. 

  Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul PDP sebagai berikut: 

a. ketua pengusul berpendidikan S2 dengan maksimal jabatan fungsional asisten ahli atau belum memiliki jabatan fungsional; 

b. anggota pengusul 1-2 orang; dan 

c. pengusul hanya boleh mendapatkan skema PDP sebanyak dua kali sebagai ketua atau anggota. 

4.5 Skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi 

  Pendahuluan 

Saat ini, hampir di semua  kabupaten kota sudah berdiri institusi pendidikan tinggi. Kondisi ini sangat menggembirakan karena pendidikan tinggi akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian, terdapat kesenjangan kualitas penyelenggaraan tridarma pendidikan tinggi. 

 

DRPM Ditjen Penguatan Risbang telah melaksanakan berbagai program pembinaan untuk meningkatkan kualitas dosen khususnya bidang penelitian. Hasilnya dapat dilihat dengan telah berkembangnya pusat-pusat penelitian maupun kelompok-kelompok peneliti unggulan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Kelompok peneliti, laboratorium, dan pusat penelitian tersebut telah memiliki kemampuan dan suasana akademik yang kondusif untuk pengembangan dan pelaksanaan penelitian secara baik. Namun, kualitas hasil yang dicapai sebagian besar perguruan tinggi masih relatif rendah. 

 

DRPM berupaya untuk memperkecil kesenjangan kualitas antar perguruan tinggi di bidang penelitian dengan memfasilitasi kerja sama penelitian antar kelompok peneliti yang relatif baru berkembang melalui skema Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi (PKPT).  Tim peneliti pengusul (TPP) PKPT berasal dari perguruan tinggi klaster Madya dan Binaan. TPP bermitra dengan perguruan tinggi yang mempunyai pusat-pusat penelitian maupun kelompok-kelompok peneliti yang unggul (Tim Peneliti Mitra/TPM). Diharapkan melalui kerja sama ini kualitas penelitian TPP dapat lebih ditingkatkan. PKPT dapat berupa penelitian dasar atau penelitian terapan dengan TKT 1-6. 

  Tujuan Penelitian Tujuan PKPT sebagai berikut:  

a. memberikan wadah bagi dosen/kelompok peneliti TPP agar dapat memanfaatkan sarana, keahlian,  mengadopsi, dan mencontoh budaya penelitian TPM; dan 

b. terjalinnya kerjasama antara TPP dan TPM dalam pengelolaan penelitian. 

  Luaran Penelitian 

Luaran wajib PKPT Penelitian Dasar per tahun berupa:  

a. satu artikel Jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau  

b. satu buku hasil penelitian ber ISBN; atau  

c. tiga artikel prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau 

d. tiga book chapter yang terindeks pada database bereputasi atau ber-ISBN.   

Luaran wajib PKPT Penelitian Terapan per tahun berupa:  

a. minimal satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI di tahun pertama; dan 

b. dokumentasi hasil uji coba produk, purwarupa, kebijakan atau pertunjukan karya seni pada tahun ke-2. 

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

  Kriteria Penelitian 

Kriteria PKPT mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. usulan penelitian merupakan penelitian yang dapat dilaksanakan dan dikembangkan di institusi TPP setelah program penelitian ini selesai; 

b. jangka waktu penelitian dua tahun dan dilakukan evaluasi di akhir tahun pertama; dan 

c. pembiayaan PKPT mengacu pada SBK Penelitian Dasar atau Penelitian Terapan. 

  Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul PKPT sebagai berikut: 

a. TPP terdiri atas ketua dan maksimum dua orang anggota dari perguruan tinggi klaster 

Madya atau Binaan; 

b. ketua TPP berpendidikan S-2 dengan jabatan fungsional maksimum lektor; 

c. TPM bukan merupakan tempat TPP menempuh pendidikan terakhir; 

d. klaster kinerja penelitian perguruan tinggi TPM harus lebih tinggi dari perguruan tinggi 

TPP; 

e. TPP dan TPM harus berasal dari PT yang berbeda; 

f. TPM terdiri atas seorang ketua dan seorang anggota, keduanya berpendidikan S-3; 

g. peneliti TPM minimal mempunyai 5 publikasi sebagai penulis pertama atau corresponding author pada jurnal bereputasi internasional atau satu KI terdaftar; 

h. usulan penelitian dibuat secara bersama antara TPP dan TPM;  

i. usulan TPP harus mendapat persetujuan TPM melalui Simlitabmas; dan  

j. tidak sedang menjabat.  

4.6 Skema Penelitian Pascasarjana 

  Pendahuluan 

Penelitian Pascasarjana adalah penelitian yang berbasiskan institusi dan dapat diikuti oleh dosen guna meningkatkan kualitas penelitian, supervisi (promotor dan co-promotor tingkat master dan atau doktor), serta untuk peningkatan aspek kompetensi dan kualitas keilmuan lulusan serta tenaga pengajar di institusi Pascasarjana. Salah satu indikator meningkatnya kompetensi lulusan dan tenaga pengajar di institusi pascasarjana adalah kemampuan untuk dapat menulis dan mempublikasikan hasil penelitiannya melalui artikel di jurnal internasional bereputasi. 

Sebagaimana diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 152/E/T/2012 tentang pemberlakuan kewajiban publikasi bagi lulusan sampai dengan tingkat doktoral adalah langkah strategis meningkatkan kualitas lulusan yang juga akan berdampak kualitas lulusan. Guna menindaklanjuti dan lebih mempertegas kebijakan tersebut, Kemenristekdikti melalui Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana di sebutkan di Pasal 44 Ayat 5 telah mewajibkan “Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat”. Masih dalam isi Permenristekdikti tersebut yaitu di bagian Kedelapan mengenai  Standar Pengelolaan Penelitian khususnya pada Pasal 51 Ayat 2 poin b salah satunya menerangkan bahwa “penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah”. Sebagai dasar dari kebijakan dan peraturan di atas maka DRPM melalui skema penelitian yang menekankan pada produktivitas penelitian dan publikasi bereputasi internasional, percepatan penyelesaian penelitian tugas akhir tingkat master dan doktor, serta penelitian lanjut setelah doktor. Upaya untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah di perguruan tinggi adalah pemberian bantuan pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana. Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian dukungan pendanaan penelitian di program pascasarjana meliputi Penelitian Tesis Magister (PTM), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU), dan Penelitian Pasca Doktor (PPD).  

Seiring dengan makin kompleknya manajemen penelitian dan dalam rangka efisiensi peningkatan kualitas pengelolaan penelitian di masa mendatang, maka keempat skema tersebut diintegrasikan menjadi Penelitian Pascasarjana. Tema dalam skema Penelitian Pascasarjana harus mengacu pada sepuluh bidang fokus sebagaimana pada Lampiran  2.  

  Penelitian Tesis Magister 

4.6.2.1 Tujuan Penelitian Tujuan PTM sebagai berikut: 

a. menghasilkan lulusan magister yang mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik atau teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;  

b. meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional; 

c. mempercepat penyelesaian studi magister sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program magister; dan 

d. menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas. 

4.6.2.2 Luaran Penelitian 

Luaran wajib PTM adalah satu artikel  yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk setiap mahasiswa, atau artikel pada prosiding seminar internasional terindeks bereputasi untuk setiap mahasiswa, atau satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI untuk setiap mahasiswa. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

4.6.2.3 Kriteria Penelitian 

Kriteria PTM mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. usulan penelitian merupakan bagian dari payung penelitian sebagai materi tesis minimal dua mahasiswa magister bimbingan pengusul; dan 

b. jangka waktu penelitian selama 1 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp60.000.000. 

4.6.2.4 Syarat Pengusul 

Persyaratan pengusul PTM sebagai berikut: 

a. Ketua pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3) yang sedang membimbing minimal dua mahasiswa magister; dan 

b. anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing dan dua orang mahasiswa magister bimbingannya. 

  Penelitian Disertasi Doktor 

4.6.3.1 Tujuan Penelitian 

Tujuan PDD sebagai berikut: 

a. menghasilkan lulusan doktor yang mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan,  serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif,  atau menghasilkan lulusan doktor terapan yang mampu menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi baru pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan karya desain, prototipe, atau inovasi teknologi bernilai tambah atau dapat digunakan untuk penyelesaian masalah berdasarkan pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif; 

b. meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah di tingkat internasional; 

c. mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor; dan 

d. menciptakan iklim akademik institusi pascasarjana yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas. 

4.6.3.2 Luaran Penelitian 

Luaran wajib PDD adalah publikasi satu artikel ilmiah per tahun sebagai penulis pertama mahasiswa yang dibimbing dan ketua peneliti sebagai corresponding author dalam jurnal internasional bereputasi atau satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI per tahun. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

4.6.3.3 Kriteria Penelitian 

Kriteria PDD mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. usulan penelitian merupakan bagian dari payung penelitian sebagai materi disertasi minimal satu mahasiswa doktor bimbingan pengusul; dan 

b. jangka waktu penelitian 1-2 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp60.000.000 per tahun untuk membiayai penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya. 

4.6.3.4 Syarat Pengusul 

Persyaratan pengusul PDD sebagai berikut: 

a. ketua pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3), dan mempunyai bimbingan mahasiswa program doktor dari dalam dan/atau luar negeri, baik program doctor by course maupun doctor by research; 

b. ketua pengusul memiliki pengalaman publikasi minimal dua artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author di jurnal internasional bereputasi; dan 

c. anggota tim terdiri atas co-promotor dan satu orang mahasiswa doktor bimbingannya. 

  Penelitian Pendidikan Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul  

4.6.4.1 Tujuan Penelitian Tujuan PMDSU sebagai berikut: 

a. mematangkan sarjana yang unggul sehingga yang bersangkutan dapat menyelesaikan program doktor dengan lebih cepat; 

b. menghasilkan lulusan doktor yang mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan,  serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; dan 

c. menumbuhkan kapasitas pascasarajana sebagai pusat penelitian penghasil inovasi teknologi sejalan dengan kemajuan iptek. 

4.6.4.2 Luaran Penelitian 

Luaran wajib PMDSU per tahun berupa publikasi satu artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama mahasiswa yang dibimbing dan ketua peneliti sebagai corresponding author atau satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

4.6.4.3 Kriteria Penelitian 

Kriteria PMDSU mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. usulan penelitian merupakan bagian dari payung penelitian sebagai materi disertasi mahasiswa bimbingan pengusul; dan 

b. jangka waktu penelitian 3 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp60.000.000,- per tahun. 

4.6.4.4 Syarat Pengusul 

Syarat pengusul PMDSU mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. ketua pengusul adalah promotor dari mahasiswa program PMDSU yang masih aktif dan sudah dinyatakan lulus perkuliahan Semester 1, dan sedang menempuh kuliah di Semester 

2 serta akan memulai penelitian di tahun yang sedang berjalan; 

b. ketua pengusul memiliki h-index ≥2 yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi dan memiliki rekam jejak penelitian yang sangat baik; dan 

c. anggota pengusul adalah co-promotor dan mahasiswa program PMDSU, dengan pembagian tugas yang jelas antara tim pengusul yang terlibat serta disetujui oleh yang bersangkutan. 

  Penelitian Pasca Doktor 

4.6.5.1 Tujuan Penelitian Tujuan PPD sebagai berikut: 

a. memfasilitasi dosen senior untuk meningkatkan kapasitas penelitian di institusinya  dengan memberikan kesempatan merekrut doktor muda untuk melaksanakan penelitian dan menghasilkan publikasi di perguruan tinggi pengusul; 

b. menumbuhkan kapasitas pascasarjana sebagai pusat penelitian penghasil inovasi teknologi sejalan dengan kemajuan iptek; 

c. memfasilitasi terbentuknya kerja sama riset dan publikasi antara doktor muda dengan dosen senior yang mempunyai rekam jejak sangat baik; dan 

d. terbentuknya suasana akademik institusi pascasarjana sehingga dapat meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah di tingkat internasional; 

4.6.5.2 Luaran Penelitian 

Luaran wajib PDD adalah publikasi minimal satu artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi dan satu artikel pada prosiding seminar internasional bereputasi per tahun, atau dua artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi per tahun, atau satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI per tahun. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

4.6.5.3 Kriteria Penelitian 

Kriteria PPD mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. penelitian diusulkan oleh dosen senior bersama-sama dengan peneliti pasca doktor; 

b. penelitian pasca doktor dapat berupa penelitian dasar (TKT 1-3) atau penelitian terapan 

(TKT 4-6); dan 

c. jangka waktu penelitian 2 tahun. 

4.6.5.4 Syarat Pengusul 

Syarat pengusul PPD mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. ketua pengusul adalah dosen senior berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala yang memiliki h-index ≥ 3 untuk bidang sain dan teknologi dan hindex ≥ 2 untuk bidang sosial; 

b. peneliti pasca doktor harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi dan lulus paling lama 3 tahun pada saat pengusulan; 

c. peneliti pasca doktor mendapatkan izin dari pimpinan institusi tempat bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk melaksanakan penelitian pasca doktor; dan 

d. peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pasca doktor; dan 

e. topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu peneliti pasca doktor dan kepakaran peneliti pengusul. 

 

   

BAB 5 

PENELITIAN DESENTRALISASI 

 

 

5.1 Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi 

5.1.1 Pendahuluan 

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, sehingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sejalan dengan Permenristek tersebut, skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) yang didasarkan pada bidang unggulan yang termuat pada Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Perguruan Tinggi mempunyai sasaran dihasilkannya teori, metode, atau kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema PDUPT ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.Dalam proses pengukuran TKT, hasil PDUPT akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3. 

5.1.2 Tujuan Penelitian Tujuan PDUPT sebagai berikut: 

a. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada TKT 1-3; 

b. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan tinggi; 

c. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi; dan 

d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri. 

5.1.3 Luaran Penelitian 

Luaran wajib PDUPT pertahun dapat berupa:  

a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau  

b. satu buku hasil penelitian ber-ISBN; atau  

c. tiga artikel prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau 

d. tiga book chapter yang terindeks pada database bereputasi atau ber-ISBN.    

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

5.1.4 Kriteria Penelitian Kriteria PDUPT sebagai berikut: 

a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2-3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun; dan 

b. pembiayaan penelitian PDUPT mengacu SBK Penelitian Dasar. 

5.1.5 Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul PDUPT sebagai berikut: 

a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor; 

b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan memperlihatkan URL artikel dimaksud; dan c. anggota pengusul 1-2 orang. 

5.2 Skema Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi 

5.2.1 Pendahuluan 

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian, salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keunggulan penelitian di perguruan tinggi melalui implementasi berkelanjutan Rencana Strategis (Renstra) Penelitian yang telah dimiliki masing-masing PT, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Risbang memandang perlu untuk menyediakan program Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) sebagai salah satu wadah bagi perguruan tinggi untuk dapat melaksanakan Renstra Penelitiannya. Penelitian ini berorientasi produk ipteks yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan. Dalam proses pengukuran TKT, hasil PTUPT berada di tingkat 4 sampai dengan tingkat 6. 

Sasaran akhir dari penelitian ini adalah dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan (frontier) dan rekayasa sosial-budaya guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat lokal maupun nasional. Skema PTUPT dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.  

5.2.2 Tujuan Penelitian Tujuan PTUPT sebagai berikut:  

a. meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan perguruan tinggi untuk menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; 

b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin; 

c. membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan mitra pengguna hasil penelitian; 

d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri; dan 

e. Mendapatkan kepemilikan KI produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya. 

5.2.3 Luaran Penelitian  Luaran wajib PTUPT berupa:  

a. satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI di tahun pertama; dan 

b. dokumentasi hasil uji coba produk, purwarupa, kebijakan atau pertunjukan karya seni pada tahun kedua dan selanjutnya. 

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

5.2.4 Kriteria Penelitian 

Kriteria PPUPT mengikuti pedoman berikut: 

a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2-3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap tahun; 

b. pembiayaan penelitian PTUPT mengacu SBK Penelitian Terapan. 

5.2.5 Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul PTUPT sebagai berikut: 

a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor; 

b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan memperlihatkan URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu KI status terdaftar; dan 

c. anggota pengusul 1-2 orang. 

5.3 Skema Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi  

5.3.1 Pendahuluan 

Kebijakan desentralisasi penelitian diharapkan mampu menciptakan keunggulan penelitian perguruan tinggi (PT) tidak hanya dalam hal melakukan penelitian-penelitian yang bersifat dasar atau terapan tetapi juga penelitian pengembangan yang bermuara pada hilirisasi hasil penelitian. Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) dirancang untuk memfasilitasi pengembangan hasil-hasil penelitian PT yang telah dilakukan (dasar/terapan) agar dapat diaplikasikan pada masyarakat pengguna. Usulan PPUPT harus mampu menguraikan keterkaitannya dengan Renstra penelitian perguruan tinggi. Penelitian ini harus terarah dan dapat bersifat top-down atau bottom-up.  

PPUPT ditujukan untuk mencapai pengembangan lebih lanjut pada tahapan model/produk/purwarupa yang telah di ujicoba dalam lingkungan yang sebenarnya. Penelitian pengembangan adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial. Mitra dapat berasal dari unit badan hukum yang dimiliki oleh perguruan tinggi pengusul. Dalam penelitian ini diperlukan keterlibatan mitra sebagai investor. Dalam proses pengukuran TKT, hasil penelitian pengembangan berada di level TKT 7 sampai 9.  

Skema penelitian pengembangan dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.  

5.3.2 Tujuan Penelitian Tujuan PPUPT sebagai berikut: 

a. menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang siap diterapkan yang dicirikan dengan TKT  7-9; 

b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin yang menghasilkan produk komersial; 

c. membangun kemitraan Academic, Bussiness, Government, dan Community (ABGC); dan 

d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri. 

5.3.3 Luaran Penelitian 

Luaran wajib PPUPT sebagai berikut: a. tahun kesatu: 

1. purwarupa laik industri  dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang berKI; 

2. dokumen feasibility study; 

b. tahun kedua hasil uji laik industri; dan 

c. tahun ketiga business plan  

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

5.3.4 Kriteria Penelitian 

Kriteria PPUPT sebagai berikut: 

a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap tahun; 

b. pembiayaan PPUPT mengacu SBK Penelitian Pengembangan. 

5.3.5 Persyaratan Pengusul Persyaratan PPUPT sebagai berikut: 

a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor; 

b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan memperlihatkan URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu KI status granted;  

c. memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan; dan 

d. anggota pengusul 2-3 orang. 

  

BAB 6 

PENELITIAN PENUGASAN 

 

 

6.1 Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi 

6.1.1 Pendahuluan 

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan telah melakukan pengukuran kinerja penelitian perguruan tinggi dengan melihat capaian semua aspek pada Standar Nasional Penelitian sebagaimana diatur pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Hasil penilaian kinerja ini memetakan perguruan tinggi ke dalam empat kelompok, yaitu Kelompok Mandiri, Kelompok Utama, Kelompok Madya, dan Kelompok Binaan. Dari penilaian kinerja penelitian ini juga dapat dipetakan keunggulan bidang penelitian setiap perguruan tinggi. Berdasarkan hasil analisis kekuatan yang telah teridentifikasi pada masing-masing perguruan tinggi, selanjutnya dapat diberikan penugasan pelaksanaan penelitian sesuai keunggulan bidang penelitian perguruan tinggi dalam bentuk konsorsium. Selanjutnya pendanaan penelitian ini disebut sebagai Skema Konsorsium Riset Unggulan Perguruan Tinggi (KRU-PT).  

Skema KRU-PT ini merupakan salah satu bentuk program pendanaan riset yang diarahkan untuk peningkatan produktifitas publikasi dan KI serta komersialisasi/hilirisasi produk hasil riset. Program ini juga merupakan salah satu instrumen untuk mengakselerasi tercapainya kebijakan Kemenristekdikti di sepuluh Bidang Fokus Riset yaitu: (1) Pangan-Pertanian, (2) Energi-Energi Baru dan Terbarukan, (3) Kesehatan-Obat, (4) Transportasi, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan. 

6.1.2 Tujuan Penelitian Tujuan KRU-PT sebagai berikut: 

a. membentuk atau menguatkan kerjasama riset konsorsium perguruan tinggi dengan institusi riset atau industri pada suatu bidang dari 10 bidang fokus (Lampiran 2);  

b. menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang siap diterapkan yang dicirikan dengan TKT  6-9. 

6.1.3 Luaran Penelitian 

Luaran wajib KRU-PT sebagai berikut: a. tahun kesatu: 

1. purwarupa laik  industri  dari  ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya  yang ber-KI; 

2. dokumen feasibility study; 

b. tahun kedua hasil uji laik industri; dan 

c. tahun ketiga business plan. 

Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. 

6.1.4 Kriteria Penelitian 

Kriteria KRU-PT sebagai berikut: 

a. penelitian diusulkan oleh satu perguruan tinggi sebagai ketua pengusul dan melibatkan masing-masing satu anggota pengusul dari minimal dua perguruan tinggi lain dan institusi lain di luar perguruan tinggi; 

b. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2-3 tahun;  

c. pembiayaan penelitian KRU-PT mengacu SBK Penelitian Terapan dan Penelitian 

Pengembangan; dan 

d. penelitian harus mengacu kepada sepuluh Bidang Fokus Riset (Lampiran 2). 

6.1.5 Persyaratan Pengusul Persyaratan KRU-PT sebagai berikut: 

a. DRPM menetapkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk diundang mengikuti seleksi pada suatu bidang unggulan;  

b. KRU-PT diketuai oleh Perguruan Tinggi yang memiliki portofolio output hasil riset terbaik berdasarkan pemetaan riset unggul Perguruan Tinggi; 

c. ketua tim KRU-PT menyusun work breakdown structure (WBS) dan work package serta mengintegrasikan komponen produk masing-masing anggota tim;  

d. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal lektor; 

e. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal tujuh artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan memperlihatkan URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu KI status granted; dan 

f. anggota pengusul minimal 3 orang. 

6.2 Skema Kajian Kebijakan Strategis 

6.2.1 Pendahuluan 

Proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memerlukan dukungan kajian kebijakan. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan yang diambil dapat secara efektif menjawab permasalahan yang ada dalam dinamika lingkungan strategis yang dihadapi baik internal maupun eksternal. Dengan latar belakang tersebut, DRPM memfasilitasi melalui skema Kajian Kebijakan Strategis (KKS). Skema ini diharapkan dapat memberikan landasan akademik yang kuat dalam penetapan kebijakan strategis.  

Kajian kebijakan strategis dapat berupa telaah terhadap kebijakan yang dijalankan atau telaah terhadap kebijakan yang akan diambil. Telaah terhadap kebijakan yang sudah ada dan/atau yang sudah dijalankan diharapkan dapat memberikan landasan ilmiah yang kuat untuk dilakukannya perbaikan yang diperlukan. Kajian terhadap kebijakan yang akan diambil diharapkan dapat memberikan landasan ilmiah yang kuat dalam proses, konteks, dan substansi kebijakan. 

6.2.2 Tujuan  

Tujuan KKS adalah untuk mendapatkan solusi terhadap suatu permasalahan yang dipandang penting dan mendesak untuk mendukung kinerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

6.2.3 Luaran  

Luaran KKS berupa naskah akademik yang dapat berupa policy brief, rekomendasi kebijakan, atau model kebijakan strategis terhadap suatu permasalahan sesuai dengan bidang penugasan. 

6.2.4 Kriteria 

Kriteria KKS sebagai berikut: 

a. DRPM menunjuk dan memberikan penugasan kepada perguruan tinggi sebagai pelaksana kajian dengan mempertimbangkan kompetensi dan sumberdaya yang dimiliki;  

b. DRPM menunjuk seorang dosen di perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai ketua tim;  

c. ketua tim yang ditunjuk dapat membentuk tim yang berasal dari perguruan tinggi lain atau institusi di luar perguruan tinggi; 

d. tim pengusul mengajukan usulan;  

e. jangka waktu KKS selama 1 tahun; dan 

f. pembiayaan Kajian Kebijakan Strategis mengacu pada SBK Kajian Aktual Strategis. 

6.2.5 Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul KKS sebagai berikut: 

a. ketua pengusul berpendidikan S3 sesuai keahlian dalam rumpun ilmu bidang strategis yang ditugaskan dengan jabatan minimal Lektor Kepala; 

b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi berupa artikel di database terindeks bereputasi sekurang-kurangnya dua artikel sebagai penulis pertama atau corresponding author; dan 

c. anggota pengusul 2-5 orang. 

6.3 Skema World Class Research 

6.3.1. Pendahuluan 

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah berupaya keras mendorong dan memfasilitasi perguruan tinggi Indonesia agar masuk kelompok perguruan tinggi elit dunia.   Quacquarelli Symonds (QS), salah satu lembaga pemeringkat universitas dunia, menggunakan enam indikator utama dalam menentukan peringkat suatu universitas yang secara obyektif merepresentasikan reputasi universitas. Keenam indikator tersebut beserta bobot penilaiannnya adalah sebagai berikut: 1) reputasi akademik (40%); 2) reputasi pegawai/karyawan (10%); 3) rasio fakultas/mahasiswa (20%); 4) sitasi per fakultas (20%); 5) rasio mahasiswa internasional (5%), rasio staf internasional (5%). 

 

Jumlah sitasi merupakan indikator yang mendapat bobot penilaian cukup besar dalam pemeringkatan tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kualitas publikasi artikel pada jurnal internasional bereputasi merupakan upaya  strategis untuk meningkatkan sitasi. Dalam rangka mendukung peringkat perguruan tinggi Indonesia masuk pada 500 Quacquarelli Symonds World University Rangkings (QS WUR 500) terbaik dunia, Ditjen Penguatan Risbang memberikan pendanaan penelitian melalui skema   World Class Research (WCR).  

6.3.2. Tujuan Penelitian Tujuan WCR sebagai berikut: 

a. meningkatkan kualitas dan produktivitas publikasi artikel ilmiah akademisi perguruan tinggi pada jurnal internasional bereputasi; dan 

b. menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang unggul. 

6.3.3. Luaran Penelitian 

Luaran wajib WCR berupa publikasi satu artikel ilmiah/tahun pada jurnal internasional bereputasi 200 terbaik (Q1). Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10  

6.3.4. Kriteria Penelitian Kriteria WCR sebagai berikut: 

a. jangka waktu penelitian 1-3 tahun;  

b. pembiayaan penelitian WCR mengacu SBK Penelitian Dasar; dan 

c. penelitian harus mengacu kepada sepuluh Bidang Fokus Riset sebagaimana dimuat pada Lampiran 2. 

6.3.5. Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul WCR sebagai berikut: 

a. DRPM menetapkan peneliti yang memenuhi syarat untuk diundang mengikuti seleksi pada suatu bidang fokus;  

d. Pengusul  mempunyai h-index ≥ 10 dengan publikasi berupa artikel di jurnal terindeks pada database bereputasi >50;  

b. ketua pengusul berpendidikan S3; 

c. anggota pengusul berpendidikan S3, berasal dari perguruan tinggi ketua pengusul, perguruan tinggi lain, atau lembaga litbang; dan 

d. anggota pengusul minimal 2 orang. 

 

 

 

 

 

 

BAB 7 

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT KOMPETITIF NASIONAL 

 

 

7.1 Program Kemitraan Masyarakat 

7.1.1 Pendahuluan 

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Risbang Kemenristekdikti mencoba menerapkan paradigma baru dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat memecahkan masalah, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan sasaran yang tidak tunggal. Hal-hal inilah yang menjadi alasan dikembangkannya program Program Kemitraan Masyarakat (PKM).  

Khalayak sasaran program PKM adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi; 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan; dan 3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum/biasa).  

Khalayak sasaran (mitra) masyarakat yang produktif secara ekonomi seperti: kelompok perajin, kelompok nelayan, kelompok tani, kelompok ternak, yang setiap anggotanya memiliki karakter produktif secara ekonomis. Mitra sasaran industri rumah tangga (IRT) dengan kepemilikan usaha bersifat individu/perseorangan disyaratkan mempunyai karyawan minimal 4 orang di luar anggota keluarga. Mitra sasaran yang  mengarah pada bidang ekonomi produktif disyaratkan merupakan kelompok dengan jumlah anggota minimal 5 orang, seperti kelompok dasawisma, pokdarwis, kelompok PKK, kelompok pengajian, kelompok ibu-ibu rumah tangga dan lain-lain.  

Mitra sasaran masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi misalnya sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan lain sebagainya.  

Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program PKM, khususnya masyarakat produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen usaha dan pemasaran. Untuk kegiatan yang tidak bermuara pada bidang ekonomi, wajib mengungkapkan rinci permasalahan yang diprioritaskan untuk diselesaikan seperti peningkatan pelayanan, peningkatan ketentraman masyarakat, memperbaiki/membantu fasilitas layanan dan lain-lain.  

Kegiatan yang dilaksanakan pada mitra PKM baik mitra produktif secara ekonomi, mengarah ke produktif ekonomi dan mitra tidak produktif/sosial harus terdiri dari 2 bidang kegiatan yang membutuhkan kepakaran yang berbeda.   

7.1.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PKM sebagai berikut: 

a. membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial; 

b. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan 

c. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill). 

 

7.1.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib PKM sebagai berikut: 

a. satu artikel  ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional;  

b. satu artikel pada media massa cetak/elektronik; 

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11.  

Luaran tambahan PKM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.  

7.1.4 Kriteria Kegiatan Kriteria PKM sebagai berikut: 

a. iptek yang diterapkan  dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai; 

b. PKM adalah program mono tahun dengan jangka waktu kegiatan delapan bulan;    

c. usulan dana maksimum Rp50.000.000; 

d. memiliki satu mitra sasaran;  

e. melibatkan dua mahasiswa;  

f. permasalahan yang ditangani pada mitra minimal dua bidang masalah yang membutuhkan kepakaran yang berbeda; dan 

g. jarak dari perguruan tinggi pengusul maksimum 200 km. 

7.1.5 Persyaratan Pengusul 

Persyaratan pengusul PKM sebagai berikut: 

a. pengusul memiliki kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal dua kompetensi, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain;  

b. pengusul  hanya boleh melaksanakan PKM sebanyak tiga kali sebagai ketua; dan 

c. tim pelaksana maksimum tiga orang ( satu ketua dan dua anggota). 

7.2 Program Kemitraan Masyarakat Stimulus 

7.2.1 Pendahuluan 

Seiring dengan kebijakan pengklasteran PT berbasis kinerja pengabdian kepada masyarakat, maka DRPM merancang skema khusus dalam upaya mendorong meningkatnya pelibatan dosen PT dalam klaster Kurang Memuaskan dalam bentuk skema Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS). Skema PKMS memberikan stimulasi PT dalam klaster Kurang Memuaskan untuk dapat meningkatkan kinerja pengabdian kepada masyarakat  di perguruan tingginya. 

Khalayak sasaran program PKMS dapat mencakup: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi; 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan; atau 3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum/biasa).  

Mitra sasaran masyarakat yang produktif secara ekonomi seperti industri rumah tangga (IRT), perajin, nelayan, petani, peternak, dan mitra produktif lainnya. Untuk mitra masyarakat yang belum produktif secara ekonomis tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan, disyaratkan berbentuk kelompok dengan jumlah anggota 2-3 orang. Mitra masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi dapat berupa sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan yang sejenis lainnya.  

Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program PKMS, khususnya masyarakat produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen  atau pemasaran. Sedangkan untuk mitra non-produktif kegiatan dapat berupa penanganan permasalahan kesehatan, buta aksara, atau pelatihan sesuai kebutuhan mitra. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada PKMS minimal satu bidang kegiatan namun tim pengusul harus dengan minimal dua kepakaran yang berbeda.. 

7.2.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PKMS sebagai berikut: 

a. meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomi ataupun sosial; 

b. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan 

c. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill). 

7.2.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib PKMS sebagai berikut: 

a. satu artikel  pada media massa cetak/elektronik; 

b. video kegiatan; dan 

c. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11.  

Luaran tambahan PKMS dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.  

7.2.4 Kriteria Kegiatan 

Kriteria PKMS mengikuti  pedoman berikut: 

a. iptek yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai 

b. PKMS adalah program mono tahun dengan jangka waktu kegiatan 6 (enam) bulan; 

c. usulan dana maksimum  Rp25.000.000; 

d. memiliki satu mitra sasaran;  

e. melibatkan dua mahasiswa; 

f. permasalahan yang ditangani cukup satu bidang masalah; dan 

g. jarak lokasi mitra maksimum 100 km dari perguruan tinggi pengusul. 

7.2.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PKMS sebagai berikut: 

a. tim pengusul memiliki kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal  dua kompetensi;  

b. pengusul hanya boleh melaksanakan PKMS sebanyak dua kali sebagai ketua; dan  

c. tim pelaksana maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota). 

7.3 Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat 

7.3.1 Pendahuluan 

Program Kuliah Kerja Nyata (KKN), merupakan kegiatan lapangan bagi mahasiswa yang menempuh bagian akhir dari program pendidikan S-1/D-4/Sarjana Terapan. Program ini sebenarnya bersifat wajib bagi semua mahasiswa, karena program ini mampu mendorong empati dan simpati mahasiswa terhadap permasalahan masyarakat, dan dapat memberikan sumbangan bagi penyelesaian persoalan yang ada di masyarakat. Program KKN memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran di lapangan yang sebelumnya tidak didapatkan di bangku kuliah. Selain itu kegiatan KKN menjadi bentuk nyata kontribusi Perguruan Tinggi (PT) bagi masyarakat  industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun sosial. Program KKN ini mensyaratkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mahasiswa berperan aktif dalam mengetahui permasalahan yang ada dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut dalam kurun waktu selama 1 hingga 2,5 bulan di lapangan dengan konsep “bekerja bersama masyarakat” sebagai pengganti konsep “bekerja untuk masyarakat”. 

Dalam upaya meningkatkan citra dan mutu kegiatan KKN, maka pelaksanaan KKN dirancang lebih kontekstual dengan mengubah paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan. Revitalisasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi Kuliah Kerja Nyata– Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Perguruan Tinggi (PT) di seluruh 

Indonesia sangatlah penting untuk dilakukan. Hal ini didorong oleh kenyataan bahwa banyak PT yang dulunya menetapkan mata kuliah KKN menjadi mata kuliah wajib tingkat sarjana sekarang hanya menjadi mata kuliah pilihan dan bahkan banyak perguruan tinggi yang sudah menghapus mata kuliah KKN dari kurikulumnya. Dengan demikian program KKN-PPM dikhususkan hanya bagi PT yang mewajibkan KKN bagi mahasiswanya sebelum menyelesaikan kuliah S-1/D-4/Sarjana Terapan, dimana desain operasional dan cara penyelenggaraan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing PT.  

Program KKN-PPM dalam jangka panjang harus dapat mewujudkan capaian hasil misalnya meningkatnya keberdayaan masyarakat secara terukur, seperti kenaikan pendapatan perkapita, penurunan emisi CO2, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), penurunan angka kematian ibu melahirkan, peningkatan umur harapan hidup dan indikator lainnya 

7.3.2 Tujuan Kegiatan 

Kegiatan KKN-PPM sebagai berikut: 

a. mempertahankan matakuliah KKN menjadi matakuliah wajib pada Perguruan Tinggi di 

Indonesia; 

b. mengubah pelaksanaan program KKN-PPM dari paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan; 

c. mengembangkan tema-tema KKN-PPM dengan konsep co-creation, co-financing dan cobenefit; dan hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program KKN-PPM; dan 

d. mengembangkan tema-tema KKN-PPM yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha. 

7.3.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib KKN-PPM sebagai berikut:  

a. artikel  ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional;  

b. artikel pada media massa cetak/elektronik; 

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11.  

Luaran tambahan KKN-PPM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas. 

7.3.4 Kriteria Kegiatan 

Kriteria KKN-PPM sebagai berikut: 

a. diprioritaskan usulan kegiatan merupakan diseminasi hasil penelitian tim pengusul; 

b. program yang dilaksanakan bersifat tematik; 

c. jangka waktu kegiatan minimum 1 bulan dan maksimum 2.5 bulan; 

d. tim pelaksana meliputi dosen pembimbing lapangan (DPL) dan mahasiswa; 

e. jumlah mahasiswa yang dilibatkan minimal 20 orang; dan 

f. dana usulan maksimum  Rp50.000.000; dan 

g. jarak dari perguruan tinggi pengusul maksimum 200 Km atau masih dalam wilayah propinsi. 

7.3.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul KKN-PPM sebagai berikut: 

a. tim pengusul berjumlah maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota) yang sekaligus berperan sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL); dan 

b. seorang dosen hanya boleh melaksanakan KKN-PPM sebanyak 3 kali sebagai ketua. 

7.4 Program Pengembangan Kewirausahaan 

7.4.1 Pendahuluan 

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) melaksanakan suatu program dengan misi menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program terintegrasi dengan kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi melalui Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK). Setiap perguruan tinggi   berhak mengelola lebih dari satu program PPK. PPK boleh diusulkan oleh Fakultas/jurusan dengan melibatkan sejumlah dosen yang berpengalaman berwirausaha dari berbagai disiplin ilmu. PPK melaksanakan pembinaan kepada tenant melalui  pelatihan manajemen usaha dan sejumlah  kegiatan kreatif  lainnya untuk menghasilkan wirausaha baru yang mandiri berbasis iptek.  Tenant  harus meningkatkan keterampilan dalam menghasilkan produk di program studi masing-masing. Pengelola PPK juga disarankan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan kewirausahaan, baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk program  pengembangan usaha produk intelektual kampus (PPUPIK) di perguruan tinggi masing-masing. 

Misi PPK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, serta berwawasan ekonomi berbasis pengetahuan. PPK harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, sehingga PPK diberi peluang untuk mampu menjadi unit profit. 

PPK dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan, menempatkan mahasiswa untuk melaksanakan magang pada perusahaan yang mapan/unit-unit usaha/PPUPIK di perguruan tinggi tersebut dan memfasilitasi mahasiswa dalam berwirausaha. Pelatihan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kewirausahaan, mendorong tumbuhnya motivasi berwirausaha, meningkatkan pemahaman manajemen (organisasi, produksi, keuangan, dan pemasaran) serta membuat rencana bisnis atau studi kelayakan usaha.  Kegiatan magang pada perusahaan/unit-unit usaha/PPUPIK dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktis kewirausahaan kepada mahasiswa dengan cara ikut bekerja sehari-hari pada unit usaha tersebut.  Mahasiswa yang telah mulai berwirausaha, mahasiswa Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK), Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW),  mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha, dan alumni yang berminat atau baru merintis usaha bisa menyempurnakan kegiatan kewirausahaan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk meningkatkan usahanya. Pengelola Program PPK perguruan tinggi disarankan untuk menggali jenis komoditas bisnis para tenant yang diutamakan dalam bentuk produk barang/jasa yang unik dan unggul sesuai dengan bakat dan tidak hanya sekedar terpaku pada minatnya.  

Unit layanan PPK membina tenant yang telah diseleksi sebanyak 20 orang selama 3 (tiga) tahun. Setiap tahun wajib menghasilkan minimal 5 wirausaha baru mandiri. Seleksi tenant baru dilaksanakan untuk menggantikan sejumlah tenant yang telah  mandiri tersebut, sehingga tiap tahun jumlah tenant yang dibina tetap 20 orang. Tenant dapat bersifat individu atau kelompok, apabila dalam bentuk kelompok maksimal jumlah anggotanya adalah 3 orang. Dari 20 orang tenant dapat membentuk maksimal 4 kelompok dan sisanya bersifat individu. Tenant dari alumni dibatasi maksimal 5 orang. Tenant dimungkinkan diberikan bantuan untuk pembelian peralatan atau perbaikan sarana produksi yang sifatnya bergulir.  

Program PPK diharapkan juga bersinergi dengan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi untuk merekrut mahasiswa yang mendapatkan PKMK atau PKM lainnya, mahasiswa dan alumni yang sedang merintis usaha sebagai tenant.   

7.4.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PPK sebagai berikut: 

a. menciptakan wirausaha baru  mandiri yang berbasis iptek; 

b. meningkatkan jejaring antara kewirausahaan perguruan tinggi dengan masyarakat industri dan lembaga lainnya; dan  

c. menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang sesuai bagi mahasiswa PKMK/PKM lainnya/PMW/mahasiswa yang sedang merintis usaha/alumni wirausaha. 

7.4.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib PPK sebagai berikut: 

a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 

b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;  

c. video kegiatan; dan 

d. minimal menghasilkan lima wirausaha baru mandiri berbasis iptek per tahun yang siap beraktivitas di masyarakat. 

Luaran tambahan PPK dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.  

7.4.4 Kriteria Kegiatan Kriteria PPK sebagai berikut: 

a. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun secara berurutan;  

b. tenant diutamakan mahasiswa yang pernah mendapatkan Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK) atau Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha, atau mahasiswa yang sudah merintis usaha baru atau alumni yang berminat atau baru merintis usaha; 

c. tenant bisa menjalankan usaha secara individu dan boleh berkelompok; 

d. jumlah tenant yang dibina sebanyak 20 orang (yang diseleksi di tahun ke-1) dan boleh lintas program studi; Setiap tahun wajib menghasilkan minimal lima wirausaha baru mandiri; dan  

e. seleksi tenant baru dilaksanakan untuk pengganti yang telah mandiri tersebut, sehingga jumlah tenant tiap tahun tetap 20 orang; 

f. jumlah usaha yang dijalankan dari 20 tenant, minimal lima jenis usaha serta berbasis iptek diutamakan yang unik dan unggul; dan 

g. usulan dana per tahun ke DRPM  maksimum  Rp150.000.000 dan kontribusi perguruan tinggi minimal Rp 20.000.000 per tahun selama tiga tahun.  

