Status NUPTK
Status NUPTK
bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK.
Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK
terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi
PADAMU NEGERI. Untuk menelusuri status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK pada
kolom tersedia http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
 
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal
maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah
harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang
memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat
dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan
Penonaktifan NUPTK : 
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Data GTK
Berikut adalah tampilan data-data GTK yang bersumber dari DAPODIK yang
dikelola oleh PDSPK dalam beberapa semester. Anda dapat mengetahui dan
menelusuri kondisi dan keberadaan data GTK yang ingin diketahui. Untuk
menelusuri data GTK anda, silahkan klik 
disini. 
Verval GTK
Sistem
aplikasi Verval GTK digunakan untuk memvalidasi data master GTK dan juga untuk
memproses penerbitan NUPTK bagi GTK yang sudah memenuhi persyaratan. Sistem
aplikasi ini melibatkan operator-operator Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan
PDSPK. Bagi anda yang sudah terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Kemendikbud
(sdm.data.kemdikbud.go.id) dapat mengoperasikan sistem aplikasi ini. Silakan
klik disini
bila anda akan mengoperasikannya.  
Aplikasi
verval GTK ini juga dilengkapi dengan panduan operasional yang dapat diakses
dengan mudah untuk dimanfaatkan dalam operasionalisasi aplikasi verval GTK ini.
Silakan klik disini bila anda akan mengunduhnya.  
Mekanisme NUPTK
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan
memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di
setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat
ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan
Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme
penerbitan/penonaktifan NUPTK: 
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme