Tugas Resume Oleh, Yofi Silvianingsih
Kosen Pegadaian
A.
Pengertian
Usaha Gadai
Perusahaan yang
menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi
satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perum Pengadaian.
Usaha gadai adalah
kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna
memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai
perjanjian antara nasabah dan lembaga gadai.
Pengertian dapat
disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Terdapat
barang-barang berharga yang digadaikan;
2. Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang dipinjamkan;
3. Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
B.
Asal
mula pegadaian
Pada mulanya usaha ini
dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam perkembangan selanjutnya usaha
pegadaian ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan
perusahaan negara dengan status Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah dunia
usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan
selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis,
dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa
masuk ke Hindia Belanda.
C.
Keuntungan
Usaha Gadai
Di zaman kemerdekaan,
pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah
status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan
Undang-undang No. 19 Prp. 1960 . Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret
1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah
menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)` kemudian pada tanggal 10 April 1990 Perjan
Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini
lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum
Pegadaian.
Tujuan uatama usaha
pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang
tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir
yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan Pegadaian menyediakan pinjaman uangan
dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke Perum Pegadaian bukan
saja karena prodesurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang
dibebnkan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang
ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari Perum Pegadaian
dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jadi keuntungan
perusahan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga
keuangan lainnya adalah :
1. Waktu
yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini
disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;
2. Persyaratan
yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;
3. Pihak
pegadian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
kehendak nasabahnya.
D.
Besarnya
Jumlah Pinjaman
Beasarnya jumlah
pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan.
Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh
nasabah demikian pula sebaliknya. Biasanya pegadaian hanya melayani masyarakat
menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa
modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu
A,B,C dan D. sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga
pasar.
E.
Barang
Jaminan
Jenis barang yang dapat dijadikan
jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut :
1. Perhiasan
: emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam;
2. Kendaraan
: mobil, sepeda motor, sepeda biasa;
3. Elektronik
: televise, radio, radio tape, video, komputer, kulkas, tustel, mesin tik;
4. Mesin-mesin
: mesin jahit, mesin kapal motor;
5. Keperluan
rumah tangga : barang tekstil berupa pakaian, permadani atau kain batik;
6. Barang-barang
pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah
dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai.
F.
Prosedur
Jaminan
Proses atau prosedur peminjaman
uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:
1. Nasabah
datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang
pegadaian.
2. Bagi
nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang
jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.
3. Bagian
penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang
maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang
tersebut.
4. Setelah
nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan nilai pinjaman
beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon
peminjam.
5. Jika
calon peminjam setuju maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah
memperoleh pinjaman
Kemudian untuk proses
pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat
dilakukan sebagai berikut :
1. Pembayaran
kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan dikasir dengan
menunjukan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.
2. Pihak
pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayaran sudah lunas dan
diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa langsung kebenarannya dan jika
sudah benar dapat langsung dibawa pulang.
3. Pada
prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum
jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat
langsung menebus jaminannya.
4. Bagi
nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang
secara resmi ke masyarakat luas.
5. Hasil
penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang
setelah dikurangi pinjaman dan biaya-baiya masih lebih akan dikembalikan ke
nasabah.
G.
Kegiatan
Usaha Pegadaian Lainnya
Usaha lain yang dilakukan oleh
Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :
1. Melayani
jasa taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir berapa riil barang-barang
berharga miliknya.
2. Melayani
jasa titipan barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-abarang
berhargsnya.
3. Memberikan
kredit, terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap.
4. Ikut
serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.
Yang jelas bahwa usaha pokok pegadaian merupakan usaha peminjaman uang dengan system gadai, sedangkan usaha lainnya merupakan usaha penunjang kegiatan pokok Perum Pegadaian.
Konsep Sewa Guna Usaha (Lelang)
A. Pengertian Sewa Guna Usaha
Kegiatan utama
perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Keterbatasan usaha
leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti
memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna
usaha secara umun adalah perjanjian antara lessor
(perusahaan leasing) dengan lesse
(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan
barang dengan hak pengguna oleh lesse
dengan imbalam pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian
sewa guna usaha sesaui dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk diguanakn
oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse pada akhir masa
kontrakmempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai
sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk
membeli objek sewa guna usaha”.
Lessor adalah
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai
macam barang modal, sedangkan lesse adalah nasabah uang menginginkan barang
modal tersebut.
B.
Ketentuan
Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara
resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan
bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No.
Kep. 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang
Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
Wewenang untuk
memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat
keputusan No. 649/MK/IV/51974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai
ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
Dengan keluarnya
Kebijaksanaan Dregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur
tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka
ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kemudian dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK/. 013/1988 Tnggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah
pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat laus.
Lembaga
pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari
kegiatan pembiayaan seperti :
1. Sewa
guna usaha (leasing)
2. Modal
ventura (venture capital)
3. Anjak
piutang (factoring)
4. Pembiayaan
konsumen (consumer finance)
5. Kartu
kredit (credit card).
C.
Pihak-pihak
yang Terlibat
Pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.
Lessor
: Perusahaan leasing yang membiayai keinginan para
nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.
Lessee
: Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal
yang diinginkan.
3.
Supplier
: Pedagang yang menyediakan barang yang akan
dileasing sesuai perjanjian antara lessors
dan lessee dan dalam hal ini supplier
juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.
Asuransi
: Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap
perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya
asuransi dan apabila terjadi sesuatu, perusahaan yang akan menanggung resiko
sesuai dengan perjanjiam terhadap barang yang dileasingkan.
D.
Kegiatan
Leasing
Di dalam Surat
Keputusan Menteri Keuangan NO. 1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991
kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Melakukan
sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee
(finance lease);
2. Melakukan
sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesse
(operating lease).
Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti
yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
1. Kriteria
untuk finance lease :
a. Jumlah
pembayaran sewa guna usaha dan selama masa usaha guna usaha pertama
kali.ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapet menutupi harga
perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi lessor;
b. Dalam
perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.
2. Kriteria
untuk operating lease :
a. Jumlah
pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor;
b. Di
dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lesse.
Kemudian dalam
praktiknya transaksi finance leasing
dibagi lagi ke dalam bentuk-bentu sebagai berikut :
1.
Direct
finance lease : Transaksi ini dikenal juga dengan
nama true lease. Dimana dalam
taransaksi ini pihak lessor membeli
barang modal atas permintaan lessee
dan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lesse dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan
termasuk penentuan harga dan suppliernya.
2.
Sales
dan lease back : proses ini dilakukan dimana pihak
lesse menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna
usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor . metode ini biasanya
digunakan ubtu menambah modal kerja pihak lessee.
Sedangkan dalam operating lease dimana pihak leasor sengaja membeli barang modal
untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee.
Biaya yang dikenakan kepada lessee
adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.
E.
Jenis-jenis
Perusahaan leasing
Jenis-jenis perusahaan
leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :
1. Independent
leasing : perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lainuntuk dileaskan.
2. Captive
lessor : produser atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka
leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri.
3. Lease
broker : mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada
pihak lessor untuk dileasekan.
F.
Perjanjian
Leasing
Perjanjian yang dibuat
antara lessor dengan lesse disebut “lease
agrement” dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat
antara kedua belah pihak lessor dan lesse. Isi kontrak yang dibuat secara umum
memuat antara lain :
1. Nama
dan alamat lessee
2. Jenis
barang modal yang diinginkan
3. Jumlah
atau barang yang dileasingkan
4. Syarat-syarat
pembayaran
5. Syarat-syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya-biaya
yang dikenakan
7. Sangsi-sangsi
apabila lessee ingkar janji
8. Dan
lain-lain
Jika seluruh
persyaratan sudah disetujui maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk
negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransiuntuk menanggung resiko
kemacetan pembayaran oleh lessee.
G.
Biaya-biaya
yang Dikeluarkan
Setiap fasilitas
leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lesse) akan dikenakan berbagai macam
biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan
leasing.
Adapun biaya-biaya yang
dibebankan kepada lessee terdiri dari :
1. Biaya
administrasi yang besarnya dihitung pertahun;
2. Biaya
materai untuk perjanjian;
3. Biaya
bunga terhadap barang yang dileasekan;
4. Premi
asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.
Peroleh biaya bunga
merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari
bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.
H.
Prosedur
Permohonan Leasing
Setiap permohonan yang
dilakukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara
lisan atau tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama
sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi
kesalahan analisis.
Prosedur permohonan
fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umun sebagai berikut :
1. Pihak
lassee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik
secara lisan atau tertulis.
2. Pihak
lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Penelitian tentang
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Kelengkapan dokumen tersebut antara
lain sebagai berikut :
a. Mengajukan
permohonan tertulis yang berisi maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara
pembayarannya.
b. Akta
pendirian perusahaan jia lessee benbentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan.
c. KTP
dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.
d. Laporan
keuangan (neraca dan laba rugi) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.
e. Slip
gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan.
f. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untu perorangan maupun perusahaan.
3. Jika
dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi
tentang persyaratan tentang perjanjian kontrak antara lessee da lessor,
termasuk hak dan kewajiban masing-masing.
4. Pihak
lessor akan mengadakan penelitian dan analisa terhadap informasi dan data yang
diberikan lessee dengan cara :
a. Penelitian
data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian
ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu : character,
capacity, capytal, condition, dan colleteral;
b. Meneliti
langsung ke lokasi lessee berada (on the
spot);
c. Meneliti
ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
5. Penelitian
dilakukan untuk mengukur kemauan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk
membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan dari
hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :
a. Menolak
permohonan lessee dengan alasan tertentu;
b. Masih
dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses
sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan;
c. Menerima
permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessee.
6. Jika
permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan
pertemuan dengan pihak lessee tentang persyaratan yang yang harus dipenuhi
antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus
dibayar lessee dengan lessor.
7. Pihak
lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian
antara lessee dengan lessor.
8. Pihak
lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan
lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
9. Pihak
lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee
sebelumnya kepada pihak lessor.
10.
Pihak supplier mengirim
barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah
dilakukan oleh lessor.
11.
Pihak lessor juga
mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor
atas nama lessee.
Dalam praktiknya setiap
permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang
ditetpkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya.
I.
Sangsi-sangsi
Sangsi-sangsi yang
diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau
tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai yang telah disepakati
adalah sebagai berikut :
1. Berapa
teguran lisan supaya segera melunasi;
2. Jika
teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis;
3. Dikenakan
denda sesuai perjanjian;
4. Penyitaan
barang yang dipegang oleh lessee.
Konsep Koperasi Simpan Pinjam
A.
Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi merupakan
suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama,
bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Koperasi yang
dikategorikan sebgai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Usaha
yang dijalankan koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada anggotanya atau masyarakat umum.
B.
Sumber-sumber
dana koperasi
Sumber dana merupakan
hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka
memenuhi kebutuhan dana para anggota nya. Setiap anggota kopersi diwajibkan
untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, ditetapkan pula
sumbangan wajib kepada para anggotanya. Sumber dana lainnya diperoleh dari
berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan
dana.
Secara umum sumber dana
koperasi adalah :
1. Dari
para anggota koperasi berupa : iuran wajib, iuran pokok, iuran sukarela
2. Dari
luar koperasi : badan pemerintah, perbankan, lembaga swasta lainnya
Pembagian keuntungan
diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktipan para
anggotanya dalam meminjam dana.
C.
Jenis-jenis
koperasi
Jenis-jenis koperasi
yang ada dan berkembang dewasa ini adalah :
1. Koperasi
Produksi : diutamakan dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun
jasa;
2. Koperasi
Konsumsi : menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokok sehari-hari;
3. Koperasi
Simpan Pinjam : melakukan penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk
keperluan para anggotanya.
D.
Keuntungan
Koperasi
Keuntungan koperasi adalah :
1. Biaya
bunga yang dibebankan kepeminjam;
2. Biaya
administrasi setiap kali transaksi;
3. Hasil
investasi diluar kegiatan koperasi.
E.
Pendiran
Koperasi
Pendirian lembaga
koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat
kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen
Koperasi setempat untuk mendapat pengesahan. Dalam susunan organisasi koperasi
rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari-hari
diserahkan kepada pengelola koperasi.
Konsep Perusahaan Asuransi
A.
Pengertian
Asuransi
Perusahaan asuransi
merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang
akan dihadapi oleh nasabahnya.
Dalam Bahasa Belanda kata
asuransi disebut Assurantie yang
terdiri dari kata “assuradeur” yang
berarti penanggung dan “geassureerde”
yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan
orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang
berarti menanggung sesuatu yang menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak
mungkin terjadi dan “Assurance” yang
berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Di Indonesia pengertian
Asuransi menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan kehilangan keuntungan yang diharapkan
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnyaseseorang yang dipertanggungkan.
B.
Perkembangan
Asuransi
Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan
Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan
Menteri Keuangan No. 1249/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan No.
1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.
Peraturan Menteri
Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-undang No. 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah
No. 79 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Disamping kedua
perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan
asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan No :
· 223/KMK.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
· 224/KMK.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi.
· 225/KMK.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi.
· 226/KMK.017/1993
Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Penunjang Usaha Asuransi.
C.
Jenis-jenis
Asuransi
Jenis-jenis asuransi
yang berkembang di Indonesia dilihat dari berbagai segi adalah :
1. Dilihat
dari segi fungsinya
a. Asuransi
kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti
yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi
menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk
menanggulangi suatu resiko atas kerugian. Kemudian yang termasuk dalam asuransi
kerugian adalah :
· Asuransi
kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
· Asuransi
pengangkutan Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy, Freigt
· Asuransi
aneka seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan
lainnya
b. Asuransi
jiwa (life insurance)
Merupakan perusahaan asuransi yang
dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorangyang
dipertanggungkan. Jenis-jenisnya adalah Asuransi Berjangka (Term Insurance), Asuransi Tabungan (Endowment Insurance), Asuransi Seumur
Hidup (Whole Life Insurance), Anuity Contrak Insurance (Anuitas)
c. Reasuransi
(reinsurance)
Merupakan perusahaan yang
memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulah terhadap asuransi kerugian.
Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dan asuransi ini digolongkan ke
dalam bentuk treaty, bentuk facultative dan kombinasi dari keduanya.
2. Dilihat
dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang
dlihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut baikasuransi
kerugian, asuran jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi
milik pemerintahan : asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan
100% oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi
milik swasta nasional : kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta
nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara
terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c. Asuransi
milik perusahaan asing : biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan
cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh
pihak asing.
d. Asuransi
milik campuran : jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta
nasional dengan pihak asing.
D.
Keuntungan
Asuransi
Keuntungan asuransi
untuk masing-masing pihak :
1. Keuntungan
bagi perusahaan asuransi : dari premi yang diberikan ke nasabah; dari hasil
penyertaan modal di perusahaan lain; dari hasil bunga investasi di surat-surat
berharga.
2. Keuntungan
bagi nasabah : memberikan rasa aman; simpanan yang pada jatuh tempo dapat
ditarik kembali; terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan; memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang; memperoleh penggantian akibat kerusakan
atau kehilangan.
E.
Prinsip-prinsip
Asuransi
Prinsip-prinsip asuransi adalah :
1. Insurable Interest
: hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko berkaitan dengan
keuangan.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” : dalam setiap penetapan
setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung
dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immaterial.
3.
Indemnity
: mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah
terjadi kerugian.
4.
Proximate
couse : suatu sebab aktif efisien yang
mengakibatkan terjadinnya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan
intervensi kekuatan lain.
5.
Subrogation
: hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi
kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6.
Contribution
: suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak
penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut
bersama membayar ganti rugi.
F.
Jenis-jenis
risiko
Risiko yang timbul adalah :
1. Risiko
murni : bahwa ada ktidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain
hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.
2. Risiko
spekulatif : risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kerugian atau
keuntungan.
3. Risiko
individu
a. Risiko
pribadi, kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat dari suatu hal
seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.
b. Risiko
harta, kehilangan harta apakah dicuri, hilang atau rusak yang menyebabkan
kerugian.
c. Risiko
tanggung gugat, risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian
seseorang dan kita harus membayarnya.
BAB
16
ANJAK
PIUTANG (FACTORING)
A.
Pengertian
Anjak Piutang
Anjak
piutang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan, pembelian
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertenetu milik perusahaan.
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 “badan usaha yang melakukan kegiatan
pembayaran dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau
luar negeri”.
B.
Kegiatan
Anjak Piutang
Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan, kegiatan anjak piutang antara lain :
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee
tertentu;
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan;
3. Mengelola
usaha pengjualan kredit suatu
perusahaan.
C.
Pihak
yang terlibat dan fasilitas yang diberikan
Pihak-pihak yang
terlibat dalam transaksi anjak piutang adalah :
1. Kreditor
(klien) : menyerahkan tagihannya
kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola.
2. Perusahaan
anjak piutang (factoring) perusahaan
yang akan mengambil alih mengelola piutang.
3. Debitur
: nasabah yang mempunyai hutang kepada klien.
Fasilitas
yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang kepada debitor dalam dalam
penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya antara lain :
1. Berdasarkan
pemberitahuan :
a. Disclosed,
penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitor;
b. Undisclosed,
penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitor kecuali jika ada pelanggaran terhadap
kesepakatan yaang telah oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.
2. Berdasarkan
tanggung jawab
a. Withrecourse
: apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka
risiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak
piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without
recourse : apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan
piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukaan
tanggung jawab kreditor.
3. Berdasarkan
pelanggan
a. Full
service factoring : perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis
fasilitas baik dalam jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan, termasuk fasilitas
untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.
b. Resource
factoring : jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir
semua fasilitas kecuali proteksi terhadap resiko tidak membayar tagihannya.
Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditor.
c. Bulk
factoring : jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa
pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d. Maturity
factoring : perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atau penjualan,
penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa
yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e. Invoice
discounting : pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan
anjak piutang.
f. Undisclosed
factoring : perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan
pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang
telah disetujui.
g. Advanced
payment : transksi pengalihan piutang dimana pembiayaan dilakukan pada saat
jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan
wilayah\
a. Domestic
factoring : perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah
Indonesia.
b. International
factoring : kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antarnegara
seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.