7.4.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PPK sebagai berikut: 

a. tim pelaksana terdiri dari empat orang (satu Ketua dantiga3 Anggota); minimal dari dua kompetensi ilmu yang berbeda; 

b. diutamakan  pengusul adalah dosen yang ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu dan memiliki pengalaman berwirausaha atau dosen kewirausahaan; dan 

c. satu perguruan tinggi dapat mengusulkan lebih dari satu usulan PPK. Satu fakultas (untuk Universitas/Institut), satu jurusan (untuk Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi) hanya boleh mengajukan satu usulan PPK. 

7.5 Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah 

7.5.1 Pendahuluan 

Produk unggulan daerah merupakan produk berupa jasa dan barang  dengan  keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, yang dihasilkan oleh koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan usaha mikro kecil dan  menengah (UMKM). Para pelaku usaha berupaya memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya   alam, sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal, untuk mengembangkan produknya agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi. Potensi produk unggulan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan selama tiga tahun dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan substansi dari skema PPPE (Program Pengembangan Produk Ekspor), dan Hi-Link yang terdapat pada panduan edisi sebelumnya maka DRPM mengambil kebijakan untuk melebur kedua skema tersebut  menjadi satu dengan  skema PPPUD. 

Kriteria produk unggulan adalah : a) mempunyai  kandungan  lokal yang  menonjol dan  inovatif  di sektor pertanian, industri, dan jasa,   b) mempunyai daya saing tinggi di pasaran,  c) jangkauan pemasaran yang luas  baik di dalam negeri maupun global, d) mempunyai ciri khas daerah dan melibatkan tenaga kerja setempat, e) ketersediaan bahan baku memadai, f) tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat.  Pengembangan produk unggulan juga akan lebih berhasil bilamana didukung oleh peran serta pemerintah derah.   

Mitra program PPPUD adalah koperasi,  kelompok usaha masyarakat,  dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan dengan karakter sebagai berikut: 1) Usaha sudah berjalan minimal satu tahun; 2) Merupakan produk/jasa unggulan daerah, seperti produk berbasis hasil perkebunan, pertanian, perikanan, makanan olahan, seni pertunjukan, kerajinan, dan industri kreatif lainnya; 3)  produk/jasa yang memiliki keunikan/ciri khas lokal/daerah setempat; 4) potensi pasar dalam negeri atau tujuan ekspor; 5) bersifat ramah lingkungan dan berbasis budaya setempat; 6) calon mitra berjumlah satu mitra; 7) membutuhkan penerapan IPTEK; 8) berpotensi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPUD; dan 9) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun, selama tiga tahun. 

7.5.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PPPUD sebagai berikut: 

a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, kelompok usaha masyarakat , dan UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri dan pasar global; 

b. meningkatkan kualitas dan kuantitas produk/jasa agar berdaya saing tinggi dengan tetap berpijak pada keunikan/ciri khas daerahnya; 

c. meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat luas/pasar, memperkuat koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan UMKM agar tangguh, berkembang, dan   memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitarnya; 

d. berperan aktif menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal; 

e. mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri; dan 

f. mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas. 

7.5.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib PPPUD sebagai berikut:  

a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 

b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;  

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11.  

Luaran tambahan PPPUD dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.  

7.5.4 Kriteria Kegiatan Kriteria PPPUD sebagai berikut: 

a. mitra UMKM yang sudah berjalan minimal setahun dan masih memungkinkan untuk ditingkatkan kapasitas usahanya; 

b. pengusul diwajibkan bermitra dengan 1 (satu) mitra   produsen produk/jasa unggulan daerah dan usaha tersebut dengan minimal asset Rp150.000.000 dengan omzet minimal 

Rp. 150.000.000/tahun, dan melibatkan karyawan minimal 6 orang dari masyarakat sekitar;  

c. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun; 

d. usulan dana ke DRPM  maksimum Rp150.000.000 per tahun; 

e. kontribusi dana dari mitra minimum Rp10.000.000 per tahun selama tiga tahun. Dimungkinkan pula untuk mendapatkan sumber dana lain misalnya dari pemerintah daerah, lembaga swasta, atau CSR; 

f. diprioritaskan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan diseminasi dari hasil penelitian tim pengusul; dan 

g. jarak maksimal 200 Km atau masih dalam satu wilayah propinsi perguruan tinggi pengusul. 

7.5.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PPPUD sebagai berikut: 

a. tim pengusul berjumlah  4 orang (1 ketua dan 3 anggota); 

b. pengusul dengan kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal 2 (dua) kompetensi, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain bila dosen dengan kompetensi yang diperlukan tidak ada di perguruan tinggi pengusul; dan 

c. wajib melibatkan sedikitnya 4 orang mahasiswa per tahun. 

7.6 Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus 

7.6.1 Pendahuluan 

Berkaitan dengan upaya pengembangan budaya ekonomi berbasis pengetahuan, perguruan tinggi perlu diberi akses dalam wujud knowledge and technopark yang memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun hasil riset dosen. Dengan menyelenggarakan Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), perguruan tinggi berpeluang memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti hak cipta atau paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan PPUPIK.  

Program PPUPIK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud PPUPIK di perguruan tinggi dapat berupa unit usaha, sebagai contoh: pusat produksi, pusat konsultasi, pusat desain, pusat pelatihan, pusat perbaikan dan perawatan, pusat penelitian dan pengembangan, dan pusat perawatan kesehatan. PPUPIK dapat bermitra dengan Bank, BUMN, Pemda, Investor dan dapat juga bermitra dengan kalangan industri lainnya. PPUPIK dapat dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, perencana percontohan, bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, PPUPIK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di masyarakat baik internal maupun eksternal kampus.  Misi program PPUPIK adalah menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual dosen yang unggul dan inovatif di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat baik internal maupun eksternal kampus. 

7.6.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PPUPIK sebagai berikut: 

a. mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi; 

b. membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru; 

c. menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra; 

d. memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa; 

e. mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi masyarakat; dan  

f. membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran. 

7.6.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib PPUPIK sebagai berikut:  

a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 

b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;  

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan produktivitas PPUPIK yang merujuk pada Tabel 2.11.  

Luaran tambahan PPUPIK dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.  

7.6.4 Kriteria Kegiatan 

Kriteria PPUPIK sebagai berikut:  

a. unit usaha PPUPIK yang diusulkan diutamakan usaha yang sudah berjalan dan telah mempunyai struktur organisasi yang jelas dikaitkan dengan struktur PT; 

b. produk/jasa PPUPIK diutamakan memiliki keunggulan dan keunikan yang kompetitif dan prospektif dan tidak bersaing dengan produk masyarakat; 

c. diprioritaskan produk/jasa merupakan hasil penelitian tim pengusul; 

d. adanya komitmen PT untuk melanjutkan PPUPIK setelah pendanaan dari DRPM sudah berakhir; 

e. jangka waktu kegiatan PPUPIK adalah tiga tahun; 

f. usulan dana ke DRPM maksimum Rp200.000.000 per tahun. Dana dari perguruan tinggi minimum Rp30.000.000 per tahun selama tiga tahun; dan 

g. sumber dana lain dapat bersumber dari pemerintah daerah, lembaga pemerintah lainnya atau lembaga swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyerta; 

7.6.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PPUPIK kriteria sebagai berikut:  

a. tim pengusul maksimal berjumlah empat orang (satu ketua dan tiga orang anggota); 

b. bidang  ilmu tim pengusul  terkait dengan produk/jasa PPUPIK dan ada yang mempunyai kompetensi ekonomi/marketing; dan 

c. wajib melibatkan mahasiswa minimal empat orang dalam bentuk magang atau tugas lain yang diperlukan; 

7.7 Program Pengembangan Desa Mitra 

7.7.1 Pendahuluan 

Perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia banyak terjadi di wilayah perdesaan. Kekayaan dan investasi masyarakat wilayah perdesaan tidak dinilai dari jumlah tabungan rupiah atau dollar, tapi berbasis pada kepemilikan properti dan harta (sungai, tanah, rumah, lahan, mineral) bahkan kekayaan hayati (hutan, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain-lain). Tentu saja potensi ini, akan lebih eksis, berdaya saing, dan berpotensi untuk dikembangkan karena berkaitan erat dengan hidup dan kehidupan manusia serta lingkungan.  

Pengembangan kawasan perdesaan menjadi isu penting dalam 5 tahun terakhir. Kemajuan perdesaan sangat mempengaruhi stabilitas nasional baik dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Bahkan karena begitu pentingnya desa sebagai aset, sejarah, warisan, dan titik awal perkembangan peradaban bangsa, negara telah mengeluarkan Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diimplementasikan dengan Peraturan  Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sebagai tindaklanjutnya, pemerintah menggulirkan program hibah pembangunan pedesaan.  

Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian desa yang berfokus menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan berkontribusi memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial berbasis riset. Perkembangan sosial ekonomi desa akan lebih cepat dengan dibangunnya infrastruktur dan terbukanya akses. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa hilirisasi hasil riset multidisiplin akan memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan desa di segala bidang (sosial, ekonomi, hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian, ketahanan pangan, maritim, energi baru dan terbarukan, lingkungan dan lainnya) tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki desa tersebut.  

Dukungan dari PEMDA/instansi pemerintah atau pemangku kepentingan terkait (program CSR dari industri/institusi) akan memberikan penguatan bagi keberhasilan program. Isu-isu penting yang ditangani dalam program ini antara lain pendidikan, kesehatan, lingkungan dan konservasi, pangan, energi, pariwisata, budaya, industri kreatif, penatakelolaan wilayah/sumber daya alam dan sumber daya manusia, moral, karakter dan etika, maritim, dan lainnya. Dengan demikian, akan terbangun Desa Mitra perguruan tinggi yang memiliki keunggulan tertentu sebagai icon dan penggerak utama pembangunan desa sekaligus sebagai salah satu model sains-techno and tourism park. Beberapa contoh hasil kegiatan PPDM terbentuknya Desa Sentra Halal Food, Desa Kerajinan Bambu, Desa Konservasi Tanaman/Satwa Langka, Desa Mandiri Energi,  Desa Sentra Organic Farming, Kampung Kuliner, Desa Wisata, Desa Adat/Seni Budaya, Desa Garam Beryodium, Desa Sehat, Desa Bersyariah, Desa Bina Lingkungan, Desa Cagar Budaya, Desa Cagar Alam, dan sebagainya. Sentra-sentra pada desa tersebut menjadi science-techno-park perguruan tinggi. Sehingga bisa dijadikan obyek untuk pengabdian dan pembelajaran bagi mahasiswa, dosen dan tamu dalam dan luar negeri. 

7.7.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PPDM sebagai berikut: 

a. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat desa; 

b. memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin; 

c. membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa; 

d. membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa; 

e. meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa; 

f. mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan;  

g. memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT)  dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan desa; dan 

h. membentuk Desa Mitra sebagai salah satu model science-techno-park  perguruan tinggi. 

7.7.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib program PPDM adalah:  

a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 

b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;  

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel 2.11. 

Luaran tambahan PPDM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas. 

7.7.4 Kriteria Kegiatan Kriteria PPDM sebagai berikut: 

a. diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim pengusul; 

b. desa yang diusulkan adalah satu desa yang pernah  bermitra dengan PT/Tim pengusul yang dibuktikan dengan surat persetujuan kerja sama; 

c. desa yang dimaksud sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 yaitu desa adat dan desa administrasi, bukan kelurahan; 

d. minimal melibatkan dua kelompok masyarakat pada Desa Mitra per tahun baik yang bergerak dalam bidang ekonomi produktif (kelompok pengrajin, kelompok ternak, kelompok tani, kelompok nelayan) atau organisasi sosial (karang taruna, PKK, pokdarwis, dasa wisma, atau lainnya); 

e. kelompok mitra yang ditangani dalam Desa Mitra yang sama dapat berganti setiap tahun; 

f. perguruan tinggi wajib memberikan dana pendampingan minimal Rp10.000.000 per tahun; 

g. merupakan program multi tahun dengan lama  kegiatan tiga tahun; 

h. usulan dana ke DRPM maksimum Rp150.000.000 per tahun; 

i. pada tahun kedua dan ketiga disarankan mendapat dukungan dana/sarana dari 

PEMDA/Dinas dan/atau pihak ketiga lainnya; dan 

j. jarak lokasi Desa Mitra dari Perguruan Tinggi pengusul maksimal 200 km atau boleh lebih dari 200 km asalkan masih dalam satu propinsi. 

7.7.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PPDM sebagai berikut: 

a. tim pengusul berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimal tiga orang anggota);  

b. tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani; 

c. tim pengusul harus melibatkan minimal empat orang mahasiswa/tahun; dan 

d. tim pengusul dibentuk institusi atas rekomendasi Ketua LPM/LPPM/P3M/DPPM dimana setiap perguruan tinggi boleh mengusulkan lebih dari 1 tim untuk Desa Mitra yang berbeda. 

7.8 Program Kemitraan Wilayah 

7.8.1 Pendahuluan 

Program Kemitraan Wilayah (PKW) dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang merupakan masalah kewilayahan yang terjadi di masyarakat dalam satu desa atau satu kelurahan, antara lain, yaitu:  

a. ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi; 

b. iptek perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan; 

c. potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif; dan 

d. penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. 

Misi program PKW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan,  

sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), 

Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non RPJMD  dan perguruan tinggi (kepakaran). Pada awalnya PKW mempunyai 3 bentuk yaitu: PKW-PEMDA, PKW-CSR dan PKW-PEMDA-CSR. Perbedaan yang tegas di antara ketiganya terletak pada sumber dana pendukungnya. Dana program PKW bersumber dari DRPM Ditjen Penguatan Risbang, PEMDA dan/atau CSR.  

Usulan program PKW disusun bersama pihak terkait yang meliputi: Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra, Pemkab/Pemkot dan/atau CSR. Adanya perguruan tinggi Mitra dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan PKW. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi wilayah PKW. Acuan yang digunakan dalam menyusun usulan PKW tersebut adalah RPJMD Pemkab/Pemkot dan non RPJMD sesuai dengan wilayah PKW. PKW dilaksanakan untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan kewilayahan seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi, pariwisata, sarana prasarana, produksi (pertanian, peternakan, perikanan, industri kreatif, dan lain-lain), lingkungan, administrasi dan pemerintahan desa.  

PKW diposisikan sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan program kewilayahan yang diturunkan Pemkab/Pemkot dari RPJMD dan non RPJMD.  Dengan demikian, sinergisme yang dibangun dalam PKW diwujudkan dalam bentuk kerja sama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan. 

7.8.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PKW sebagai berikut:  

a. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat desa atau kelurahan; dan 

b. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi memengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.  

7.8.3 Luaran Kegiatan Luaran wajib PKW adalah:  

a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 

b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;  

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel 2.11. 

Luaran tambahan PKW dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.  

7.8.4 Kriteria Kegiatan Kriteria PKW sebagai berikut: 

a. wilayah pada program PKW hanya terdiri dari satu desa atau satu kelurahan, menagani minimal dua bidang masalah kewilayahan misalnya bidang kesehatan dan pendidikan atau pertanian dan hukum atau pertanian dan perekonomian atau bidang pertanian dan pariwisata dan lain-lain; 

b. perguruan tinggi pelaksana PKW wajib bermitra dengan perguruan tinggi lainnya dari wilayah terdekat PKW; 

c. program PKW terdiri atas berbagai program dan kegiatan selama tiga tahun yang pelaksanaannya tidak perlu berturut-turut, atau dimulai pada tahun yang sama; 

d. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan diprioritaskan hasil penelitian tim pengusul; 

e. usulan dana ke DRPM maksimal Rp150.000.000 per tahun; 

f. dana  pemerintah daerah atau CSR minimum Rp100.000.000. Dana kontribusi dari pemda/pemkot harus sudah dimulai pada tahun ke-2 dan dana CSR sudah dimulai sejak tahun ke-1; dan 

g. lokasi PKW dibolehkan lintas propinsi dengan pertimbangan adanya perguruan tinggi mitra pada lokasi PKW dan adanya dana pendamping yang memadai dari pemda/CSR sejak tahun pertama. 

7.8.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PKW sebagai berikut:  

a. tim pengusul terdiri atas empat orang (satu ketua dan tiga anggota, minimal satu orang anggota dari perguruan tinggi mitra); 

b. tim pengusul minimal memiliki dua kompetensi keilmuan yang berbeda; 

c. tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani; dan 

d. melibatkan sedikitnya empat mahasiswa per tahun dapat dari perguruan tinggi pengusul dan atau perguruan tinggi mitra. 

   

BAB 8

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DESENTRALISASI 

 

 

Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi 

8.1 Pendahuluan 

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi diwajibkan memiliki rencana strategis (Renstra) pengabdian kepada masyarakat. Renstra dimaksud disusun dengan mempertimbangkan kekuatan sumber daya yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi. DRPM telah melaksanakan penilaian kinerja pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi berdasarkan parameter mengacu Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Hasil penilaian kinerja pengabdian kepada masyarakat telah berhasil memetakan perguruan tinggi dalam klaster Unggul, Sangat Bagus, Memuaskan, dan Kurang Memuaskan. Untuk mendukung percepatan tercapainya renstra perguruan tinggi klaster Unggul dan Sangat Bagus, DRPM merancang sebuah skema pengabdian masyarakat sebagai bentuk desentralisasi program pengabdian kepada masyarakat yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT). Dengan demikian PPMUPT harus mengacu kepada Renstra Pengabdian kepada Masyarakat yang sudah disusun oleh PT.  

Pengelolaan PPMUPT meliputi seleksi, pelaksanaan program, pengawasan, dan pelaporan diserahkan kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga berkewajiban melakukan penjaminan mutu setiap tahapan pengabdian kepada masyarakat. 

8.2 Tujuan Kegiatan 

Tujuan PPMUPT sebagai berikut: 

a. mempercepat target capaian renstra pengabdian kepada masyarakat PT; 

b. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat; dan 

c. memberikan solusi permasalahan masyarakat. 

8.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib program PPMUPT sebagai berikut:  

a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 

b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;  

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel 2.11. 

Luaran tambahan PPMUPT dapat berupa luaran lainnya di luar luaran di atas.  

8.4 Kriteria Kegiatan 

Kriteria kegiatan PPMUPT sebagai berikut: 

a. kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan renstra pengabdian kepada masyarakat PT; 

b. diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim pengusul;  

c. merupakan program multi tahun dengan lama  kegiatan ini tiga tahun; 

d. memiliki mitra berupa satu wilayah desa/desa adat/kelurahan yang melibatkan dua kelompok masyarakat per tahun; 

e. kelompok masyarakat mitra yang ditangani dapat berganti setiap tahunnya; 

f. usulan dana ke DRPM  maksimum Rp150.000.000 per tahun; dan 

g. Jarak dari perguruan tinggi pengusul maksimum 200 km atau masih dalam wilayah satu propinsi. 

8.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PPMUPT sebagai berikut: 

a. Tim pengusul berasal dari PT dengan kinerja pengabdian kepada masyarakat pada klaster unggul, sangat bagus, dan memuaskan; 

b. tim pengusul berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimal tiga orang anggota); 

c. tim Pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani; dan 

d. tim pengusul wajib melibatkan minimal 4 orang mahasiswa/tahun. 

 

 

BAB 9

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENUGASAN 

 

 

Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat 

9.1 Pendahuluan 

Kemenristekdikti berupaya meningkatkan kerjasama dengan  lembaga-lembaga lain dalam upaya meningkatkan kinerja kemenristekdikti pada khususnya dan kinerja pemerintah pada umumnya. Kemenristekdikti dengan berbagai kepakaran yang dimilikinya berkewajiban menyukseskan pembangunan di segala bidang dengan memberikan dukungan, penguatan, dan pendampingan dalam bentuk kerjasama pelaksanaan program-program prioritas yang dilaksanakan oleh lembaga negara/LPK/LPNK terutama program yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Implementasi kerjasama tersebut  perlu diwadahi dalam  skema pengabdian kepada masyarakat yang bersifat khusus dan dinamis sesuai kebutuhan yaitu  Program Penerapan Ipteks kepada Masyarakat (PPIM) 

PPIM ditujukan untuk dapat membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat umum seperti kemiskinan, kesetaraan gender dan inklusi sosial, bencana alam, keamanan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, kependudukan, sosial politik dan masalah sosial lainnya; dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat ekonomi produktif seperti masalah produksi, manajemen, dan pemasaran.    

Khalayak sasaran (mitra) PPIM dapat berupa kelompok usaha masyarakat (seperti Bumdes atau unit usaha desa lainnya), Koperasi, dan kelompok usaha ekonomi produktif yang dibentuk oleh lembaga negara/LPK/LPNK. Mitra dari kelompok masyarakat umum seperti karang taruna, dasa wisma, pokdarwis, dan kelompok masyarakat umum lainnya yang ada di desa.   Mitra ditentukan minimal dua kelompok masyarakat umum, atau dua kelompok masyarakat ekonomi produktif; atau satu kelompok masyarakat umum dan satu kelompok masyarakat ekonomi produktif. Bidang kegiatan yang dilaksanakan dalam PPIM merupakan program prioritas yang sudah ditentukan. 

Implementasi skema PPIM dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil penilaian kinerja  PT dengan melihat capaian semua aspek pada Standar Nasional Pengabdian kepada masyarakat. Hasil analisis penilaian kinerja ini, utamanya kompetensi perguruan tinggi untuk melaksanakan tugas hilirisasi Iptek kepada masyarakat, dapat digunakan sebagai acuan untuk memberikan penugasan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. 

9.2 Tujuan Kegiatan Tujuan PPIM sebagai berikut: 

a. memberikan dukungan, penguatan, dan pendampingan pelaksanaan program prioritas dalam implementasi  kerjasama dengan lembaga negara/LPK/LPNK; b. memberikan solusi terhadap permasalahan prioritas di suatu wilayah; 

c. membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial; 

d. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan 

e. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill). 

9.3 Luaran Kegiatan 

Luaran wajib PPIM sebagai berikut: 

a. satu artikel  ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional;  

b. satu artikel pada media massa cetak/elektronik; 

c. video kegiatan; dan 

d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11.  

Luaran tambahan PPIM dapat berupa luaran lainnya selain luaran wajib di atas.  

9.4 Kriteria Kegiatan Kriteria PPIM sebagai berikut: 

a. DRPM menunjuk dan memberikan penugasan kepada perguruan tinggi sebagai pelaksana dengan mempertimbangkan kompetensi dan sumberdaya yang dimiliki;  

b. DRPM menunjuk seorang dosen dari perguruan tinggi yang mendapatkan tugas sebagai ketua tim pelaksana; 

c. perguruan tinggi yang ditunjuk dapat membentuk tim pelaksana yang berasal dari perguruan tinggi lain atau institusi di luar perguruan tinggi; 

d. tim pelaksana mengajukan usulan kegiatan sesuai penugasan; 

e. iptek yang akan diterapkan ke masyarakat adalah produk iptek yang sudah teruji dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 

f. kegiatan dilaksanakan untuk satu tahun anggaran; dan 

g. pembiayaan kegiatan dari DRPM maksimal Rp150.000.000 dan sumber pembiayaan lain dari mitra kerjasama.  

9.5 Persyaratan Pengusul  

Persyaratan pengusul PPIM sebagai berikut: 

a. ketua dan anggota pelaksana sebanyak 2-5 orang; 

b. tim pelaksana memiliki kompetensi yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan; dan 

c. wajib melibatkan minimal empat orang mahasiswa. 

   

BAB 10

PENUTUP 

  

Penyelesaian Buku Panduan ini melalui proses yang cukup panjang dan melalui tahapan penyempurnaan yang berulang-ulang. Catatan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan panduan edisi sebelumnya menjadi bahan pengayaan yang sangat berharga. Dinamika perkembangan kebutuhan fokus penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di berbagai bidang juga telah diakomodasi di Panduan ini dengan memformulasikan beberapa skema baru. 

 

Berkat upaya kerja keras segenap Tim Penyusun dan Penyelaras akhirnya Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XII Tahun 2018 ini dapat diselesaikan. Untuk itu, rasa syukur patut kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas perkenan-Nya Buku Pedoman ini telah terselesaikan dengan baik. 

 

Buku pedoman ini merupakan acuan yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi para dosen sebagai pelaku utama kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Buku pedoman ini juga sebagai acuan yang jelas bagi pengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat baik di perguruan tinggi maupun di lingkungan DRPM Kemenristekdikti termasuk tim pakar yang mengawal mulai proses seleksi sampai ke tahap pelaporan. Dengan mengacu pada buku pedoman ini, para pemangku kepentingan (stakeholders) kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat menjalankan fungsinya dengan baik. 

 

Pedoman ini telah disesuaikan dengan adanya penerapan manajemen berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mulai dari proses pengusulan, seleksi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sampai dengan pelaporan. Dengan sistem pengelolaan berbasis TIK, didukung dengan pedoman yang jelas, telah terbukti bahwa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel. 

 

Walaupun buku pedoman ini telah disusun dengan secermat-cermatnya, namun tidak menutup kemungkinan adanya kekurang sempurnaan. Untuk itu, saran dan kritik sangat diharapkan demi lebih sempurnanya buku pedoman ini untuk periode yang akan datang. Semoga Buku Pedoman  ini  dapat  mengawal  kegiatan  penelitian  dan pengabdian  kepada  masyarakat  di perguruan tinggi sehingga mampu menghasilkan luaran yang dapat memberi sumbangan yang berarti untuk mengangkat daya saing Indonesia. 

 

 

   

DAFTAR PUSTAKA 

 

1. Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tetang Paten. 

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. 

5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015  tentang Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 

6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

7. Peraturan Pemerintah RI  Nomor 41  Tahun  2006  tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing. 

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017. 

9. Permenritekdikti Nomor 42 Tahun 2016 tetang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi. 

10. Permenritekdikti Nomor 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran. 

11. Permenristekdikti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019. 

12. Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

13. Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 

14. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Perguruan Tinggi Edisi XI Tahun 2017 Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

15. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Perguruan Tinggi Edisi X Tahun 2015 Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

16. Peraturan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 603/E1.2/2016 tentang Pedoman Indikator Capaian Tingkat Kesiaterapan Teknologi. 

   

LAMPIRAN 

 

Lampiran 1. Rumpun Ilmu 

 

Kode Rumpun Level 

100 MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (MIPA)

110 ILMU IPA

111 Fisika

112 Kimia

113 Biologi (dan Bioteknologi Umum)

114 Bidang Ipa Lain Yang Belum Tercantum

120 MATEMATIKA

121 Matematika

122 Statistik

123 Ilmu Komputer

124 Bidang Matematika Lain yang Belum Tercantum

130 KEBUMIAN DAN ANGKASA

131 Astronomi

132 Geografi

133 Geologi

134 Geofisika

135 Meteorologi

136 Bidang Geofisika Lain yang Belum Tercantum

140 ILMU TANAMAN

150 ILMU PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

151 Ilmu Tanah

152 Hortikultura

153 Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman

154 Budidaya Pertanian dan Perkebunan

155 Perkebunan

156 Pemuliaan Tanaman

157 Bidang Pertanian & Perkebunan Lain yang Belum Tercantum

160 TEKNOLOGI DALAM ILMU TANAMAN

161 Teknologi Industri Pertanian (dan Agroteknologi)

162 Teknologi Hasil Pertanian

163 Teknologi Pertanian

164 Mekanisasi Pertanian

165 Teknologi Pangan dan Gizi

166 Teknologi Pasca Panen

167 Teknologi Perkebunan

168 Bioteknologi Pertanian dan Perkebunan

 

 

 

Kode Rumpun Level 

169 Ilmu Pangan

171 Bidang Teknologi Dalam Ilmu Tanaman yang Belum Tercantum

180 ILMU SOSIOLOGI PERTANIAN

181 Sosial Ekonomi Pertanian

182 Gizi Masyarakat dan Sumber Daya Keluarga

183 Ekonomi Pertanian

184 Sosiologi Pedesaan

185 Agribisnis

186 Penyuluh Pertanian

187 Bidang Sosiologi Pertanian Lain Yang Belum Tercantum

190 ILMU KEHUTANAN

191 Budidaya Kehutanan

192 Konservasi Sumber daya Hutan

193 Manajemen Hutan

194 Teknologi Hasil Hutan

195 Bidang Kehutanan Lain Yang Belum Tercantum

200 ILMU HEWANI

210 ILMU PETERNAKAN

211 Ilmu Peternakan

212 Sosial Ekonomi Perternakan

213 Nutrisi dan Makanan Ternak

214 Teknologi Hasil Ternak

215 Pembangunan Peternakan

216 Produksi Ternak

217 Budidaya Ternak

218 Produksi dan Teknologi Pakan Ternak

219 Bioteknologi Peternakan

221 Sain Veteriner

222 Bidang Peternakan Lain Yang Belum Tercantum

230 ILMU PERIKANAN

231 Sosial Ekonomi Perikanan

232 Pemanfaatan Sumber daya Perikanan

233 Budidaya Perikanan

234 Pengolahan Hasil Perikanan

235 Sumber daya Perairan

236 Nutrisi dan Makanan Ikan

237 Teknologi Penangkapan Ikan

238 Bioteknologi Perikanan

239 Budidaya Perairan

241 Bidang Perikanan Lain Yang Belum Tercantum

250 ILMU KEDOKTERAN HEWAN

Kode Rumpun Level 

251 Kedokteran Hewan

252 Bidang Kedokteran Hewan Lain yang Belum Tercantum

260 ILMU KEDOKTERAN

270 ILMU KEDOKTERAN SPESIALIS

272 Anestesi

273 Bedah (Umum, Plastik, Orthopaedi, Urologi, Dll)

274 Kebidanan dan Penyakit Kandungan

275 Kedokteran Forensik

276 Kedokteran Olahraga

277 Penyakit Anak

278 Ilmu Kedokteran Nuklir

279 Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

281 Penyakit THT

282 Patologi Anatomi

283 Patologi Klinik

284 Penyakit Dalam

285 Penyakit Jantung

286 Penyakit Kulit dan Kelamin

287 Penyakit Mata

288 Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi

289 Penyakit Paru

291 Penyakit Syaraf

293 Mikrobiologi Klinik

294 Neurologi

295 Psikiatri

296 Radiologi

297 Rehabilitasi Medik

298 Bidang Kedokteran Spesialis Lain Yang Tercantum

300 ILMU KEDOKTERAN (AKADEMIK)

301 Biologi Reproduksi

303 Ilmu Biologi Reproduksi

304 Ilmu Biomedik

305 Ilmu Kedokteran Umum

306 Ilmu Kedokteran Dasar

307 Ilmu Kedokteran Dasar & Biomedis

308 Ilmu Kedokteran Keluarga

309 Ilmu Kedokteran Klinik

311 Ilmu Kedokteran Tropis

312 Imunologi

313 Kedokteran Kerja

314 Kesehatan Reproduksi

Kode Rumpun Level 

315 Bidang Ilmu Kedokteran Lain Yang Belum Tercantum

320 ILMU SPESIALIS KEDOKTERAN GIGI DAN MULUT

321 Kedokteran Gigi

322 Bedah Mulut

323 Penyakit Mulut

324 Periodonsia

325 Ortodonsia

326 Prostodonsia

327 Konservasi Gigi

328 Bidang Spesialis Kedokteran Gigi Lain Yang Belum Tercantum

330 ILMU KEDOKTERAN GIGI (AKADEMIK)

331 Ilmu Kedokteran Gigi

332 Ilmu Kedokteran Gigi Dasar

333 Ilmu Kedokteran Gigi Komunitas

334 Bidang Ilmu Kedokteran Gigi Lain Yang Belum Tercantum

340 ILMU KESEHATAN

350 ILMU KESEHATAN UMUM

351 Kesehatan Masyarakat

352 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kesehatan Kerja; Hiperkes)

353 Kebijakan Kesehatan (dan Analis Kesehatan)

354 Ilmu Gizi

355 Epidemiologi

356 Teknik Penyehatan Lingkungan

357 Promosi Kesehatan

358 Ilmu Asuransi Jiwa dan Kesehatan

359 Kesehatan Lingkungan

361 Ilmu Olah Raga

362 Bidang Kesehatan Umum Lain Yang Belum Tercantum

370 ILMU KEPERAWATAN DAN KEBIDANAN

371 Ilmu Keperawatan

372 Kebidanan

373 Administrasi Rumah Sakit

375 Entomologi (Kesehatan, Fitopatologi)

376 Ilmu Biomedik

377 Ergonomi Fisiologi Kerja

378 Fisioterapi

379 Analis Medis

381 Fisiologi (Keolahragaan)

382 Reproduksi (Biologi dan Kesehatan)

383 Akupunktur

384 Rehabilitasi Medik

Kode Rumpun Level 

385 Bidang Keperawatan & Kebidanan Lain Yang Belum Tercantum

390 ILMU PSIKOLOGI

391 Psikologi Umum

392 Psikologi Anak

393 Psikologi Masyarakat

394 Psikologi Kerja (Industri)

395 Bidang Psikologi Lain Yang Belum Tercantum

400 ILMU FARMASI

401 Farmasi Umum dan Apoteker

402 Farmakologi dan Farmasi Klinik

403 Biologi Farmasi

404 Analisis Farmasi dan Kimia Medisinal

405 Farmasetika dan Teknologi Farmasi

406 Farmasi Makanan dan Analisis Keamanan Pangan

407 Farmasi Lain Yang Belum Tercantum

410 ILMU TEKNIK

420 TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN TATA RUANG

421 Teknik Sipil

422 Teknik Lingkungan

423 Rancang Kota

424 Perencanaan Wilayah dan Kota

425 Teknik Pengairan

426 Teknik Arsitektur

427 Teknologi Alat Berat

428 Transportasi

429 Bidang Teknik Sipil Lain Yang Belum Tercantum

430 ILMU KETEKNIKAN INDUSTRI

431 Teknik Mesin (dan Ilmu Permesinan Lain)

432 Teknik Produksi (dan Atau Manufakturing)

433 Teknik Kimia

434 Teknik (Industri) Farmasi

435 Teknik Industri

436 Penerbangan/Aeronotika dan Astronotika

437 Teknik Pertekstilan (Tekstil)

438 Teknik Refrigerasi

439 Bioteknologi Dalam Industri

441 Teknik Nuklir (dan Atau Ilmu Nuklir Lain)

442 Teknik Fisika

443 Teknik Enerji

444 Penginderaan Jauh

445 Teknik Material (Ilmu Bahan)

Kode Rumpun Level 

446 Bidang Keteknikan Industri Lain Yang Belum Tercantum

450 TEKNIK ELEKTRO DAN INFORMATIKA

451 Teknik Elektro

452 Teknik Tenaga Elektrik

453 Teknik Telekomunikasi

454 Teknik Elektronika

455 Teknik Kendali (Atau Instrumentasi dan Kontrol)

456 Teknik Biomedika

457 Teknik Komputer

458 Teknik Informatika

459 Ilmu Komputer

461 Sistem Informasi

462 Teknologi Informasi

463 Teknik Perangkat Lunak

464 Teknik Mekatronika

465 Bidang Teknik Elektro dan Informatika Lain Yang Belum Tercantum

470 TEKNOLOGI KEBUMIAN

471 Teknik Panas Bumi

472 Teknik Geofisika

473 Teknik Pertambangan (Rekayasa Pertambangan)

474 Teknik Perminyakan (Perminyakan)

475 Teknik Geologi

476 Teknik Geodesi

477 Teknik Geomatika

478 Bidang Teknologi Kebumian Lain Yang Belum Tercantum

480 ILMU PERKAPALAN

481 Teknik Perkapalan

482 Teknik Permesinan Kapal

483 Teknik Sistem Perkapalan

484 Teknik Kelautan dan Ilmu Kelautan

485 Oceanograpi (Oceanologi)

486 Bidang Perkapalan Lain Yang Belum Tercantum

500 ILMU BAHASA

 

510 SUB RMPUN ILMU SASTRA (DAN BAHASA) INDONESIA DAN DAERAH  

511 Sastra (dan Bahasa) Daerah (Jawa, Sunda, Batak Dll)

512 Sastra (dan Bahasa) Indonesia

513 Sastra (dan Bahasa) Indonesia Atau Daerah Lainnya

520 ILMU BAHASA

521 Ilmu Linguistik

522 Jurnalistik

Kode Rumpun Level 

523 Ilmu Susastra Umum

524 Kearsipan

525 Ilmu Perpustakaan

526 Bidang Ilmu Bahasa Lain Yang Belum Tercantum

530 ILMU BAHASA ASING

531 Sastra (dan Bahasa) Inggris

532 Sastra (dan Bahasa) Jepang

533 Sastra (dan Bahasa) China (Mandarin)

534 Sastra (dan Bahasa) Arab

535 Sastra (dan Bahasa) Korea

536 Sastra (dan Bahasa) Jerman

537 Sastra (dan Bahasa) Melayu

538 Sastra (dan Bahasa) Belanda

539 Sastra (dan Bahasa) Perancis

541 Bidang Sastra (dan Bahasa) Asing Lain Yang Belum Tercantum

550 ILMU EKONOMI

560 ILMU EKONOMI

561 Ekonomi Pembangunan

562 Akuntansi

563 Ekonomi Syariah

564 Perbankan

565 Perpajakan

566 Asuransi Niaga (Kerugian)

567 Notariat

568 Bidang Ekonomi Lain Yang Belum Tercantum

570 ILMU MANAJEMEN

571 Manajemen

572 Manajemen Syariah

573 Administrasi Keuangan (Perkantoran, Pajak, Hotel, Logistik, Dll)

574 Pemasaran

575 Manajemen Transportasi

576 Manajemen Industri

577 Manajemen Informatika

578 Kesekretariatan

579 Bidang Manajemen Yang Belum Tercantum

580 ILMU SOSIAL HUMANIORA

590 ILMU POLITIK

591 Ilmu Politik

592 Kriminologi

593 Hubungan Internasional

594 Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll)

Kode Rumpun Level 

595 Kriminologi

596 Ilmu Hukum

597 Ilmu Pemerintahan

601 Ilmu Sosial dan Politik

602 Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota)

603 Ketahanan Nasional

604 Ilmu Kepolisian

605 Kebijakan Publik

606 Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum

610 ILMU SOSIAL

611 Ilmu Kesejahteraan Sosial

612 Sosiologi

613 Humaniora

614 Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll)

615 Arkeologi

616 Ilmu Sosiatri

617 Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain)

618 Sejarah (Ilmu Sejarah)

619 Kajian Budaya

621 Komunikasi Penyiaran Islam

622 Ilmu Komunikasi

623 Antropologi

624 Bidang Sosial Lain Yang Belum Tercantum

630 AGAMA DAN FILSAFAT

640 ILMU PENGETAHUAN (ILMU) AGAMA

641 Agama Islam

642 Agama Katolik

643 Agama Kristen dan Teologia

644 Sosiologi Agama

645 Agama (Filsafat) Hindu, Budha, dan Lain Yang Belum Tercantum

650 ILMU FILSAFAT

651 Filsafat

652 Ilmu Religi dan Budaya

653 Filsafat Lain Yang Belum Tercantum

660 ILMU SENI, DESAIN DAN MEDIA

670 ILMU SENI PERTUNJUKAN

671 Senitari

672 Seni Teater

673 Seni Pedalangan

674 Seni Musik

675 Seni Karawitan

Kode Rumpun Level 

676 Seni Pertunjukkan Lainnya yang Belum Disebut

680 ILMU KESENIAN

681 Penciptaan Seni

682 Etnomusikologi

683 Antropologi Tari

684 Seni Rupa Murni (seni lukis)

685 Seni Patung

687 Seni Grafis

688 Seni Intermedia

689 Bidang Ilmu Kesenian Lain Yang Belum Tercantum

690 ILMU SENI KRIYA

691 Kriya Patung

692 Kriya Kayu

693 Kriya Kulit

694 Kriya Keramik

695 Kriya Tekstil

696 Kriya Logam (dan Logam Mulia/Perhiasan)

697 Bidang Seni Kriya Lain Yang Belum Tercantum

699 Kepariwisataan

700 ILMU MEDIA

701 Fotografi

702 Televisi

703 Broadcasting (Penyiaran)

704 Grafika (dan Penerbitan)

705 Bidang Media Lain Yang Belum Tercantum

706 DESAIN

707 Desain Interior

708 Desain Komunikasi Visual

709 Desain Produk

710 ILMU PENDIDIKAN

720 PENDIDIKAN ILMU SOSIAL

721 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

722 Pendidikan Sejarah

723 Pendidikan Ekonomi

724 Pendidikan Geografi

725 Pendidikan Sosiologi dan Antropologi

726 Pendidikan Akuntansi

727 Pendidikan Tata Niaga

728 Pendidikan Administrasi Perkantoran

729 Pendidikan Bahasa Jepang

731 Pendidikan Sosiologi (Ilmu Sosial)

Kode Rumpun Level 

732 Pendidikan Koperasi

733 Pend Kependudukan dan Lingkungan Hidup

734 Pendidikan Ekonomi Koperasi

735 Bidang Pendidikan Ilmu Sosial Lain Yang Belum Tercantum

740 ILMU PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA

741 Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah

742 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Inggris

743 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Indonesia

744 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Jerman

745 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Perancis

746 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Arab

747 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Perancis

748 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Jawa

749 Pendidikan Bahasa (dan Sastra) Cina (Mandarin)

751 Bidang Pendidikan Bahasa (dan Satra) Lain Yang Belum Tercantum

760 ILMU PENDIDIKAN OLAH RAGA DAN KESEHATAN

761 Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi

762 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

763 Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

764 Pendidikan Kepelatihan Olahraga

765 Ilmu Keolahragaan

766 Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan Lain Yang Belum Tercantum

 

770 ILMU PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (MIPA)   

771 Pendidikan Biologi

772 Pendidikan Matematika

773 Pendidikan Fisika

774 Pendidikan Kimia

775 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (Sains)

776 Pendidikan Geografi

777 Pendidikan Mipa Lain Yang Belum Tercantum

780 ILMU PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN KEJURUAN

781 Pendidikan Teknik Mesin

782 Pendidikan Teknik Bangunan

783 Pendidikan Teknik Elektro

784 Pendidikan Teknik Elektronika

785 Pendidikan Teknik Otomotif

786 Pendidikan Teknik Informatika

787 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (Tataboga, Busana, Rias Dll)

788 Pend. Teknologi dan Kejuruan

789 Bidang Pend. Teknologi dan Kejuruan Lain yang Belum Tercantum

Kode Rumpun Level 

790 ILMU PENDIDIKAN

791 Pendidikan Luar Biasa

792 Pendidikan Luar Sekolah

793 Pgsd

794 Pgtk dan (Paud)

795 Psikologi Pendidikan

796 Pengukuran dan Evaluasi Pendidikan

797 Pengembangan Kurikulum

798 Teknologi Pendidikan

799 Administrasi Pendidikan (Manajemen Pendidikan)

801 Pendidikan Anak Usia Dini

802 Kurikulum dan Teknologi Pendidikan

803 Bimbingan dan Konseling

804 Bidang Pendidikan Lain Yang Belum Tercantum

810 ILMU PENDIDIKAN KESENIAN

811 Pendidikan Seni Drama, Tari dan Musik

812 Pendidikan Seni Rupa

813 Pendidikan Seni Musik

814 Pendidikan Seni Tari

815 Pendidikan Keterampilan dan Kerajinan

816 Pendidikan Seni Kerajinan

817 Bidang Pendidikan Kesenian Lain Yang Belum Tercantum

900 RUMPUN ILMU LAINNYA

 

  

   

Lampiran 2. Bidang Fokus Riset, Tema Riset, dan Topik Riset Prioritas 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

1 Pangan-Pertanian  Teknologi pemuliaan bibit tanaman, ternak, dan ikan Pemanfaatan teknik radiasi untuk pencarian galur mutan unggul. 