D.
Jasa-jasa
dan baiaya yang diberikan
Jasa-jasa yang
dilakukan oleh perusahaan anjak piutang adalah :
1. Jasa
pembiayaan (financing service) : perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran
dimuka kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah
pihak.
2. Jasa
non pembiayaan (non financing service) : pemberian jasa pengelolaan
administrasi kredit. Biasanya meliputi analisis kelayakan suatu kredit;
melakukan administrasi kredit; pengawasan terhadap kredit termasuk
pengendaliannya; perlindungan terhadap suatu resiko kredit.
E.
Keuntungan
Anjak piutang
Keuntungan yang
diperoleh adalah :
1. Bagi
perusahaan anjak piutang
a. Dapat
keuntungan berupa fee dan biaya
administrasi
b. Membantu
menyelesaikan pertikaian antara kreditur dan debitur
c. Membantu
manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit
2. Bagi
kreditur (klien)
a. Mengurangi
resiko kerugian dengan tertagihnya piutannya
b. Memperbaiki
sistem administrasi yang semrawut
c. Memperlancar
kegiatan usaha
d. Dengan
ditangihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang. Kreditur dapat
berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi
debitur : memberikam motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya.
BAB
17
MODAL
VENTURA
A.
Pengertian
Modal Ventura
Perusahaan
modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 adalah “badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembaiayaan”.
Modal
ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan lembaga
pembiayaan lainnya.karakteristik modal ventura adalah :
1. Kegiatan
yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
2. Penyertaan
dalam suatu perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas 3 tahun.
3. Bisnis
yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
4. Keuntungan
yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung
dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.
5. Kegiatan
lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan
suatu usaha.
Pengaturan
kegiatan modal ventura lebih lanjut diaur dengan Kpeutusan Menteri Keuangan No.
469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995. Kegiatan modal ventura di Indonesia
dipelopori oleh PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) SEJAK TAHUN 1973.
PT. BPUI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973 tentang
Penyertaan Modal Negara untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas yang
usahanya bergerak dalam bidang penyertaan modal. Pengaturan modal ventura
selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.17/1995
Tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.
B.
Landasan
Hukum untuk Mendirikan Modal Ventura
Peraturan yang menjadi
landasan hukum adalah :
1. Keputusan
Menteri Keuangan No. 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian
dan Pemberian Modal Ventura.
2. Peraturan
pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal
Ventura.
3. Keputusan
Menteri Keuangan No. 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor
Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4. Peraturan
Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan
Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
5. Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
6. Koppres
No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaa.
C.
Tujuan
Pendirian Modal Ventura
Tujuan pendirian modal
pentura antara lain :
1. Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu.
2. Pengembangan
suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru.
3. Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan.
4. Kemitraan
dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha
lemah yang kekurangan modal.
5. Alih
teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama.
6. Membantu
perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7. Membantu
pendirian perusahaan baru.
D.
Keuntungan
yang Diperoleh
Keuntungan
yang diperoleh bagi masing-masing pihak yang telibat dalam kegiatan modal
ventura :
1. Bagi
Perusahaan Modal Ventura
a. Deviden
dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b. Capital
gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat
berrharga.
c. Bagi
hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
2. Bagi
Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a. Membantu
penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal.
b. Memperbaiki
teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru.
c. Membantu
pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru.
d. Mengurangi
resiko kerugian.
E.
Jenis
Pembiayaan Modal Ventura
Jenis pembiayaan yang
dilakukaan perusahaan modal ventura adalah :
1. Equity
financing : perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada
Perusahaan Pasangan Usaha dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham
milik PPU.
2. Semi
Equity Financing : pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan
oleh perusahaan PPU.
3. Perusahaan
modal pentura bersama PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.
4. Bagi
hasil : pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum
Perseroan Terbatas.
F.
Sumber-sumber
Dana Modal Ventura
Sumber dana yang dapat
dipilih adalah :
1. Dari
dalam perusahaan, diperoleh dari : setoran modal dari para pemegang saham;
cadangn laba yang belum dipakai; laba yang ditahan.
2. Dari
luar perusahaan, diperoleh dari : investor baik perorangan maupun industri;
pinjaman dari dunia perbankan; pinjaman dari perusahaan asuransi; pinjaman dari
perusahaan dana pensiun.
Untuk
pertimbangan untuk memilih dana dari sumber dana diatas adalah :
1. Jangka
waktu pinjaman apakah panjang atau pendek
2. Sifat
pinjaman, yaitu lunak atau komersil
3. Suku
bunga atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya
4. Persyaratan
untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.