Pemuliaan tanaman dengan teknologi berbasis bioteknologi. 

Pemuliaan tanaman teknik konvensional. 

Revitalisasi dan peningkatan pengetahuan petani berbasis komunitas dalam pemuliaan tanaman. 

Pemuliaan ternak dengan teknologi berbasis bioteknologi. 

Pemuliaan ternak teknik konvensional. 

Revitalisasi dan peningkatan pengetahuan petani berbasis komunitas dalam pemuliaan ternak. 

Pemuliaan ikan dengan teknologi berbasis bioteknologi. 

Pemuliaan ikan teknik konvensional. 

Revitalisasi dan peningkatan pengetahuan petani berbasis komunitas dalam pemuliaan ikan. 

Teknologi budidaya dan pemanfaatan lahan suboptimal Modernisasi sistem pertanian dan pemanfaatan lahan. 

Pertanian lahan sub-optimal basah. 

Optimasi sistem pertanian tropis. 

Optimasi sistem pertanian tropis pada komunitas perempuan untuk ketahanan pangan keluarga berbasis pengetahuan lokal. 

Pengembangan sumber daya manusia pertanian Pengembangan identitas fungsional pertanian. 

Tranformasi antar generasi pekerja pertanian. 

Pergeseran pekerjaan pertanian pada perempuan petani. 

Keanekaragaman pangan berbasis sumberdaya tanaman lokal melalui peran komunitas, perempuan, dan keluarga. 

Teknologi pascapanen  dan rekayasa teknologi pengolahan pangan Penguatan agroindustri berbahan baku sumber daya lokal. 

Pengelolaan dan konservasi sumberdaya lahan, air, dan hayati. 

Precision agriculture. 

Rekayasa mesin-mesin pertanian dan pengolahan. 

Teknologi iradiasi pengawetan hasil pertanian. 

Diversifikasi dan hilirisasi produk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. 

Revitalisasi dan penguatan pengetahuan lokal perempuan petani. 

Teknologi ketahanan dan kemandirian pangan Pendukung kemandirian pangan (padi, jagung, dan kedelai) dan tanaman perkebunan. 

Kemandirian pangan komoditas ruminansia. 

Kemandirian pangan komoditas perairan. 

Efisiensi rantai nilai hasil pertanian, perkebunan, peternakan. 

Pengembangan produk pangan berbasis sumber daya tropis. 

Pengembangan produk pangan fungsional. 

Pengembangan teknologi untuk deteksi pemalsuan produk pertanian, peternakan, dan perikanan. 

Pengembangan teknologi untuk pengujian produk halal. 

2 Integrasi Fokus 

Riset Energi - Energi Baru dan 

Terbarukan Teknologi substitusi bahan bakar Teknologi pendukung konversi ke bahan bakar gas (BBG). 

Dimethyl ether untuk energi rumah tangga dan transportasi. 

Pengembangan komponen konverter kit. 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

Pengembangan teknologi dan produk biogasoline. 

Pengembangan dan pemanfaatan bioenergi untuk transportasi, listrik dan industri. 

Pengembangan teknologi dan pemanfaatan fuel cell. 

Pengembangan teknologi pembuatan bio-crude oil. 

Pengembangan teknologi pembuatan bioetanol generasi IV. 

Teknologi pemurnian biogas. 

Kemandirian teknologi 

pembangkit 

listrik Rancang bangun PLT panas bumi. 

Rancang bangun PLT mikro hidro darat dan marine. 

PLT bioenergi (biomassa, biogas, biofuel) masif. 

Rancang bangun PLTB (Bayu). 

Teknologi konservasi energi Bangunan hemat dan mandiri energi. 

Sistem smart grid dan manajemen konservasi energi. 

Teknologi komponen listrik hemat energi. 

Pengembangan sistem microgrid dalam manajemen energi terbarukan. 

Teknologi hybrid dalam pemanfaatan sumber energi terbarukan. 

Teknologi ketahanan, diversifikasi energi dan penguatan komunitas sosial Teknologi pendukung EOR. 

Penyiapan infrastruktur PLTN. 

Teknologi pendukung clean coal. 

Transfer dan adopsi inovasi diversifikasi energi berbasis komunitas berwawasan gender dan berkelanjutan. 

Model tranformasi komunitas madiri energi terbarukan berbasis pengetahuan lokal, komunitas dan masyarakat lokal. 

Teknologi pengembangan elektrifikasi pedesaan. 

Teknologi tepat guna dalam pemanfaatan energy baru dan terbarukan. 

3 Kesehatan - Obat Teknologi produk biofarmasetika Penguasaan produksi vaksin utama (hepatitis, dengue). 

Penguasaan sel punca (stem cell). 

Penguasaan produk biosimilar dan produk darah. 

Teknologi alat kesehatan dan diagnostik Pengembangan in vivo diagnostic (IVD) untuk deteksi penyakit infeksi. 

Pengembangan in vivo diagnostic (IVD) untuk deteksi penyakit degenerative. 

Pengembangan alat elektromedik. 

Teknologi kemandirian bahan baku obat Pengembangan fitofarmaka berbasis sumber daya lokal. 

Bahan baku obat kimia. 

Saintifikasi jamu & herbal, teknologi produksi pigmen alami. 

Pengembangan obat tradisional berbasis IPTEK untuk penyakit-penyakit tropis (neglected diseases). 

Pengembangan teknologi biosimilar, biosintesis, dan biorefinery untuk produksi bahan obat. 

Pengembangan dan penguatan 

sistem kelembagaan, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan Penguatan pengetahuan perempuan dalam pengembangan fitofarmaka berbasis pengetahuan lokal. 

Pengetahuan lokal untuk penggunaan jamu dan herbal dalam kesehatan masyarakat, yang sensitif gender dan inklusif sosial. 

Penguatan pengetahuan dan pengembangan kebiasaan masyarakat dalam berperilaku sehat. 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

masyarakat dalam mendukung kemandirian obat

4 Transportasi Teknologi dan manajemen keselamatan transportasi Manajemen keselamatan. 

Sarana prasarana pendukung keselamatan. 

Manajemen trasportasi ramah gender, anak, dan kelompok berkebutuhan khusus. 

Teknologi penguatan industri transportasi nasional Moda jalan dan rel. 

Moda air. 

Moda udara. 

Teknologi infrastruktur dan pendukung sistem transportasi Sistem cerdas manajemen transportasi. 

Teknologi prasarana transportasi. 

Sistem konstruksi prasarana  transportasi. 

Manajemen keselamatan kerja pelaksanaan konstruksi infrastruktur. 

Manajemen sistem pengendalian dan penjaminan mutu pelaksanaan konstruksi infrastruktur transportasi. 

Kajian kebijakan, sosial dan 

ekonomi 

transportasi Riset dasar pendukung teknologi dan sistem transportasi. 

Sistem sosial yang mendukung partisipasi perempuan, anak, dan inklusi sosial serta dalam penggunaan sarana dan prasarana transportasi. 

Intelligent transportation system Manajemen transportasi perkotaan/urban. 

Manajemen transportasi logistik. 

5 Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pengembangan Infrastruktur TIK Teknologi 5G (broadband). 

Telekomunikasi berbasis internet protocol (IP) dan Internet of things. 

Network, data and information security. 

Penyiaran multimedia berbasis digital. 

IT security. 

Pengembangan jaringan sensor. 

Teknologi antena dan propagasi gelombang radio. 

Pengembangan sistem radio kognitif. 

Pengembangan sistem/platform berbasis Open 

Source Sistem TIK e-Government. 

Sistem TIK e-Bussiness. 

Framework/Platform penunjang industri kreatif dan kontrol. 

Sistem informasi bebasis teknologi pendukung industri mikro berwawasan gender dan berkelanjutan. 

Teknologi untuk 

Peningkatan 

Konten TIK Teknologi dan konten untuk data informasi geospasial dan inderaja. 

Pengembangan teknologi big data. 

Teknologi piranti 

tik dan 

pendukung TIK Piranti TIK untuk sistem jaringan. 

Piranti TIK untuk smart city 

Piranti TIK untuk customer premises equipment (CPE). 

Kebijakan dan sosial humaniora pendukung TIK. 

Teknologi piranti pendukung partisipasi perempuan, anak, kelompok berkebutuhan khusus, serta keamanan penggunaan informasi berbasis TIK. 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

Pengembangan sistem berbasis Kecerdasan buatan Pengembangan aplikasi sistem cerdas. 

Teknologi robot vision. 

6 Pertahanan dan Keamanan Teknologi pendukung daya gerak Pengembangan produk alat angkut matra darat. 

Pengembangan produk alat angkut matra laut. 

Pengembangan produk alat angkut matra udara. 

Teknologi pendukung daya gempur Pengembangan produk roket. 

Pengembangan produk handak. 

Pengembangan produk sistem persenjataan. 

Teknologi pendukung hankam Pengembangan produk  Komando, Kendali, Komunikasi, Komputasi, Integrasi, Pengamatan, dan Pengintaian 

(K4IPP), terutama radar, alat komunikasi dan satelit. 

Pengembangan produk material. 

Pengembangan sumber daya pertahanan. 

Pengembangan sistem sosial pendukung pertahanan dan kemanan berbasis budaya lokal yang berwawasan gender dan inklusi sosial. 

7 Material Maju Teknologi pengolahan mineral strategis berbahan baku lokal Ekstraksi dan rancang bangun pabrik logam tanah jarang. 

Pengembangan sel surya berbasis non silicon. 

Pengolahan bijih mineral strategis lokal. 

Teknologi pengembangan material fungsional Produksi polimer untuk aplikasi separasi di industri. 

Material pendukung biosensor dan kemosensor. 

Pengembangan membran. 

Pengembangan katalisator dan biokatalisator (enzim) untuk aplikasi di industry. 

Inovasi teknologi material bahan bangunan lokal  

Teknologi ekstraksi aspal dari batuan alami (aspal batu Buton). 

Pengembangan material geopolimer. 

Inovasi teknologi material bahan bangunan lokal. 

Teknologi eksplorasi potensi material baru Desain dan eksplorasi material pigmen absorber. 

Pendukung transformasi material sampah dan pengolahan limbah. 

Pendukung material struktur. 

Teknologi karakterisasi material dan 

dukungan industri Karakterisasi material berbasis laser dan optik. 

Karakterisasi material biokompatibel. 

Kemandirian bahan baku magnet kuat 

Pengembangan material paduan. 

8 Kemaritiman Teknologi kedaulatan daerah 3T (terdepan, terpencil, terbelakang) Ketahanan sosial dan penguatan ekonomi pesisir. 

Kedaulatan pangan masyarakat pesisir dan pulau terpencil. 

Pengelolaan pesisir perbatasan dari aspek social security dan prosperity. 

Difersifikasi, dan pelestarian sumberdaya kelautan. 

Eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut. 

Pengembangan teknologi dan manajemen pulau-pulau kecil dan pesisir. 

Pengembangan industri pariwisata bahari. 

Teknologi konservasi Konservasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. 

Zonasi ekosistem dan pendukung kawasan konservasi laut. 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

lingkungan maritim Kesehatan dan jasa ekosistem pesisir dan laut. 

Teknologi penguatan infrastruktur maritim Penguasaan teknologi survei SDE/SDA laut dalam. 

Pengembangan teknologi wahana pesisir, lepas pantai, dan laut dalam. 

Penguasaan teknologi komunikasi, navigasi, security dan supervise. 

Pengembangan teknologi infrastruktur pantai dan lepas pantai. 

Pemberdayaan dan peningkatan 

partisipasi 

perempuan dan inklusi sosial dalam lingkungan kemaritiman.  Revitalisasi kearifan lokal  untuk ketahanan, keluarga dan pelestarian sumber daya kelautan. 

Partisipasi perempuan, kelompok minoritas, dan keluarga untuk ketahanan, dan diversifikasi produk pengolahan sumber daya kelautan. 

Partisipasi perempuan, dan inklusi sosial dalam penerimaan dan pemanfaatan pariwisata bahari. 

Integrasi konservasi lingkungan maritim dalam kurikulum pendidikan yang berwawasan gender dan inklusi sosial. 

Partipasi perempuan dalam pengembangan, pemeliharaan, dan penguatan infrastruktur pantai dan lepas pantai. 

90 Kebencanaan Teknologi dan manajemen bencana geologi Mitigasi pengurangan risiko bencana geologi. 

Pencegahan dan kesiapsiagaan tanggap darurat geologi. 

Rehabilitasi dan rekonstruksi geologi. 

Regulasi dan budaya sadar bencana geologi. 

Bahaya dan kerentanan geologi. 

Teknologi dan aplikasi digital dalam manajemen bencana geologi. 

Teknologi dan manajemen bencana hidrometeorologi Mitigasi pengurangan risiko bencana hidrometeorologi. 

Pencegahan dan kesiapsiagaan, tanggap darurat hidrometeorologi. 

Rehabilitasi dan rekonstruksi hidrometeorologi. 

Regulasi dan budaya sadar bencana hidrometeorologi. 

Bahaya dan kerentanan bencana  hidrometerologi. 

Teknologi dan aplikasi digital dalam manajemen bencana hidrometerologi. 

Teknologi dan manajemen bencana kebakaran lahan dan hutan Mitigasi pengurangan risiko bencana kebakaran lahan dan hutan. 

Pencegahan dan kesiapsiagaan tanggap darurat kebakaran lahan dan hutan. 

Rehabilitasi dan rekonstruksi kebakaran lahan dan hutan. 

Regulasi dan budaya sadar bencana kebakaran lahan dan hutan. 

Revitalisasi nilai budaya lokal dan partisipasi perempuan untuk pencegahan bencara kebakaran hutan, padang pengembalaan, dan lahan produktif. 

Bahaya dan kerentanan bencana kebakaran lahan dan hutan. 

Teknologi dan manajemen bencana alam: gempa bumi, tsunami, banjir bandang, tanah Pemberdayaan mitigasi berbasiskan komunitas. 

Tekonologi peringatan dini bencana alam. 

Recovery kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pasca bencana. 

Pengembangan model dan sistem informasi mitigasi bencana. 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

longsor, kekeringan (kemarau), gunung meletus. Pemetaan bencana sebagai informasi tata ruang wilayah dan design bangunan. 

Mitigasi, perubahan iklim 

dan tata ekosistem Mitigasi dampak perubahan iklim. 

Perubahan tutupan lahan dan daya dukung lahan. 

Kontribusi dan peran hutan dalam perubahan iklim. 

Proses pengelolaan lingkungan yang diakibatkan perubahan tutupan lahan dan perubahan iklim. 

Teknologi dan manajemen lingkungan Kajian pemetaan kesehatan lingkungan. 

Rehabilitasi ekosistem. 

Eksplorasi ramah lingkungan. 

Regulasi dan budaya. 

Teknologi dan aplikasi digital dalam manajemen bencana kebakaran lahan dan hutan. 

Bahaya, kerentanan, risiko dan manajemen bencana biologi (termasuk persebaran penyakit, ledakan serangga, ledakan populasi burung, ikan dll.). 

Bioteknologi lingkungan. 

Bioremediasi lingkungan. 

Manajemen limbah berbahaya dan beracun. 

Adaptasi lingkungan terhadap perubahan iklim dan/atau pencemaran. 

Analisis resiko lingkungan. 

Konservasi sumber daya alam. 

Valuasi sumber daya alam. 

Restorasi kerusakan lingkungan. 

Teknologi pengolahan limbah padat, cair dan gas. 

Bencana kegagalan teknologi Bahaya, kerentanan dan risiko kegagalan teknologi. 

Manajemen bencana kegagalan teknologi (termasuk nuklir, konstruksi modern, dll.). 

Bencana sosial Bahaya, kerentanan dan risiko bencana sosial (termasuk kerusakan sosial). 

Manajemen bencana sosial. 

Mitigasi berkelanjutan terhadap bencana alam Wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap bencana alam.  

Penilaian cerdas terhadap fasilitas umum yang/telah terbangun (smart assessment on existing public facilities). 

Kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana alam. 

Bencana dan kearifan lokal. 

10 Sosial Humaniora - 

Seni Budaya - 

Pendidikan Pembangunan  dan penguatan sosial budaya Kearifan lokal. 

Indigenous studies. 

Global village. 

Identitas, mobilitas, diversity, dan multikulturalisme 

Budaya dalam upaya mencegah dan menangani akibat dari kekerasan, radikalisme, kekerasan berbasis gender, anak, etnisitas, agama, dan identitas lainnya, serta dalam upaya mengembangkan kesejahteraan dan keunggulan prestasi. 

Soft power diplomacy 

Komunikasi publik di era revolusi teknologi informasi dan komunikasi 

Tatakelola dan pemerintahan 

Demokrasi, politik, dan pemilihan umum 

Hubungan internasional 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

Sustainable mobility Urban planning. 

Urban transportation. 

Mobilitas  berbasis pengetahuan lokal dan pekerja keluarga untuk industri. 

Mobilitas orang, nilai, dan barang serta implikasinya pada transformasi nilai budaya dan perilaku komsumtif dalam era global. 

Penguatan modal sosial Reforma agrarian. 

Pengentasan kemiskinan dan kemandirian pangan. 

Rekayasa sosial & pengembangan pedesaan. 

Modal sosial budaya untuk pencegahan dan penanganan akibat dari kekerasan perempuan dan anak, ketahanan keluarga, dan komunitas minoritas. 

Ekonomi dan sumber daya manusia Kewirausahaan, koperasi, dan UMKM. 

Perempuan dalam wirausaha, koperasi, dan UMKM berbasis pengetahuan khas perempuan. 

Seni-budaya pendukung pariwisata. 

Grand design kekayaan intelektual lokal, peninggalan sejarah, dan pelestariannya dalam mendukung karakter bangsa dan pariwisata yang berkesinambungan 

Sumber daya manusia dalam lingkup organisasi industri 

Pengarusutamaan gender dalam pembangunan Patriarkhi dan dominasi sosial dalam pembangunan. 

Grand design pengetahuan lokal dan berbasis pengetahuan lokal perempuan, laki-laki, Anak, komunitas minoritas, komunitas berkebutuhan khusus untuk penciptaan daya saing bangsa. 

Pemetaan, revitalisasi, dan transformasi pengetahuan dan keterampilan berbasis pengetahuan lokal untuk peningkatan daya saing ekonomi bangsa berwawasan gender, inklusi sosial, dan berkelanjutan. 

Pembangunan sistem sosial yang mendorong peningkatan, pendistribusian, dan penciptaan sumberdaya manusia yang kreatif menghadapi pembangunan berkelanjutan. 

Pendidikan berkarakter dan berdaya saing berwawasan keadilan gender, anak, inklusi sosial yang berkelanjutan. 

Seni, identitas, kebudayaan, dan karakter bangsa Seni tradisi dan pewarisan. 

Seni ritual. 

Konservasi seni. 

Revitalisasi seni. 

Seni dan daya saing bangsa. 

Seni dan kesetaraan gender 

Seni dan ideologi bangsa 

Digital ekonomi/smart ekonomi/ekonomi kreatif 

Diaspora dan tenaga kerja migran internasional Indonesia 

Pembudayaan nilai-nilai karakter utama 

Kurikulum pendidikan karakter berbasis kearifan lokal 

Peningkatan kualitas guru dalam penguatan pendidikan karakter 

Integrasi karakter bangsa dalam proses pembelajaran 

Jejaring kemitraan lembaga penyelenggara pendidikan 

Seni Eksplorasi dan difusi teknologi seni. 

Seni dan lingkungan 

Seni dan pendidikan 

No Bidang Fokus Riset Tema Riset Topik Riset 

Seni dan kehidupan masyarakat 

Seni dan pengembangan ekonomi 

Teknologi dan media seni. 

Pendidikan Teknologi pendidikan dan pembelajaran 

Manajemen pendidikan 

Sumber daya pendidikan (tenaga pendidik dan kependidikan)  

Kesetaraan gender dan inklusi sosial  dalam pendidikan 

Hasil pendidikan dan pembentukan karakter bangsa 

Keolahragaan dan pendidikan khusus  

Keterangan: 

Tema dan topik yang tercantum pada tabel di atas masih bersifat dinamis. Perubahan akan dilakukan jika ada pertimbangan strategis dan mendesak. 

 

 

Lampiran 3. Deskripsi Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 

TKT Jenis Umum dan Hard Engineering 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Prinsip dasar dari teknologi diteliti dan dilaporkan 1. Asumsi dan hukum dasar (ex.fisika/ kimia) yang akan digunakan pada teknologi (baru) telah ditentukan; 

2. Studi literatur (teori/ empiris –riset terdahulu) tentang prinsip dasar teknologi yg akan dikembangkan; dan 

3. Formulasi hipotesis riset. 

2 Formulasi konsep dan/ atau aplikasi formulasi. 1. Peralatan dan sistem yang akan digunakan, telah teridentifikasi;  

2. Studi literatur (teoritis/empiris) teknologi yang 

akan dikembangkan memungkinkan untuk diterapkan;  

3. Desain secara teoritis dan empiris telah teridentifikasi;  

4. Elemen-elemen dasar dari teknologi yang akan dikembangkan telah diketahui;  

5. Karakterisasi komponen teknologi yang akan dikembangkan telah dikuasai dan dipahami;  

6. Kinerja dari masing-masing elemen penyusun teknologi yang akan dikembangkan telah diprediksi;  

7. Analisis awal menunjukkan bahwa fungsi utama yang dibutuhkan dapat bekerja dengan baik;  

8. Model dan simulasi untuk menguji kebenaran prinsip dasar;  

9. Riset analitik untuk menguji kebenaran prinsip 

dasarnya;  

10. Komponen-komponen teknologi yang akan dikembangkan, secara terpisah dapat bekerja dengan baik; 

11. Peralatan yang digunakan harus valid dan reliable; dan  

12. Diketahui tahapan eksperimen yang akan dilakukan. 

3 Pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental 

  1. Studi analitik mendukung prediksi kinerja elemenelemen teknologi;  

2. Karakteristik/sifat dan kapasitas unjuk kerja sistem dasar telah diidentifikasi dan diprediksi;  

3. Telah dilakukan percobaan laboratorium untuk menguji kelayakan penerapan teknologi tersebut; 

4. Model dan simulasi mendukung prediksi kemampuan elemen-elemen teknologi; 

5. Pengembangan teknologi tersebut dengan langkah awal menggunakan model matematik sangat dimungkinkan dan dapat disimulasikan; 

6. Riset laboratorium untuk memprediksi kinerja tiap elemen teknologi Secara teoritis, empiris dan eksperimen telah diketahui komponen-komponen sistem teknologi tersebut dapat bekerja dengan baik; 

7. Telah dilakukan riset di laboratorium dengan menggunakan data dummy; dan 

8. Teknologi layak secara ilmiah (studi analitik, model/simulasi, eksperimen). 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

4 Validasi komponen/subsistem dalam lingkungan laboratorium 1. Test laboratorium komponen-komponen secara terpisah telah dilakukan; 

2. Persyaratan sistem untuk aplikasi menurut pengguna telah diketahui (keinginan adopter); 

3. Hasil percobaan laboratorium terhadap komponenkomponen menunjukkan bahwa komponen tersebut dapat beroperasi; 

4. Percobaan fungsi utama teknologi dalam lingkungan yang relevan; 

5. Prototipe teknologi skala laboratorium telah dibuat; 

6. Riset integrasi komponen telah dimulai; 

7. Proses ‘kunci’ untuk manufakturnya telah diidentifikasi dan dikaji di lab; dan 

8. Integrasi sistem teknologi dan rancang bangun skala lab telah selesai (low fidelity). 

5 Validasi komponen/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan 1. Persiapan produksi perangkat keras telah dilakukan; 

2. Risetpasar (marketing research) dan 

risetlaboratorium utk memilih proses fabrikasi; 

3. Prototipe telah dibuat; 

4. Peralatan dan mesin pendukung telah diujicoba dalam laboratorium; 

5. Integrasi sistem selesai dengan akurasi tinggi (high fidelity), siap diuji pada lingkungan nyata/simulasi; 

6. Akurasi/ fidelity sistem prototipe meningkat; 

7. Kondisi laboratorium dimodifikasi sehingga mirip dengan lingkungan yang sesungguhnya; dan 

8. Proses produksi telah direview oleh bagian manufaktur 

6 Demonstrasi model atau prototipe sistem/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan 

  1. 

2. Kondisi lingkungan operasi sesungguhnya telah diketahui; 

Kebutuhan investasi untuk peralatan dan proses pabrikasi teridentifikasi; 

3. M&S untuk kinerja sistem teknologi pada lingkungan operasi; 

4. Bagian manufaktur/ pabrikasi menyetujui dan menerima hasil pengujian laboratorium; 

5. Prototipe telah teruji dengan akurasi/ fidelitas laboratorium yang tinggi  pada  simulasi lingkungan operasional (yang sebenarnya di luar lab); dan 

6. Hasil uji membuktikan layak secara teknis (engineering feasibility). 

7 Demonstrasi prototipe sistem dalam lingkungan sebenarnya 1. Peralatan, proses, metode dan desain teknik telah diidentifikasi; 

2. Proses dan prosedur fabrikasi peralatan mulai diujicobakan; 

3. Perlengkapan proses dan peralatan test / inspeksi diujicobakan di dalam lingkungan produksi; 

4. Draft gambar desain telah lengkap; 

5. Peralatan, proses, metode dan desain teknik telah dikembangkan dan mulai diujicobakan; 

6. Perhitungan perkiraan biaya telah divalidasi (design to cost); 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

7. Proses fabrikasi secara umum telah dipahami dengan baik 

8. Hampir semua fungsi dapat berjalan dalam lingkungan/kondisi operasi ; 

9. Prototipe lengkap telah didemonstrasikan pada simulasi lingkungan  operasional; 

10. Prototipe sistem telah teruji pada ujicoba lapangan; dan 

11. Siap untuk produksi awal (low rate initial production- lrip). 

8 Sistem telah lengkap dan handal  melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan sebenarnya 

  1. 

2. Bentuk, kesesuaian dan fungsi komponen kompatibel dengan sistem operasi; 

Mesin dan peralatan telah diuji dalam lingkungan produksi 

3. Diagram akhir selesai dibuat; 

4. Proses fabrikasi diujicobakan pada skala percontohan (pilot-line atau lrip) ; 

5. Uji proses fabrikasi menunjukkan hasil dan tingkat produktifitas yang dapat diterima; 

6. Uji seluruh fungsi dilakukan dalam simulasi lingkungan operasi; 

7. Semua bahan/ material dan peralatan tersedia untuk digunakan dalam produksi; 

8. Sistem memenuhi kualifikasi melalui test dan evaluasi. 

9. Siap untuk produksi skala penuh (kapasitas penuh). 

9 Sistem benar-benar teruji/terbukti melalui keberhasilan  pengoperasian 1. 

2. Konsep operasional telah benar-benar dapat diterapkan; 

Perkiraan investasi teknologi sudah dibuat; 

3. Tidak ada perubahan desain yang signifikan; 

4. Teknologi telah teruji pada kondisi sebenarnya; 

5. Produktivitas pada tingkat stabil; 

6. Semua dokumentasi telah lengkap; 

7. Estimasi harga produksi dibandingkan competitor; dan 

8. Teknologi kompetitor diketahui. 

 

TKT Jenis Software 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Prinsip dasar dari teknologi diteliti dan dilaporkan 1. Merupakan tingkat terendah dari kesiapan teknologi perangkat lunak; 

2. Merupakan ranah perangkat lunak baru yang sedang didalami oleh komunitas riset dasar; dan 

3. Mencakup juga pengembangan dari penggunaan 

tingkat dasar, sifat dasar dari arsitektur perangkat lunak, formulasi matematika, konsep perangkat yang dapat direalisasikan, kajian prinsip dasar perangkat lunak, prinsip ilmiah, formulasi hipotesis riset, dan algoritma umum. 

2 Formulasi Konsep dan/atau penerapan teknologi. 1. Setelah prinsip dasar diteliti, berlanjut pada pembuatan aplikasi yang bersifat praktis; 

2. Aplikasi bersifat spekulatif, dan terdapat kemungkinan tidak memiliki bukti atau analisis rinci untuk mendukung asumsi yang ada/dilakukan; dan 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

3. Contoh-contoh dibatasi pada studi analitik dengan menggunakan data sintetis (buatan). 

4. Pengguna/customer sudah dapat diidentifikasi, penerapan sistem atau subsistem sudah diidentifikasi 

5. Studi kelayakan aplikasi perangkat lunak 

6. Solusi desain empiris maupun teoritis sudah diidentifikasi 

7. Komponen teknologi secara partial sudah dikarakterisasi 

8. Prediksi kinerja setiap elemen sudah dibuat 

9. Telah dilakukan kajian kesan/minat pengguna/customer terhadap perangakat lunak 

3 Pembuktian konsep fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental 

  1. 

2. Terdapat inisiasi proses penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara aktif; Kelayakan ilmiah ditunjukkan melalui studi analitik dan laboratorium; dan 

3. Mencakup juga pengembangan dari lingkungan fungsi terbatas untuk memvalidasi sifat kritis dan prediksi analitis menggunakan :  

4. A. Komponen perangkat lunak yang tidak terintegrasi dan B. Sebagian data yang mewakili 

5. Prediksi kemampuan setiap elemen teknologi sudah divalidasi melalui kajian analitis 

6. Outline algoritma perangkat lunak tersedia 

7. Prediksi kemampuan elemen teknologi sudah divalidasi melalui modeling dan simulation 

8. Percobaanlaboratorium sudah dapat memastikan kelayakan perangkat lunak 

9. Perwakilan pengguna sudah bisa diikutkan dalam 

pengembangan perangkat lunak  

10. Kelayakan ilmiah disini sepenuhnya ditunjukkan 

11. Mitigasi resiko telah diidentifikasi 

4 Validasi modul subsistem dalam lingkungan laboratorium 1. Komponen perangkat lunak dasar terintegrasi bekerja secara bersama-sama; 

2. Relatif primitif berkaitan dengan efisiensi dan kehandalan (robustness) dibandingkan dengan sistem/produk akhirnya; 

3. Pengembangan arsitektur dimulai dengan cakupan isu-isu terkait interoperabilitas, kehandalan, kemudahan pemeliharaan, kemampuan peningkatan, skalabilitas, dan keamanan; 

4. Terdapat usaha penyesuaian dengan elemen 

(teknologi) terkini; dan 

5. Prototipe yang ada dikembangkan untuk menunjukkan aspek yang berbeda pada sistem/produk akhirnya. 

6. Isu “cross technology” (jika ada) sepenuhnya telah diidentifikasi 

7. Pengembangan arsitektur sistem perangkat lunak secara formal dimulai 

8. Dokumen kebutuhan pengguna 

9. Algoritma telah dikonversi ke pseudocode 

10. Analisis kebutuhan data format telah lengkap 

11. Demonstrasi perangkat lunak sudah dilakukan dalam lingkungan sederhana 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

12. Estimasi ukuran perangkat lunak 

13. Kajian integrasi dimulai 

14. Draft desain konseptual didokumentasi 

5 Validasi modul dan/atau subsistem dalam lingkungan yang relevan 

  1. Merupakan tingkatan dimana teknologi perangkat lunak yang dikembangkan siap untuk diintegrasikan dengan sistem yang sudah ada; 

2. Implementasi prototipe yang sesuai dengan lingkungan/antarmuka; 

3. Dilakukan eksperimen terhadap permasalahan yang sesungguhnya (real); 

4. Melakukan simulasi terhadap antarmuka dari sistem yang sudah ada; 

5. Arsitektur perangkat lunak sistem selesai; dan 

6. Algoritma berjalan pada (multi) prosesor di lingkungan operasional dengan karakteristik yang sesuai harapan 

7. Pengaruh “cross technology” (jika ada) telah diidentifikasi dan ditetapkan melalui analisis 

8. Kebutuhan antarmuka sistem diketahui 

9. Arsitektur perangkat lunak sistem sudah ditetapkan 

10. Analisis kebutuhan antarmuka internal telah lengkap 

11. Coding fungsi/modul telah lengkap 

12. Prototipe telah dibuat 

13. Kualitas dan kehandalan sudahmenjadi pertimbangan 

14. Lingkungan laboratorium sudah dimodifikasi mendekati lingkungan operasional 

15. manajemen resiko didokumentasi 

16. Fungsi sudah terintegrasi dalam modul-modul 

17. Draft test and evaluation master plan 

6 Validasi modul dan/atau sub sistem dalam lingkungan “end-to-end” (end-to-end environment) yang relevan  

  1. Merupakan tingkatan dimana kelayakan rekayasa dari teknologi perangkat lunak ditunjukkan; dan 

2. Mencakup juga implementasi prototipe laboratorium dengan permasalahan realistis skala penuh, dimana teknologi perangkat lunak terintegrasi secara parsial dengan perangkat keras/lunak dari sistem yang sudah ada. 

3. Validasi karakteristik pengukuran dan kinerja 

“cross technology” telah lengkap 

4. Tingkat kualtias dan kehandalan teah ditetapkan 

5. Lingkungan operasional telah diketahui 

6. M&S dilakukan untuk mensimulasi kinerja sistem dalam lingkungan operasional 

7. Test and evaluatioan master plan sudah final 

8. Analisis struktur database dan antarmuka telah lengkap    

9. Dokumentasi perangkat lunak terbatas sudah ada 

10. Perangkat lunak versi “alfa” di-release. 

7 Demonstrasi prototipe sistem dalam lingkungan operasional atau lingkungan akurasi tinggi 1. Merupakan tingkatan dimana kelayakan program dari teknologi perangkat lunak ditunjukkan; dan 

2. Mencakup juga implementasi prototipe lingkungan operasional, dimana fungsionalitas risiko teknis yang bersifat kritikal tersedia untuk ditunjukkan dan diuji dalam kondisi teknologi perangkat lunak 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

tersebut terintegrasi secara baik dengan perangkat keras/lunak dari sistem operasional.  

3. Sistem prototipe sudah dibangun  

4. Algoritma sudah berjalan pada prosesor di lingkungan operasional 

5. Sebagian besar “bug” perangkat luunak sudah tidak ada 

6. Perangkat lunak versi “beta” di-release 

7. Proses manufaktur perangkat lunak secara umum sudah dapat dipahami 

8. Rencana produksi telah lengkap 

8 Sistem secara aktual telah lengkap dan memenuhi syarat  melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan operasional/aplikasi sebenarnya 1. 

2. Merupakan tingkatan dimana teknologi perangkat lunak terintegrasi sepenuhnya dengan perangkat keras dan lunak dari sistem operasional; Dokumentasi pengembangan perangkat lunak lengkap; dan 

3. Semua fungsi diuji baik dalam skenario simulasi maupun operasional. 

4. Perangkat lunak secara keseluruhan sudah didebugged 

5. Diagram arsitektur akhir telah selesai 

9 Sistem benar-benar teruji/ terbukti melalui keberhasilan penggunaan operasional 

  1. Merupakan tingkatan dimana teknologi perangkat lunak tersebut siap untuk dikembangkan maupun dipakai secara berulang (rapid development/reuse); 

2. Perangkat lunak berbasis teknologi yang sepenuhnya terintegrasi dengan perangkat keras/lunak dari sistem operasional; 

3. Semua dokumentasi perangkat lunak telah diverifikasi; 

4. Memiliki pengalaman sukses dari sisi operasional; 

5. Terdapat dukungan berkelanjutan terhadap rekayasa perangkat lunak; dan 

6. Sistem bersifat aktual (benar-benar ada dan dipergunakan) 

7. Produksi perangkat lunak sudah stabil 

8. Semua dokumentasi telah lengkap 

9. Konsep operasional telah diimplementasi dengan sukses 

 

TKT Jenis Pertanian/ Perikanan/ Peternakan 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Prinsip dasar dari suatu teknologi telah diteliti  1. Formulasi pertanyaan riset atau hipotesis penelitian sudah ada; 

2. Studi literatur tentang prinsip dasar terkait penelitian sudah dilakukan; dan 

3. Cara/metode/proses/produk yang diteliti dan akan dikembangkan sudah ada dan memiliki peluang keberhasilan. 

2 Konsep teknologi dan aplikasi telah di formulasikan 1. Sarana dan prasarana yang akan digunakan telah teridentifikasi; 

2. Validasi hasil studi literatur telah dilakukan; dan 

3. Desain penelitian secara teoritis dan empiris telah teridentifikasi. 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

3 Konsep dan karakteristik penting dari suatu teknologi telah dibuktikan secara analitis dan eksperimental 1. Desain riset sudah disusun (metodologi pilihan, tahapan, dan data yang dibutuhkan untuk penelitian); 

2. Secara teoritis, empiris dan eksperimen telah diketahui dan komponen-komponen sistem teknologi tersebut dapat bekerja dengan baik; dan 

3. Teknologi telah layak secara ilmiah (studi analitik, model/simulasi, eksperimen). 

4 Komponen teknologi telah divalidasi dalam lingkungan laboratorium 1. Test laboratorium komponen-komponen secara terpisah telah dilakukan; 

2. Kinerja dari masing-masing komponen teknologi 

(cara/metode/proses/produk) yang akan dikembangkan telah menunjukan hasil yang baik; 

3. Percobaan fungsi utama teknologi dalam lingkungan yang relevan telah dilaksanakan; 

4. Prototipe teknologi skala laboratorium telah dibuat; 

5. Penelitian integrasi komponen telah dimulai; 

6. Analisis awal menunjukkan bahwa fungsi utama yang dibutuhkan dapat bekerja dengan baik; dan 

7. Integrasi komponen teknologi dan rancang bangun skala laboratorium telah diuji (low fidelity). 

5 Komponen teknologi telah divalidasi dalam lingkungan yang  relevan 

  1. Prototipe teknologi siap diuji pada kondisi laboratorium dimodifikasi yang mendekati lingkungan yang sesungguhnya; 

2. Akurasi/ fidelity meningkat; 

3. Integrasi komponen teknologi telah diuji dengan akurasi tinggi (high fidelity). 

6 Model atau Prototipe telah diuji dalam lingkungan yang relevan 1. Persyaratan suatu teknologi telah diketahui (pada kondisi optimal); 

2. Teknologi sudah teruji dengan akurasi tinggi pada simulasi lingkungan operasional dengan data yang lengkap (sesuai dengan rancangan atau desain riset); 

3. Hasil uji membuktikan layak secara teknis (engineering feasibility); dan 

4. Draft analisis ekonomi (perkiraan awal kelayakan ekonomi) sudah tersedia. 

7 Prototipe telah diuji dalam lingkungan sebenarnya 1. Kondisi lingkungan operasional / sesungguhnya bagi teknologi telah diketahui; 

2. Telah dilakukan uji multi lokasi teknologi skala lapangan; 

3. Hasil uji lapang menunjukkan performa / kinerja yang stabil; 

4. Hasil uji multi lokasi membuktikan layak secara teknologi. 

5. Kebutuhan investasi untuk proses produksi telah teridentifikasi; dan 

6. Analisis kelayakan ekonomi lengkap (hasil validasi di lingkungan sebenarnya). 

8 Sistem Teknologi telah lengkap dan memenuhi syarat (qualified) 1. Gambar prototipe dan detailengineering peralatan pendukung telah tersedia; 

2. Proses budidaya dengan tingkat produktivitas yang diinginkan telah dikuasai; 

3. Telah dilakukan standardisasi teknologi; dan 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

4. Semua bahan/ material dan peralatan untuk digunakan dalam produksi telah tersedia. 

9 Teknologi benar-benar teruji/ terbukti melalui keberhasilan pengoperasian 1. Konsep penerapan teknologi benar-benar dapat diterapkan; 

2. Perkiraan investasi teknologi sudah dibuat; 

3. Tidak ada perubahan desain yang signifikan; 

4. Teknologi telah teruji pada lingkungan sebenarnya; 

5. Telah memenuhi sertifikasi yang dibutuhkan; dan 

6. Semua dokumentasi telah lengkap. 

 

TKT Jenis Kesehatan–Produk Vaksin/Hayati 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Prinsip dasar dari teknologi diteliti dan dilaporkan 1. Studi literatur ilmiah tentang prinsip dasar teknologi yang dikembangkan sudah ada; 

2. Survey awal pasar telah dimulai dan dinilai; 

3. Potensi aplikasi ilmiah untuk pemecahan masalah telah digambarkan. 

2 Formulasi konsep dan/atau aplikasi formulasi. (Intelektual intensif yang fokus terhadap masalah menghasilkan studi literatur yang mereview dan menghasilkan ide riset, hipotesis dan desain eksperimen terkait isu-isu ilmiah.  1. 

2. 3. 

4. Hipotesis telah terbentuk; 

Pengembangan desain riset sudah ada; 

Protokol riset untuk mengujian kebenaran prinsip sudah ada; dan 

Protokol sudah direview oleh kumpulan para ahli dan disetujui. 

3 Pembuktian konsep fungsi dan/ atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Iniasiasi Proof of Concept untuk pengembangan produk vaksin digambarkan dengan penelitian terbatas baik secara  in vitro maupun  in vivo pada hewan model. 1. 

2. 

3. 

4. Studi analitik mendukung prediksi kinerja elemenelemen teknologi sudah ada;  

Karakteristik/sifat dan kapasitas unjuk kerja sistem dasar telah diidentifikasi dan diprediksi; 

Telah dilakukan percobaan laboratorium secara in vitro; dan 

Telah dilakukan percobaan laboratorium secara in vivo pada hewan model. 

4 Validasi komponen/subsistem dalam lingkungan laboratorium. 

Komponen dasar teknologi terintegrasi untuk menunjukkan bahwa teknologi akan bekerja bersama. Saat ini low fidelity (masih memungkinkan adanya kesalahan) bila dibandingkan dengan teknologi asli. Contoh penambahan alat ad hoc di Laboratorium. Penelitian laboratorium non GLP dilakukan untuk mendefinisikan hipotesis dan mengidentifikasi data-data yang relevan yang diperlukan untuk penilaian teknologi pada desain eksperimental yang akurat. Studi eksploratif dari kritikal teknologi untuk efektifnya integrasi ke dalam kandidat biologik/vaksin (pH, adjuvant, stabilizer, pengawet, buffer, cara pemberian, metode purifikasi yang diusulkan, karakterisasi kimia dan fisika, hasil metabolit dan ekresi/eliminasinya, dose ranging, uji tantang (untuk proteksi). Kandidat vaksin/biologik sudah diujikan pada hewan model untuk melihat potensi, efek biologi, keamanan, efek samping dan 1. 2. 

3. 

4. 

5. 

6. Prototipe skala Lab telah dihasilkan; 

Prototipe skala Lab Good Laboratory Practice 

(GLP) telah dihasilkan untuk bahan uji Preklinis;   Proses ‘kunci’ untuk produksi telah diidentifikasi dan dikaji di lab; 

Integrasi sistem teknologi dan rancang bangun skala lab telah selesai (low fidelity); 

Telah ditetapkan Target Product Profile (TPP) terdiri dari pemerian sediaan, kandungan sediaan, indikasi, dosis, dose ranging, cara pemberian, khasiat, efek samping yang dimungkinkan, jenis sediaan; dan 

Uji preklinis awal berupa uji keamanan dan efikasi suatu kandidat biologi/vaksin telah digambarkan dan didefinisikan di hewan model. 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

toksisitas. Marker penanda untuk menentukan end point pada prekilinis maupun uji klinis sudah diidentifikasi.

5 Validasi komponen/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan. 

Periode intensif studi non klinis dan preklinis dilakukan melibatkan data parametrik dan analisis dilakukan pada sistem yang tervalidasi, dan produksi skala pilot dari kandidat biologik/vaksin. Hasil riset menunjukkan uji potensi yang sesuai, usulan produksi yang akan memenuhi kaidah GMP pada skala pilot, identifikasi dan pembuktian PoC pada hewan uji dapat meprediksi uji di manusia, melalui marker yang sesuai. Melakukan GLP uji toksisitas pada hewan uji, menetapkan marker untuk 

prediksi uji klinis di manusia, serta membuktikan immunogenesitas dan potensi, serta PK dan PD dan inisiasi dari studi stabilitas sediaan. 1. 2. 

3. 

4. 

5. 

6. Persiapan produksi dan fasilitas GMP; 

Produksi biologi/vaksin skala pilot telah didesain dan dilakukan; 

Formula induk sediaan biologi/vaksin telah direview oleh Quality assurance dan memenuhi kaidah GMP; 

Uji preklinis keamanan, imunologi/aktifitas biologi dan efikasi sediaan GLP telah dilakukan; Desain uji klinis pada manusia sudah dibuat dan didaftarkan ke Badan POM berdasarkan uji preklinis; 

Desain uji stabilitas dan uji stabilitas terbatas telah dilakukan. 

6 Demonstrasi model atau prototipe sistem/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan. 

Diskusi pre IND sudah dimulai ke Badan POM dan dokumen sudah dipersiapkan dan dimasukkan, Fase 1 CT telah dilakukan pada jumlah partisipan kecil dan subjek dikontrol dan dievaluasi adanya gejala 

klinis secara intensif. Data 

immunogenesitas dan atau farmakokinetik dan farmakodinamik sudah tersedia untuk prediksi CT fase 2 di manusia. 1. 

2. Uji klinis fase 1 di manusia dengan jumlah terbatas sudah dilakukan dan memenuhi syarat keamanan dan menunjukkan hasil imnunogenesitas dan farmakokinetik (PK) dan farmakofinamik (PD) yang diharapkan; dan  

Data hasil uji klinis 1 yang mendukung tersusun protokol uji klinis fase. 

7 Demonstrasi prototipe sistem dalam lingkungan sebenarnya. 

Uji CT fase 2 untuk menilai keamanan dan immnogenesitas serta aktifitas biologi dilakukan. Final dosis produk, dose ranging, cara dan waktu pemberian sudah ditetapkan dari hasil PK/PD. 

Data hasil CT fase 2 didokumentasikan dan dilaporkan ke Dirjen POM untuk persiapan uji CT fase 3 (efficacy). Titik akhir sutu uji klinis dan markernya ditetapkan atas persetujuan Badan POM. 

  1. 2. 

3. 

4. 

5. 

6. Uji klinis fase 2 di manusia sudah dilaksanakan; Data-data dosis produk, dosis ranging, cara dan waktu pemberian serta data pk dan pd menjadi dasar untuk menyusun protokol uji klinis fase 3 telah ada; 

Protokol uji klinis fase 3 telah dibuat dan diajukan ke badan pom; 

Telah dilakukan scaling up proses ke skala komersial sesuai persyaratan gmp;  Validasi proses pada skala produksi telah dilakukan; dan 

Fasilitas dan ruangan produksi untuk skala produksi yang memenuhi gmp telah disiapkan. 

8 Lengkap dan handal  melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan sebenarnya. Hasil uji CT fase 3 memenuhi syarat keamanan dan efikasi dari kandidat iologik/vaksin.Validasi proses sudah terpenuhi, dan studi reprodusibilitas/ konsistensi sudah dilakukan. Pre registrasi sudah disampaikan ke Badan POM. 1. 2. 

3. 

4. 

5. 

6. Persetujuan registrasi dari Badan POM; 

Penyusunan dossier telah dimulai terkait data Chemical, Material dan Control, fasilitas, gedung, tenaga kerja, dll; 

Fasilitas produksi telah disetujui oleh Badan POM; 

Uji klinis fase 3 memenuhi persyaratan; 

Dossier telah didaftarkan ke Badan POM; dan Produk telah diregistrasi ke badan POM. 

9 Sistem benar-benar teruji/terbukti melalui keberhasilan pengoperasian. 1. Produksi rutin produk biologis/vaksin telah dilakukan; 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

Biologik/vaskin sudah dapat didistribusikan dan dipasarkan. Post marketing studies didesain setelah ada perjanjian dengan Badan POM dan dilakukannya post marketing surveilance (PMS). Surveilance dilakukan terus menerus. 2. 

3. 

4. Distribusi dan pemasaran produk biologi/vaksin telah dilakukan; 

Protokol pms pada produk biologi dan hewan sudah dibuat dan diajukan ke badan pom; dan 

Pms telah dilaksanakan 

 

TKT Jenis Kesehatan – Produk Alat Kesehatan 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Pembuktian Prinsip Dasar Teknologi (Basic Principle Report) 1. 

2. Tingkat terendah kesiapan teknologi; 

Penjelasan teoritis prinsip dasar teknologi; 

3. Survei awal kegunaan teknologi; 

4. Kajian konsep dasar teori ilmiah yang mendasari teknologi alat kesehatan terkait; 

5. Perumusan konsep dasar dan pembuktian secara teoritis; dan 

6. Tinjauan literatur ilmiah terkait prinsip-prinsip dasar teknologi. 

2 Formulasi Konsep Teknologi (Technology Concept Formulation). 

  1. Merumuskan topik-topik penelitian, menyusun hipotesis, dan merencanakan rancangan eksperimen untuk menemukan solusi permasalahan dengan basis teknologi terkait; 

2. Penyusunan hipotesis-hipotesis ilmiah. Pembuatan rencana penelitian dan protokol mendapat reviu dan persetujuan; dan 

3. Melalui kajian literatur dan diskusi-diskusi ilmiah, disusun rencana penelitian dan studi untuk mengidentifikasi potensi dan peluang target terapi. Didokumentasikan dalam bentuk protokol atau rencana penelitian yang mendapat review dan persetujuan. 

3 Penelitian untuk membuktikan konsep teknologi (Research of Technology Concept). 

  1. Penelitian dasar, pengumpulan dan analisis data ekperimen, untuk menguji hipotesis yang disusun. Memeriksa konsep alternatif, dan mengidentifikasi serta mengevaluasi komponen teknologi;  

2. Pengujian awal terhadap konsep rancangan dan evaluasi berbagai alternatif; 

3. Verifikasi desain, penetapan spesifikasi komponen; 

4. Pembuktian awal kebenaran konsep (proof-ofconcept) teknologi alat kesehatan pada jumlah terbatas dan model laboratorium; dan 

5. Dokumentasi hasil percobaan skala laboratorium yang memberikan bukti awal kebenaran konsep teknologi alat kesehatan. 

4 Validasi komponen dan/atau rangkain sistem skala laboratorium (Validation Component in laboratory). 1. Percobaan dan pengujian skala model laboratorium untuk mengevaluasi dan mengkaji tingkat keamanan, efek samping dan efektivitas; 

2. Penyusunan prosedur dan metode yang digunakan dalam studi non klinis dan klinis; 

3. Pembuktian kebenaran konsep (proof-of-concept) teknologi dan tingkat keamanan; dan 

4. Publikasi (peer-reviewed) data-data pembuktian kebenaran konsep teknologi dan tingkat keamanan. 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

5 Prototipe Skala Laboratorium (Lab Scale Prototype). 

  1. Penentuan klasifikasi (kelas 1, 2 atau 3) prototipe alat kesehatan berdasarkan kesetaraan dengan alat kesehatan yang sudah ada; 

2. Pengujian tingkat keamanan prototipe skala lab berdasarkan standar yang berlaku (misalnya: iec60601); 

3. Pengujian validasi prototipe skala lab tentang efektivitas dan efek samping, serta gangguan terhadap/dari peralatan lain. (untuk alat kesehatan kelas 1-2); dan 

4. Pembuktian tingkat keamanan dan efektivitas prototipe skala lab. 

6 Prototipe Skala Industri (Industrial Scale Prototype). 

  1. Pengujian validasi prototipe skala industri pada jumlah terbatas tentang efektivitas dan efek samping, serta gangguan terhadap/dari peralatan lain. (untuk alat kesehatan kelas 1-2); 

2. Pengujian klinis fase 1 prototipe skala industri untuk mengetahui tingkat keamanan dan efektivitas pada jumlah terbatas (untuk alat kesehatan kelas 3); dan 

3. Pembuktian tingkat keamanan dan efektivitas prototipe skala industri pada jumlah terbatas. 

8 Prototipe Lengkap Teruji. 

  1. Pengujian validasi prototipe skala industri pada jumlah lebih besar untuk memastikan efektivitas dan melengkapi data yang diperlukan. (untuk alat kesehatan kelas 1-2); 

2. Pengujian klinis fase 3 prototipe skala industri untuk memastikan tingkat efektivitas pada jumlah lebih lebih luas (untuk alat kesehatan kelas 3); 

3. Sertifikasi dan standarisasi, serta pengajuan perijinan yang diperlukan; dan 

4. Pembuktian tingkat keamanan dan efektivitas prototipe skala industri pada jumlah lebih besar. 

9 Prototipe Teruji dan Tersertifikasi. 

  1. Alat kesehatan dapat didistribusikan dan dipasarkan setelah mendapatkan perijinan yang diperlukan; 

2. Penyiapan layanan dan pengawasan purna jual; dan 

3. Strategi pemasaran dan pengawasan purna jual. 

 

TKT Jenis Farmasi 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Prinsip dasar dari teknologi diteliti dan dilaporkan. 1. Review dan penilaian penemuan ilmiah sebagai pondasi untuk penggolongan teknologi baru;  

2. Telah dilakukan survei awal tentang market dan penilaiannya; dan 

3. Telah ada penjelasan tentang penerapan ilmiah yang potensial untuk masalah-masalah yang telah ditentukan.  

2 Formulasi konsep dan/ atau aplikasi formulasi. 

Fokus intelektual pada permasalahan, yang  menghasilkan kajian terhadap publikasi ilmiah yang mengulas dan memunculkan gagasan riset, hipotesa dan 1. 2. Telah dihasilkannya hipotesa 

Telah dikembangkan, diulas dan disetujuinya research plan dan atau research protocol 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

desain ekperimen sehubungan wacana ilmiah terkait.

3 Pembuktian konsep fungsi dan/ atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. 

Dilakukan sintesa awal obat kandidat, identifikasi letak dan mekasnisme kerjanya dan karakterisasi awal terhadap obat kandidat dalam studi praklinis. 1. 

2. Telah dilakukan dan dibuktikannya proof of concept awal sebagai obat kandidat dalam model riset in vitro dan in vivo dalam jumlah terbatas; dan 

Telah dimulainya riset dasar, pengumpulan data dan analisa untuk menguji hipotesa, mengeksplorasi konsep alternatif dan mengidentifikasi serta mengevaluasi teknologi yang mendukung pengembangan obat. 

5 Validasi komponen/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan. 

  1. Tercapainya poin keputusan dimana dipastikan adanya kecukupan data terkait obat kandidat dalam draft technical data package untuk mendukung kelanjutan proses dengan persiapan permohonon Investigational New Drug (IND); 

2. Telah dilakukan riset non-klinis dan klinis secara ketatmeliputi pengumpulan data parameter dan analisis dalam metode yang dirumuskan dengan baik dengan pilot lot (prototipe yang tervalidasi) obat kandidat; 

3. Hasil riset menggunakan pilot lot memberikan landasan untuk proses produksi yang memenuhi cgmp (current Good Manufacturing Practice)compliant pilot lot production; 

4. Telah dilakukannya kajian keamanan dan toksisitas secara GLP menggunakan hewan model; 

5. Telah dilakukan identifikasi endpoint khasiat klinis (clinical efficacy) atau surrogate nya; 

6. Telah dilakukan kajian untuk mengevaluasi farmakokinetik dan farmakodinamik obat kandidat; dan 

7. Telah dimulai riset stabilitas. 

6 Demonstrasi model atau prototipe sistem/subsistem dalam suatu lingkungan yang relevan. 

  1. Uji klinis Fase 1 dilakukan untuk membuktikan keamanan obat kandidat pada manusia dalam jumlah kecil dan dalam pengawasan yang hatihati dan dipantau kondisi klinisnya;  

2. Aplikasi IND disiapkan dan diajukan (submit);  

3. Teknologi produksi dibuktikan melalui kualifikasi fasilitas cgmp; dan 

4. Hasil dari uji Fase 1 telah dilakukan dan memenuhi persyaratan keamanan klinis dan mendukung proses ke uji klinis Fase 2. 

7 Demonstrasi prototipe sistem dalam lingkungan sebenarnya. 

  1. Uji klinis Fase 2 telah dilakukan untuk membuktikan khasiat awal dan untuk 

mendapatkan data keamanan dan toksisitas lebih lanjut; 

2. Rencana riset klinis Fase 3 atau rencana surrogate test telah disetujui; 

3. Aktivitas produk (yaitu bukti awal khasiat) telah ditentukan; 

4. Telah ditentukan dosis produk akhir, range dosis, jadwal, cara pemberian, terbukti (mapan) dari data farmakokinetik dan farmakodinamik secara klinis; dan 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

5. Telah dilakukan scaling up proses untuk skala komersial yang memenuhi syarat GMP. 

8 lengkap dan handal  melalui pengujian dan demonstrasi dalam lingkungan sebenarnya. 1. Validasi proses telah selesai dilaksanakan dan diikuti dengan uji lot consistency (konsistensi produk akhir); 

2. Telak dilakukan uji klinis fase 3 yang diperluas atau surrogate test untuk mengumpulkan informasi terkait keamanan dan efektifitas obat kandidat. Pengujian dilakukan untuk menilai keseluruhan risk-benefit dari pemberian obat kandidat dan untuk memberikan landasan yang cukup untuk pemberian label obat (drug labeling); 

3. Dossier dipersiapkan dan diajukan ke BPOM;  

4. Persetujuan dossier untuk obat oleh BPOM; dan 

5. Fasilitas skala produksi komersial telah ada dan telah diinspeksi BPOM. 

9 Sistem benar-benar teruji/terbukti melalui keberhasilan pengoperasian. 1. Farmasetikal (obat) atau alat medis telah didistribusikan/dipasarkan; dan 

2. Telah dilakukan riset dan pengawasan postmarketing (non-klinis maupun klinis). 

 

TKT Jenis Sosial Humainoradan Pendidikan 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Prinsip dasar riset telah diobservasi dan dilaporkan 1. Latar belakang dan tujuan litbang telah didefinisikan 

2. Ada pertanyaan litbang (question research) yang ingin diketahui atau dijawab. 

3. Fakta dan argumen dasar yang relevan dan mendukung perlunya dilakukan litbang 

4. Litbang diperlukan untuk mendukung kebijakan pemerintah, mengetahui fenomena atau solusi masalah, dll 

2 Dukungan Data Awal, Hipotesis, Desain 

& Prosedur Litbang telah dieksplorasi  

  1. 

2. Hipotesis litbang telah disusun 

Dukungan data awal terhadap pertanyaan litbang yang ingin dijawab 

3. Desain litbang (research design) yang akan dilakukan telah dieksplorasi (penentuan topic data, penyusunan kuesioner, tema FGD, dll.) 

4. Alternatif metodologi, prosedur dan tahapan yang akan dilakukan telah ditelusuri 

3 Rancangan dan Metodologi Penelitian tersusun komplit 1. Rancangan metodologi yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian telah disusun 

2. Rancangan penentuan sampling, dan/atau pengumpulan kebutuhan data dan teknik pengumpulan data telah disusun 

3. Kecukupan dan kelengkapan data telah ditetapkan 

4. Evaluasi teknis dan prediksi hasil telah dilakukan 

5. Skenario dan alternatif untuk kelengkapan data telah disusun 

6. Desain litbang telah komplit 

4 Pengumpulan Data, Validasi pada 

Lingkungan Simulasi atau Contoh /Kegiatan Litbang  1. Pengumpulan data primer telah dilaksanakan (kuesioner/FGD//atau dalam bentuk lain) 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

2. Validasi untuk memastikan data yang diperoleh relevan dan terkait telah dilaksanakan 

3. Dukungan data sekunder dapat melengkapi data awal yang telah diperoleh sebelumnya 

4. Data yang ada teruji validitas dan reliabilitasnya. 

5. Kehandalan data dan sistem (relatif) masih rendah dibandingkan dengan sistem yang diharapkan 

5 Kelengkapan dan Analisis Data pada 

Lingkungan Simulasi / Kegiatan Litbang  

  1. 

2. Kehandalan data telah meningkat signifikan. Data telah cukup dan memenuhi syarat untuk analisis lanjutan. 

3. Analisis awal dengan data yang lengkap telah dilakukan 

4. Data diintegrasikan untuk analisis pengambilan kesimpulan 

5. Laporan Kemajuan (analisis pendahuluan telah dihasilkan) dan rancangan output telah disusun. 

6 Hasil Litbang penting dan signifikan untuk pendukung keputusan dan 

kebijakan  

  1. 

2. Laporan (kesimpulan dari analisis telah dihasilkan) telah disusun. 

Hasil /output litbang Sosial Humainora dan Pendidikan (pembuatan rekomendasi / policy brief dan lainnya) telah selesai dibuat. 

3. Rancangan rekomendasi (alternatif regulasi, kebijakan atau intervensi pemerintah) telah dihasilkan. 

4. Daftar pihak terkait dengan regulasi/ kebijakan/ intervensi yang disarankan telah diketahui. 

5. Komunikasi awal dengan pihak terkait (internal/eksternal) mulai dilakukan. 

6. Surat Pengantar penyampaian Hasil / Output Litbang telah disiapkan. 

7 Pemanfaatan hasil litbang untuk 

perbaikan Kebijakan dan Tatakelola  

  1. Surat Pengantar dan Hasil / Output Litbang (rekomendasi/kesimpulan/alternatif) telah disampaikan kepada pihak terkait; 

2. Bukti (Evidence) diterimanya hasil / Output litbang oleh pihak terkait; 

3. Hasil/ output litbang yang disampaikan menjadi referensi dan informasi bagi pihak terkait; 

4. Sebagian atau beberapa hasil/ output litbang yang disampaikan menjadi dasar/pertimbangan untuk perbaikan penerapan hasil litbang non Sosial Humainora, dan Pendidikan atau strategi pemanfaatan dan penerapan hasilnya; 

5. Sebagian atau beberapa hasil/output litbang yang disampaikan menjadi dasar/pertimbangan untuk regulasi / kebijakan atau intervensi pemerintah; 

6. Terjadi komunikasi intensif dengan pihak terkait tentang hasil/output litbang. 

8 Dukungan untuk Regulasi dan Kebijakan terkait Aspek Sosial Humainora dan 

Pendidikan 

  1. Sebagian besar (lebih separuh) hasil/ output litbang Sosial Humainora dan Pendidikan menjadi dasar/pertimbangan untuk perbaikan penerapan hasil litbang  non Sosial Humainora dan Pendidikan  atau strategi pemanfaatan dan penerapan hasilnya; 

2. Sebagian besar (lebih separuh) hasil/output litbang Sosial Humainora dan Pendidikan yang 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

disampaikan menjadi dasar/pertimbangan untuk regulasi/kebijakan atau intervensi pemerintah; 

3. Terjadi komunikasi (intensif) dengan pihak terkait tentang hasil/output litbang dan tindak lanjutnya; 

4. Bukti (evidence) telah dimanfaatkannya hasil / output litbang oleh pihak terkait. 

9 Kontribusi kebijakan yang 

direkomendasikan untuk perbaikan Kondisi Pembangunan  1. Rekomendasi hasil litbang memberikan kontribusi dalam perbaikan hasil litbang non Sosial Humainora dan penerapannya 

2. Rekomendasi hasil litbang memberikan kontribusi dalam perbaikan elemen sosial ekonomi masyarakat. 

3. Hasil litbang dan rekomendasi benar-benar telah berhasil memperbaiki kondisi sosial ekonomi. 

 

TKT Jenis Seni  

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

1 Prinsip dasar dari seni telah diobservasi dan dilaporkan  1. Latar belakang dan rumusan masalah telah diidentifikasi; 

2. Pertanyaan litbang (research/creative question) yang sudah diketahui atau dijawab untuk mendapatkan temuan; 

3. Tujuan litbang telah didefinisikan dengan melihat rumusan masalah litbang; 

4. Identifikasi masalah telah dilakukan untuk mendapatkan landasan pemikiran sebagai pendekatan; 

5. Pendekatan penelitian/ perancangan/ penciptaan/  penayangan telah ditetapkan; 

6. Fakta empiris dan argumen dasar yang relevan dan mendukung perlunya telah dilakukan litbang; 

7. Telah ada studi literatur, teori/empiris riset terdahulu menjadi dasar litbang; 

8. Telah ada cara/metode/proses yang diteliti/dicipta/ diaplikasikan dan akan dikembangkan serta memiliki peluang keberhasilan. 

2 Konsep dan/atau penerapan bentuk seni diformulasikan dan telah dieksplorasi; 

  1. 

2. Prinsip dasar litbang telah tereksplorasi; Telah ada prinsip dasar litbang yang bersifat kualitatif, unik, partikularism (fakta, keterangan), interpretasi makna, dan narasi-deskriptif; 

3. Desain litbang (research design) telah 

dikomunikasikan dengan focus group discussion (FGD) (khusus penciptaan seni dan topik penelitian tertentu) yang mengacu pada bagan alir kreatif, produktif, dan distributif; 

4. Elemen-elemen dasar seni, yaitu wujud 

(appearance), bobot (content), dan penampilan telah ditetapkan; 

5. Karakteristik unsur-unsur estetika telah dikuasai dan dipahami; 

6. Alternatif metodologi, prosedur dan tahapan yang akan dilakukan telah ditelusuri; 

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

7. Telah ada model dan simulasi proses kreatif untuk penciptaan seni yang dapat menentukan hasil; 

8. Telah dilakukan analisis untuk menguji kebenaran prinsip dasar penciptaan; 

3 Metodologi Penelitian/Perancangan/ Penciptaan/penayangan tersusun secara lengkap.  

  1. Metodologi penelitian /perancangan /penciptaan/ penayangan  yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian dan pertanyaan kreatif perancangan /penciptaan /penayangan telah disusun, dan menggunakan metode SMART:S 

(specific/spesifik), M (measurable/terukur), 

A(achievable/dapat dijangkau), R 

(reasonable/wajar), dan T (timeable/ terjadwal); 

2. Telah disusun argumentasi terhadap pertanyaan penelitian dan pertanyaan kreatif perancangan/ penciptaan/ penayangan yang dirancang sesuai dengan sumber penciptaan senidan/atau pengumpulan kebutuhan dan teknik pengumpulan data; 

3. Identifikasi masalah 

penelitian/perancangan/penciptaan /penayangan telah ditetapkan untuk menentukan landasan teori atau landasan pemikiran; 

4. Pendekatan penelitian/ perancangan/ penciptaan/ penayangan telah dikuasai dan dipahami; 

5. Karakterisasi komponen estetis dan unsur-unsur budaya yang akan dikembangkan telah dikuasai dan dipahami; 

6. Data cukup dan lengkap; 

7. Evaluasi teknis proses kreatif penelitian/ perancangan/ penciptaan/penayangan; 

8. Desain 

penelitian/perancangan/penciptaan/penayangan secara teoritis dan empiris telah teridentifikasi dan ditetapkan. 

4 Implementasi proses kreatif kerja studio atau lingkungan laboratorium dalam pengembangan prototipe karya seni. 1. Komponen dasar metode dan proses penciptaan   terintegrasi bekerja secara bersama-sama dan berkesinambungan; 

2. Orisinalitas dan keunikan produk seni memperkaya identitas kepribadian nasional; 

3. Prototipe yang dihasilkan dalam skala studio; 

4. Sudah dilakukan uji coba untuk mendapatkan evaluasi atau kritik dari kalangan pengamat yang berkompeten. 

5 Validasi prototipe/produk/karya seni skala studio (Studio Scale Prototype). 

  1. Telah ditentukan kategori prototype karya seni berdasarkan kesetaraan dengan karya seni sejenis;  

2. Telah dilakukan pengembangan prototipe skala studio sebagai bagian dari inovasi dan aktualisasi gaya seni. 

3. Telah dilakukan pengujian tingkat representasi prototipe skala studio berdasarkan standar yang berlaku secara nasional dan internasional. 

4. Telah dilakukan pengujian validasi prototipe skala studio menggunakan estetika yang berlaku pada saat itu.  

NO DEFINISI/STATUS INDIKATOR 

6 Pengujian Lapangan 

Prototipe/produk/karya seni Skala Studio  

  1. Pengujian validasi prototipe skala studio menjadi bagian strategis sosialisasi produk seni budaya terkait dengan kekuatan daya saing. 

2. Pengujian prototipe skala studio untuk mengetahui tingkat kepercayaan atau kepuasan publik terhadap kualitas produk.   

3. Pembuktian tingkat kepercayaan atau kepuasan publik dan efektivitas prototipe skala komersial pada jumlah terbatas. 

4. Prototipe telah teruji dengan akurasi/fidelitas studio /laboratorium yang tinggi  pada  simulasi publik sebagai basis sosialnya.  

5. Telah dilakukan uji coba studio yang menganalisa kelayakan secara teknis dan finansial dalam bisnis kreatif. 

7 Pengujian Lapangan 

Prototipe/produk/karya seni yang sudah terimplementasi di publik. 1. Pengujian validasi prototipe pada sebuah pameran/pertunjukan/penayangan bertaraf nasional diikuti minimal 3 provinsi.  

2. Telah dilakukan pengujian prototipe untuk memastikan tingkat efektivitas pada jumlah lebih besar tingkat nasional. 

3. Spesifikasi karya seni telah memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif. 

8 Hasil produk/karya seni telah lengkap teruji pada lingkungan sesungguhnya. 

  1. Pengujian validasi hasil karya seni pada sebuah pameran/pertunjukan/penayangan bertaraf internasional (yang diikuti minimal 3 negara); 

2. Telah dilakukan analisis kelayakan ekonomi;  

3. Telah mulai dilakukan proses sertifikasi dan standarisasi untuk menjaga kualitas serta program pameran/pertunjukan/penayangan yang diperlukan; dan 

4. Telah dilakukan pembuktian tingkat popularitas 

dan efektivitas hasil karya seni pada pameran/pertunjukan/penayangan. 

9 Hasil produk/karya seni Teruji dan Tersertifikasi. 1. Hasil karya seni telah diterima secara nasional dan internasional melalui proses kuratorial;  

2. Dokumen sertifikasi sudah lengkap 

3. Estismasi harga karya seni sudah ditentukan 

 

   

Lampiran 4. Penilaian Seleksi, Pengawasan, dan Hasil 

 

A. Penilaian Usulan Penelitian 

 

NO KOMPONEN PENILAIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTRALISASI PENUGASAN 

PD PT PP PDP PKPT PPS PDUPT PTUPT PPUPT KRU-PT KKS WCR 

1 Rekam Jejak Pengusul

a. Kualitas dan kuantitas publikasi artikel di jurnal ilmiah ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

b. Kualitas dan kuantitas publikasi dalam prosiding ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

c. Kualitas dan kuantitas buku ber ISBN ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

d. Kuantitas dan status perolehan KI ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

e. Rekam jejak anggota pengusul (menyangkut poin a sampai d) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

2 Usulan Penelitian

a. Relevansi usulan penelitian

terhadap bidang fokus, tema, dan topik ✓ ✓ ✓

✓

b. Relevansi usulan penelitian terhadap Renstra PT ✓ ✓ ✓  

c. Kualitas dan relevansi tujuan,

permasalahan, state of the art, metode,  dan kebaruan penelitian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

d. Keterkaitan usulan penelitian terhadap hasil penelitian yang

didapat sebelumnya dan rencana kedepan (roadmap 

penelitian) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

e. Kesesuaian penugasan peneliti dan pembagian tugas ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

f. Kualitas luaran wajib penelitian yang dijanjikan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

g. Kewajaran tahapan target capaian luaran wajib penelitian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

h. Kewajaran target TKT ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

i. Kesesuaian jadwal penelitian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

j. Kewajaran RAB usulan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

k. Kekinian dan sumber primer pengacuan pustaka ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

f. Dukungan mitra kerjasama penelitian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

g. Dukungan pendanaan mitra ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

   

B. Penilaian Usulan Pengabdian kepada Masyarakat  

NO KOMPONEN PENILAIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTRA-

LISASI  

PENUGASAN

PKM PKMS KKN-

 

PPM PPK PPPUD PPUPIK PPDM PKW PPMUPT PPIM 

1 Rekam Jejak Pengusul  

a. Kualitas dan kuantitas

publikasi artikel di jurnal ilmiah ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

b. Kualitas dan kuantitas publikasi dalam prosiding ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

c. Kuantitas dan status perolehan KI ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

d. Rekam jejak anggota  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

2 Usulan 

a. Ketajaman analisis situasi permasalahan mitra sasaran ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

b. Rumusan masalah prioritas mitra  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

c. Kesesuaian kompentensi tim

untuk menyelesaikan permasalah mitra ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

d. Metode pelaksanaan, solusi,

dan rencana kegiatan yang ditawarkan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

e. Kesesuaian penugasan tim pelaksana ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

f. Kualitas Iptek yang ditawarkan (hasil penelitian) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

g. Kualitas luaran wajib yang dijanjikan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

h. Kewajaran tahapan target capaian luaran wajib ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

i. Kesesuaian jadwal ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

j. Kewajaran RAB usulan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

k. Kontribusi partisipasi mitra ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

 

   

 

C. Penilaian Pembahasan dan Kunjungan Lapangan Usulan Penelitian 

NO KOMPONEN PENILAIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTRALISASI 

PP PPUPT 

1 Kemampuan presentasi dan penguasaan materi usulan ✓ ✓

2 Kesesuaian substansi usulan dengan materi presentasi ✓ ✓

3 Kesiapan dan kesediaan sarana di institusi pengusul dan mitra ✓ ✓

4 Kesiapan hasil penelitian terdahulu untuk mencapai target luaran yang diusulkan (formula, prototipe, hasil kajian, model, produk, dst.) ✓ ✓

5 Organisasi: 

a. Leadership dan team work 

b. Kelengkapan sistem organisasi 

c. Koordinasi dan pembagian tugas ✓ ✓

6 Rekam jejak mitra  ✓ ✓

7 Komitmen dukungan finansial mitra  ✓ ✓

8 Kesiapan penerapan skala industri atau penerapan produk iptek lainnya termasuk bukti kepemilikan KI ✓ ✓

 

 

 

D. Penilaian Pembahasan dan Kunjungan Lapangan Usulan Pengabdian kepada Masyarakat 

NO KOMPONEN PENILAIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTRALISASI 

PPK PPPUD PPUPIK PPDM PKW PPMUPT 

1 Kemampuan presentasi dan penguasaan materi usulan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

2 Kesesuaian substansi usulan dengan materi presentasi ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

3 Kesiapan dan kesediaan sarana di institusi pengusul  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

4 Komitmen dana kontribusi PT ✓ ✓ ✓ ✓

5 Kelembagaan unit kewirausahaan/bisnis di PT ✓ ✓

6 Kesiapan sarana gedung dan prasarana untuk mendukung program ✓ ✓

7 Kesiapan pelaksanaan program dan penjadwalan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

8 Kesiapan dan Kelayakan Tim Pelaksana (keahlian, kekompakan dan pengalaman) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

9 Strategi pelaksanaan program  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

10 Kesesuaian, kualitas dan nilai strategis program ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

11 Prospek keberhasilan program ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

12 Kelayakan mitra sasaran (lokasi, dukungan alam dan lingkungan, peralatan, bengkel kerja, kantor, sarana dan prasarana) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

13 Komitmen kontribusi dana dari mitra sasaran dan atau mitra kerjasama ✓ ✓

 

   

 

 

E. Penilaian Monitoring dan Evaluasi Internal atau Eksternal Pelaksanaan Penelitian 

NO Komponen 

Penilaian KOMPETITIF NASIONAL DESENTRALISASI PENUGASAN 

PD PT PP PDP PKPT PPS PDUPT PTUPT PPUPT KRU-

PT KKS WCR 

1 Kemajuan ketercapaian luaran wajib yang dijanjikan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

2 Kemajuan ketercapaian luaran tambahan  yang dijanjikan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

3 Kesesuaian penelitian dengan usulan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

4 Integritas, dedikasi, dan 

kekompakan 

tim peneliti ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

5 Realisasi kerjasama 

(jika ada) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

6 Realisasi kontribusi mitra (jika ada) ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

7 Potensi keberlanjutan 

hasil penelitian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

 

   

 

 

F. Penilaian Monitoring dan Evaluasi Internal atau Eksternal Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat 

NO KOMPONEN PENILAIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTRA

LISASI PENUGA SAN 

PKM PKMS KKN

-PP M PPK PPPUD PPUPIK PPDM PKW  PPMUPT PPIM 

1 Kemajuan ketercapaian luaran wajib ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

2 Kemajuan ketercapaian luaran tambahan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

3 Tingkat ketercapaian keberdayaan  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

4 Kesesuaian program dengan rencana kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

5 Integritas, dedikasi, kekompakan dan intensitas tim pelaksana dalam kegiatan di lapangan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

6 Tingkat partisipasi mitra sasaran ✓ ✓ ✓ ✓ ✓  ✓ ✓ ✓ ✓

7 Tingkat partisipasi mitra kerjasama ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

 

   

 

G. Penilaian Hasil Penelitian 

NO KOMPONEN PENILAIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTRALISASI PENUGASAN 

PD PT PP PDP PKPT PPS PDUPT PTUPT PPUPT KRU-

PT KKS 

1 Tingkat ketercapaian dan kualitas luaran wajib  yang dijanjikan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

2 Tingkat ketercapaian dan kualitas luaran tambahan  yang dijanjikan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

3 Kesesuaian hasil penelitian dengan usulan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

4. Potensi keberlanjutan hasil penelitian ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

 

 

 

H. Penilaian Hasil  Pengabdian kepada Masyarakat 

NO KOMPONEN PENILAIAN KOMPETITIF NASIONAL DESENTR

ALISASI PENUG ASAN 

PKM PKMS KKNPPM PPK PPPUD PPUPIK PPDM PKW PPMUPT PPIM 

1 Tingkat ketercapaian dan kualitas luaran wajib ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

2 Tingkat ketercapaian dan kualitas luaran tambahan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

3 Tingkat ketercapaian keberdayaan  ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

4 Kesesuaian hasil program dengan 

rencana kegiatan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

5 Potensi keberlanjutan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓

 

 

 

I. Penilaian Kinerja Kelembagaan dalam Pengelolaan Penelitian 

NO KOMPONEN PENILAIAN Bobot (%) 

1 SOP penjaminan mutu berdasarkan siklus penelitian Ada/tidak ada, dilaksanakan/tidak dilaksanakan 

2 Jumlah Insentif dana internal untuk penelitian dosen Proporsi jumlah dana penelitian internal dibandingkan jumlah dosen yang dimiliki 20 

3 Alokasi dana dari PT untuk manajemen/penjaminan mutu (menjalankan siklus penelitian) Proporsi jumlah dana manajemen penelitian internal dibandingkan jumlah dosen yang dimiliki

4 Reviewer internal  Proporsi jumlah reviewer internal dibandingkan jumlah usulan.

5 Kesesuaian setiap judul penelitian dengan Renstra penelitian PT Proporsi jumlah judul penelitian yang sesuai dengan bidang unggulan PT 25 

6 Luaran setiap judul penelitian  Proporsi jumlah publikasi (internasional, nasional, HKI, luaran lainnya) dibandingkan dengan jumlah judul penelitian yang didanai dan jumlah pendanaan 30 

7 Hilirisasi hasil penelitian Proporsi jumlah judul riset yang berhasil dihilirisasikan dibandingkan dengan jumlah riset yang didanai 10 

JUMLAH 100 

 

   


 


Share Post:

Yogi Iskandar


Yogi Iskandar

Yogi Iskandar

Sponsor By:

SUBSCRIBER


SUBSCRIBER

Iklan_Foot